Pajak Penghasilan atas Pegawai Tidak Tetap (Upah Harian/Mingguan/Satuan/Borongan) - NPWP ONLINE

Pajak Penghasilan atas Pegawai Tidak Tetap (Upah Harian/Mingguan/Satuan/Borongan)

Pajak Penghasilan atas Pegawai Tidak Tetap (Upah Harian/Mingguan/Satuan/Borongan)

Penghitungan pajak atas penghasilan mempunyai cara perhitungan yang berbeda-beda, berikut ini akan dibahas mengenai tata cara penghitungan pajak atas pegawai tidak tetap berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan. Letak perbedaan penghitungan pajak atas pegawai tidak tetap ini terletak pada jumlah waktu pegawai tersebut. Pegawai tidak tetap biasanya bekerja dengan waktu yang tidak menentu atau dapat dikatakan berubah-ubah tergantung kondisi yang terkait, seperti dilihat dari banyaknya unit yang dikerjakan atau tergantung selesainya pekerjaan dan sebagainya. Lain halnya dengan pegawai tetap yang sudah pasti diberikan gaji setiap bulan.

Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan bila bekerja, menurut jumlah hari bekerja, menurut jumlah unit hasil pekerjaan, dan menurut penyelesaian suatu pekerjaan. Penghasilan pegawai tidak tetap berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan. Berikut merupakan pengertian dari jenis pegawai tidak tetap:
  1. Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
  2. Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.
  3. Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
  4. Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.

Teknis Perhitungan

Dalam melakukan pengitungan pajak penghasilan pegawai tidak tetap berupa upah harian, mingguan, satuan maupun borongan dapat dikenakan pajak dengan batas penghasilan lebih dari Rp200.000 dalam satu hari.

Penghasilan pegawai tidak tetap bagi upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan yang jumlah kumulatifnya dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp2.025.000 maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 apabila penghasilan sehari belum melebihi Rp200.00
  2. Dikenakan pemptongan PPh Pasal 21 apabila penghasilan sehari sudah melebihi Rp200.000, serta jumlah Rp200.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto.
Sedangkan jika jumlah kumulatifnya dalam 1 bulan kalender melebihi Rp2.025.000 maka dapat dikurangkan sejumlah PTKP yang sebenarnya. PTKP yang dimaksud adalah PTKP setahun dibagi 360 hari. Sedangkan jika jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender sudah melebihi Rp 7.000.000, maka PPh pasal 21 dihitung berdasarkan tarif pasal 17 ayat 1 UU KUP atas jumlah penghasilan kena pajak yang disetahunkan dikalikan 12. (sumber:www.ortax.org)