Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR (Tunjangan Hari Raya) - NPWP ONLINE

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR (Tunjangan Hari Raya)

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR (Tunjangan Hari Raya)

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah penghasilan yang masuk dalam kategori objek pajak PPH pasala 21.  Kewajiban dibebankan pada pemberi kerja. Untuk menghitung besarnya PPH pasal 21 atas THR adalah dengan menghitung dahulu selisih antara PPH atas gaji dan THR dengan PPH atas gaji tanpa THR.  Contoh soal Penghitungan PPH Pasal 21 atas THR bisa dimak di bawah ini.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR


Bambang adalah wajib pajak dengan status menikah dan mempunyai seorang anak, telah bekerja sebagai karyawan di PT. Pres selama 5 tahun. Bambang mendapat gaji pokok sebesar Rp. 4.000.000 dan tunjangan tetap. 650.000. THR yang diterima oleh Bambang Rp. 4.650.000.

PPh 21 atas gaji dan THR:


(Gaji + Tunjangan tetap) /bulan
=
            4.650.000
penghasilan teratur disetahunkan
=
 12 x 4.650.000

=
          55.800.000
THR
=
            4.650.000
penghasilan bruto disetahunkan
=
          60.450.000
biaya jabatan 5% x 60.450.000
=
            3.022.500
Penghasilan netto disetahunkan
=
          57.427.500
Penghasilan tidak kena pajak (K/1)
=
          28.350.000
Penghasilan kena pajak
=
          29.077.500
PPh 21 terutang disetahunkan
=
            1.453.875



PPh 21 atas gaji tanpa THR:


(Gaji + Tunjangan tetap) /bulan
=
            4.650.000
penghasilan teratur disetahunkan
=
 12 x 4.650.000

=
          55.800.000
THR
=
                             -
penghasilan bruto disetahunkan
=
          55.800.000
biaya jabatan 5% x 55.800.000
=
            2.790.000
Penghasilan netto disetahunkan
=
          53.010.000
Penghasilan tidak kena pajak (K/1)
=
          28.350.000
Penghasilan kena pajak
=
          24.660.000
PPh 21 terutang disetahunkan
=
            1.233.000

PPh atas THR adalah :
= 1.453.875 - 1.233.000
=  220.875 

Dengan demikian PPh  Bambang yang harus di potong oleh PT. Pres pada bulan ini adalah;
= (1.233.000/12) + 220.875
=  323.625

Sekian Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR (Tunjangan Hari Raya). Jika ada yang belum jelas bisa ditanyakan pada kolom komentar.