Cara Menghitung PPh Pasal 21 Untuk Gaji Karyawan - NPWP ONLINE

Cara Menghitung PPh Pasal 21 Untuk Gaji Karyawan

Cara Menghitung PPh Pasal 21 Untuk Gaji Karyawan

Bagi Anda seorang karyawan dan masih bingung menghitung PPh Pasal 21, berikut adalah Cara Menghitung PPh Pasal 21 Atas Karyawan. Untuk penjelasan penghitungan PPh Pasal 21 secara umum bisa Anda lihat kembali disini. Pada kesempatan ini saya akan sampaikan lebih detail, Contoh Pemotongan dan Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Gaji Karyawan.

CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN

Agus (tidak kawin) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan sebuah Bank, dan  menerima gaji Rp 1.700.000,-/bulan,  ditambah tunjangan beras Rp 300.000,-/bulan.

Penghitungan PPh pasal 21 untuk Agus adalah sebagai berikut:
  • Penghasilan bruto : (1.700.000,- + 300.000,-) = Rp 2.000.000,-
  • Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) = Rp 100.000,-
  • Iuran pensiun : = Rp 100.000,-
  • Penghasilan neto sebulan = Rp 1.800.000,-
  • Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) = Rp 21.600.000,-
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) = Rp 15.840.000,-
  • Penghasilan Kena Pajak = Rp 5.760.000,-
  • PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp5.760.000,- = Rp 288.000,-
  • PPh Pasal 21 sebulan : Rp288.000,- : 12 = Rp 24.000,-

CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN

Agus (kawin tanpa tanggungan) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan dari Bapak Amir, pemilik UMKM yang telah ditunjuk KPP sebagai pemotong PPh Pasal 21, Agus menerima gaji Rp 2.000.000,-/bulan.

Penghitungan PPh pasal 21 untuk Agus adalah sebagai berikut:
  • Penghasilan bruto : (2.000.000,- ) = Rp 2.000.000,-
  • Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) = Rp 100.000,-
  • Iuran pensiun : = Rp 100.000,-
  • Penghasilan neto sebulan = Rp 1.800.000,-
  • Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) = Rp 21.600.000,-
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) = Rp 17.160.000,-
  • Penghasilan Kena Pajak = Rp 4.440.000,-
  • PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp 4.440.000,- = Rp 222.000,-
  • PPh Pasal 21 sebulan : Rp 222.000,- : 12 = Rp 18.500,-
Dan semoga penjelasan  Cara Menghitung PPh Pasal 21 Untuk Gaji Karyawan diatas dapat Anda mengerti dengan baik. Jika ada pertanyaan silahkan tinggalkan komentar atau menghubungi saya lewat contact page.