Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan bila bekerja, menurut jumlah hari bekerja, menurut jumlah unit hasil pekerjaan, dan menurut penyelesaian suatu pekerjaan. Penghasilan pegawai tidak tetap berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan. Berikut merupakan pengertian dari jenis pegawai tidak tetap:
- Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
- Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.
- Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
- Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
Teknis Perhitungan
Dalam melakukan pengitungan pajak penghasilan pegawai tidak tetap berupa upah harian, mingguan, satuan maupun borongan dapat dikenakan pajak dengan batas penghasilan lebih dari Rp200.000 dalam satu hari.
Penghasilan pegawai tidak tetap bagi upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan yang jumlah kumulatifnya dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp2.025.000 maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 apabila penghasilan sehari belum melebihi Rp200.00
- Dikenakan pemptongan PPh Pasal 21 apabila penghasilan sehari sudah melebihi Rp200.000, serta jumlah Rp200.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto.