5 Cara Mudah Menyampaikan SPT Tahunan - NPWP ONLINE

5 Cara Mudah Menyampaikan SPT Tahunan

5 Cara Mudah Menyampaikan SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan terbaru terkait dengan Cara Menyampaikan SPT Tahunan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan. Peraturan ini efektif berlaku terhitung mulai tanggal 1 januari 2013. Lalu bagaimana saja Cara Menyampaikan SPT Tahunan, berikut penjelasannya.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 ini mengatur bagaimana cara wajib pajak (WP) menyampaikan SPT Tahunan. Berikut 5 Cara Mudah Menyampaikan SPT Tahunan yang diatur dalam Peraturan Pajak ini :

  1. Secara Langsung

  2. Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
    1. Melalui TPT 
      Penyampaian SPT Tahunan harus disampaikan di TPT KPP tempat WP terdaftar dalam hal :
      1. SPT Tahunan LB
      2. SPT Tahunan pembetulan
      3. SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan/atau
      4. SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT
    Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya


  3. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar 

    Penyampaian SPT Tahunan melalui pos dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut:
    1. Nama Wajib Pajak
    2. NPWP
    3. Tahun Pajak
    4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar)
    5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- ...)
    6. Perubahan Data (Ada/Tidak Ada)
    7. Nomor Telepon
    8. Pernyataan
    9. Tanda Tangan WP.
  4. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar

    Penyampaian SPT Tahunan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut:
    1. Nama Wajib Pajak
    2. NPWP
    3. Tahun Pajak
    4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar)
    5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- ..)
    6. Perubahan Data (Ada/Tidak Ada)
    7. Nomor Telepon
    8. Pernyataan
    9. Tanda Tangan WP.
  5. E-filling melalui website DJP (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa ASP
  6. Melalui Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box yang telah dijadwalkan tempat dan waktunya.

    Pojok Pajak, Mobil Pajak serta Drop Box merupakan tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima SPT Tahunan atau e-SPT Tahunan yang berlokasi di tempat-tempat keramaian, seperti mal atau pusat perbelanjaan.
Demikian penjelasan Cara Menyampaikan SPT Tahunan. Kalau ada yang belum jelas silahkan tinggalkan komentar atau menghubungi saya lewat halaman kontak.