Bagaimana sebenarnya ketentuan pajak atas hadiah undian atau penghargaan. Merujuk pada Undang–Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 1 " Suatu hadiah baik yang diperoleh dari undian atau pekerjaan atau
kegiatan dan penghargaan merupakan obyek pajak penghasilan." Lalu adakah
perbedaan perlakuan pajak penghasilan antara hadiah yang diperoleh dari
undian dengan hadiah yang diperoleh dari suatu kegiatan misalkan lomba
atau kejuaraan yang merupakan bentuk penghargaan? Mari kita bahas mengenai ketentuan pajak penghasilan atas hadiah ataupun
penghargaan.
Definisi Hadiah & Penghargaan
Sebelum
mulai membahas mengenai perlakuan pajak penghasilan atas hadiah &
penghargaan ada baiknya kita mengenal dahulu apa itu hadiah undian,
penghargaan ataupun hadiah dari kegiatan cara mendaftar npwp online. Berikut ini adalah definisi
yang dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-395/PJ/2001:
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
- Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
1. Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian
Pengertian Hadiah Undian
Jika
kita melihat pada penjelasan dari Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah
Undian, yang dimaksud dengan hadiah undian itu adalah adalah hadiah
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
Perlakukan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian
Penghasilan
berupa hadiah undian akan dikenakan pajak yang bersifat final
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 2 serta diatur pula dalam PP Nomor 132 Tahun 2002
Pasal 1.
Tarif Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian
Adapun
dalam PP Nomor 132 Tahun 2002 Pasal 2 diatur mengenai besarnya tarif
pajak penghasilan yang dikenakan atas hadiah undian tersebut yaitu
sebesar 25% dari jumlah bruto nilai hadiah undian. Pengertian nilai
hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut
diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.
Kewajiban Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian
Pihak
yang wajib memotong atau memungut pajak penghasilan atas hadiah undian
adalah penyelenggara undian baik penyelenggara tersebut orang pribadi,
badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional)
ataupun penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang
atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi sebagaimana diatur
dalam PP Nomor 132 Tahun 2002 Pasal 3.
2. Pajak Penghasilan atas Penghargaan dan Hadiah Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan
Pengertian Penghargaan
Dalam
penjelasan pasal 4 huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan nomor 36
Tahun 2008 yang disebut penghargaan adalah imbalan yang diberikan
sehubungan dengan kegiatan tertentu misalnya imbalan yang diterima
sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.
Pengertian Penghargaan Perlombaan
Penghargaan Perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan ketika diadakannya suatu perlombaan, atau adu ketangkasan.
Perlakukan
Pajak Penghasilan atas Penghargaan, Penghargaan Perlombaan dan Hadiah
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Lainnya
Pajak
penghasilan yang dikenakan atas hadiah atau penghargaan perlombaan,
penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
lainnya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-395/PJ/2001, perlakuan pajak penghasilan tersebut dibedakan menurut
penerima hadiah itu.
- Penerima Hadiah atau Penghargaan: Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri
Apabila penerima hadiah atau penghargaan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, maka atas hadiah yang diterima itu akan terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif yang diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan dikenakan dari jumlah penghasilan bruto yang diterima. - Penerima Hadiah atau Penghargaan: Wajib Pajak luar negeri selain BUT
Dalam hal penerima hadiah atau penghargaan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, atas hadiah yang diterima olehnya akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku. - Penerima Hadiah: Wajib Pajak badan termasuk BUT
Apabila penerima hadiah atau penghargaan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, maka perlakuan pajak penghasilan atas hadiah tersebut adalah merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu dikenakan pajak penghasilan pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan Saat terutang
PPh
atas hadiah atau penghargaan terutang pada akhir bulan dilakukannya
pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung apa peristiwa yang
terjadi lebih dahulu.
Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas sebuah Hadiah ataupun Undian, rangkap 3 :
- lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak);
- lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.
Penyetoran dan Pelaporan
Penyelenggara undian atau pemberi penghargaan wajib menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif ), kemudian menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (duapuluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
Dalam
hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan pajak bertepatan
dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional,
penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
3. Hadiah dan Penghargaan Yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 juga mengatur tentang jenis hadiah atau penghargaan yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.
Dalam Pasal 3
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 disebutkan
bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang
dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan
barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen
akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen
akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
sumber: www.ortax.org