Cara Pendaftaran NPWP Online Melalui e-Registration - NPWP ONLINE

Cara Pendaftaran NPWP Online Melalui e-Registration

Cara Pendaftaran NPWP Online Melalui e-Registration

Tata Cara Pendaftaran NPWP Melalui e-Registration | e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Berikut penjelasan dan Tata Cara Pendaftaran NPWP  Online Melalui e-Registration.

Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran NPWP Onlne.

TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DENGAN SISTEM e-REGISTRATION


TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DENGAN SISTEM e-REGISTRATION


  1. Membuka situs DJP dengan alamat http://www.pajak.go.id
  2. Memilihmenu sistem e-Registration
  3. Membuat Account baru pada sistem e-Registration
  4. Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat
  5. Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendaharawan)
  6. Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap
  7. Mencetak Formulir dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)
  8. Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupunmelalui Pos/Jasa Pengiriman.
  9. Menerima SKT, NPWP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi


Untuk memulai Pendaftaran NPWP Secara Online silahkan klik www.ereg.pajak.go.id. Selengkapnya tentang pendaftaran npwp untuk wajib pajak baik pribadi, badan dan lainnya bisa Anda cari di bagian lain blog ini.