Perhitungan PPh Pasal 23 atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan - NPWP ONLINE

Perhitungan PPh Pasal 23 atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan

Perhitungan PPh Pasal 23 atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan

Perhitungan PPh Pasal 23 atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan. Karena masih banyak yang belum memahami bagaimana cara menghitung PPh Psl 23 atas objek pajak penyedia sewa kendaraan. Maka kali ini saya akan berusaha memberikan contoh cara menghitung PPh pasal 23 bagi Anda yang memiliki usaha rental mobil dll.

Ilustrasi

Jika harga sewa kendaraan 1 hari adalah 2.200.000 sudah termasuk PPN, yang di kenakan PPh pasal 23 atas harga yang mana, setelah PPN atau sebelum PPN?

Cara Menghitung

Langkah pertama tentukan dulu DPP PPN dan PPh psl 23.
DPPnya kebetulan sama, jadi, sekali tepuk dapat 2.

2.200.000 = H + PPN
2.200.000 = H + 10% H
2.200.000 = 110% H
H = 2.200.000/110%
H = 2.000.000

PPN = 10% x 2.000.000
PPN = 200.000

PPh 23 = 2% x 2.000.000
PPh 23 = 40.000

Perhitungan jumlah yang dibayar oleh pengguna :

Harga (Nilai ) Sewa = 2.000.000
PPN                        = 200.000 +
Total Nilai Kontrak  = 2.200.000
PPh 23                    = 40.000 -
Dibayarkan ke pemilik Kendaraan = 2.160.000

Semoga penjelasan Perhitungan PPh Pasal 23 atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan diatas bisa Anda pahami. Jika belum jelas bisa Anda tanyakan disini.