Cara membuat NPWP Offline maupun Online (Gratis) - NPWP ONLINE

Cara membuat NPWP Offline maupun Online (Gratis)

Cara membuat NPWP Offline maupun Online (Gratis)

Cara membuat NPWP Offline maupun Online (Gratis) | Sebelumnya membuat npwp ada baiknya kita mengetahui apa arti npwp dan apa kegunaan serta fungsinya. Dibawah ini adalah pengertian npwp. Perlu diketahui bahwa dalam membuat npwp, tidak dipungut biaya alias gratis.

Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Itulah sedikit pengertian NPWP . Lalu bagaimana Cara Membuat NPWP. Ternyata banyak yang belum mengetahui. Semoga artikel singkat ini dapat menjadi panduan bagi anda wajib pajak.

Cara membuat NPWP secara Offline


Anda cukup datang ke kantor pajak setempat. Jangan lupa persiapkan dokumen syarat membuat NPWP. Setelah sampai di kantor pajak, maka Anda akan silayani oleh petugas pajak untuk mengisi formulir yang telah disediakan. Cukup mudah bukan.

Cara membuat NPWP Online:

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara online melalui website pajak (www.pajak.go.id). Sesuai Lampiran I Perdirjen Pajak Nomor PER-44/PJ./2008, persyaratan yang harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan NPWP antara lain sebagai berikut:
  1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
    • Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
  2. Untuk Wajib Pajak Badan
    • Untuk Wajib Pajak Badan
    • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan
    • Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
  3. Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong
    • Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation
    • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO
    • Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab
  4. Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong
    • Surat penunjukan sebagai Bendahara
    • Kartu Tanda Penduduk Bendahara
Perlu juga untuk anda ketahui bahwa pendaftaran NPWP Online tidak dipungut biaya alias gratis. Sekian, semoga bermanfaat.