Berbagai Pertanyaan Seputar e-SPT - NPWP ONLINE

Berbagai Pertanyaan Seputar e-SPT

Berbagai Pertanyaan Seputar e-SPT

1. Bagaimana cara menginstal e-SPT PPN 1107PUT?
Jawab:
Cara menginstal e-SPT PPN 1107 PUT yaitu:
  1. Letakkan installernya pada drive C;
  2. Instal setup.exe nya dan ikuti langkah penginstalannya
2. Versi berapa e-SPT Masa PPN 1111 yang terupdate?
Jawab:
Versi terupdate e-SPT Masa PPN 1111 yaitu versi 1.5.0.0.

3. Versi terupdate e-SPT Tahunan Badan Rupiah tertanggal berapa?
Jawab:
Versi terupdate e-SPT Tahunan Badan Rupiah tertanggal 01012011.

4. Bagaimana cara mengubah penandatangan induk SPT 1771 menjadi kuasa Wajib Pajak?
Jawab:
Cara mengubah penandatangan induk SPT 1771 menjadi kuasa Wajib Pajak adalah dengan melakukan checklist Bagian H angka 17 huruf k (Surat Kuasa Khusus) pada induk SPT 1771.

5. Versi terupdate e-SPT Masa PPh Pasal 23/26 tertanggal berapa?
Jawab:
Versi terupdate e-SPT Masa PPh Pasal 23/26 tertanggal 30112009.

6. Versi terupdate e-SPT Masa PPh Pasal 22 tertanggal berapa?
Jawab:
Versi terupdate e-SPT Masa PPh Pasal 22 tertanggal 01022013.

7. Versi terupdate e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 (PER-32/PJ/2009) tertanggal berapa?
Jawab:
Versi terupdate e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 (PER-32/PJ/2009) tertanggal 14012010.

8. Bagaimana cara memperoleh installer e-SPT?
Jawab:
Installer e-SPT, baik e-SPT Masa PPh, Masa PPN, maupun Tahunan Badan atau Orang Pribadi, dapat diperoleh dengan cara mendownload dari website www.pajak.go.id pada menu aplikasi > e-SPT.
Tahun 2014 berisi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 2014;