Penjelasan Perpajakan tentang Koperasi - NPWP ONLINE

Penjelasan Perpajakan tentang Koperasi

Penjelasan Perpajakan tentang Koperasi

Koperasi termasuk sebagai Wajib Pajak badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Hal ini mengacu pada Pasal 1 Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Penjelasan lengkapnya bisa disimak berikut ini.

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan ditegaskan bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan/atau yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Secara umum kewajiban perpajakan koperasi adalah :
  1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan/atau PKP
  2. Menyetorkan dan Melaporkan Pajak Penghasilan Badan
  3. Melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan
  4. Melakukan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib ajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  2. Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP:
    1. Akte Pendirian dan perubahan atau surat penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
    2. NPWP pimpinan/penanggung jawab badan (koperasi);
    3. Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;

Pelaporan Usaha untuk Pengukuhan PKP
Koperasi yang sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil (600 Juta), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya. Dengan pengukuhan sebagai PKP maka Koperasi terikat pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai.

Menghitung, Menyetorkan dan Melaporkan Pajak Penghasilan Koperasi
Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :
  1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
  2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
  3. laba usaha;
  4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
    1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    2. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota ;
    3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;
    4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
    5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
  5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
  6. bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  7. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  8. royalty atau imbalan atas penggunaan hak;
  9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  11. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  12. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
  13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  14. premi asuransi;
  15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  17. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
  18. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan;
  19. surplus Bank Indonesia.

Menghitung Penghasilan Kena Pajak setahun
Biaya-biaya Operasional           Rp. BBBB
Penghasilan Neto                      Rp. CCCC
Koreksi Fiskal (positif/negatif) Rp. DDDD
Penghasilan Kena Pajak             Rp. XXXX

Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
  1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
    1. biaya pembelian bahan;
    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    3. bunga, sewa, dan royalti;
    4. biaya perjalanan;
    5. biaya pengolahan limbah;
    6. premi asuransi;
    7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    8. biaya administrasi; dan
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
  2. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
  3. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
  4. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
  5. kerugian selisih kurs mata uang asing;
  6. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
  7. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
  8. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
    1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
    2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
    3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
    4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU Pajak Penghasilan;
    yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  9. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  10. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan
    di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  11. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  12. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
  13. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
  1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
    1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
    2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
    4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
    5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
    6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  4. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
  5. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  6. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
  7. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU Pajak Penghasilan serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
  8. Pajak Penghasilan;
  9. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
  10. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
  11. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menghitung Pajak Terhutang
  1. Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Pajak Penghasilan sebagai berikut:
    Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
    untuk seluruh lapisan Penghasilan Kena Pajak28%
    * Mulai Tahun Pajak 2010, tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b menjadi 25%.
    Contoh:
    Penghasilan Kena Pajak Rp. 51.000.000.000,00, maka perhitungan pajak terutangnya:
    28% X Rp. 51.000.000.000,00 = Rp. 14.280.000.000,00
  2. Koperasi yang peredaran bruto setahun tidak melebihi Rp 50.000.000.000,00 dan Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00.
    Contoh : Peredaran bruto sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00
    Cara penghitungannya :
    1. Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
      (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 =
      Rp480.000.000,00
    2. Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3.000.000.000,00-Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000
    Pajak Penghasilan yang terutang:
    1. (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
    2. 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00 (+)
    Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp772.800.000,00

Melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan
  1. PPh Final/ Pasal 4 ayat (2)
    1. 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final.
    2. 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
    3. 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
    4. 25% dari jumlah bruto hadiah undian (nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura).
    5. 2% dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi bagi yang bersertifikasi usaha kecil, dan bersifat final.
    6. 3% dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi bagi yang bersertifikasi usaha menengah dan besar, dan bersifat final.
    7. 4% dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi bagi yang tidak bersertifikasi usaha konstruksi, dan bersifat final.
    8. 4% dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi bagi yang bersertifikasi usaha konstruksi, dan bersifat final.
    9. 6% dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi bagi yang tidak bersertifikasi usaha konstruksi, dan bersifat final.
  2. PPh Pasal 21 atas Penghasilan Karyawan
    PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukannya
    Cara Perhitungan:
    Penghasilan Bruto                                                Rp. AAAA
    Dikurangi:
    1. Biaya Jabatan                                                 Rp. BBBB
      (5% X Pengh.Bruto max: Rp6.000.000 pertahun)
    2. Iuran lain yang terikat penghasilan tetap      Rp. CCCC
    Penghasilan Neto                                                 Rp. DDDD
    Dikurangi PTKP *)                                                 Rp. EEEE
    Penghasilan Kena Pajak                                        Rp. FFFF
    Kemudian Penghasilan Kena Pajak tersebut dikalikan Tarif Pasal 17 sbb:
    Penghasilan Kena PajakTarif
    s.d. Rp 50.000.0005%
    diatas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.00015%
    diatas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.00025%
    diatas Rp 500.000.00030%

    *) PTKP adalah penghasilan tidak kena pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan ketentuan sebagai berikut:
    KeteranganStatusPTKP
    WP tidak kawin dan tidak memiliki tanggunganTK/0Rp.15.840.000
    WP tidak kawin dan memiliki tanggungan 1 orangTK/1Rp.17.160.000
    WP tidak kawin dan memiliki tanggungan 2 orangTK/2Rp.18.480.000
    WP tidak kawin dan memiliki tanggungan 3 orangTK/3Rp.19.800.000
    WP kawin dan tidak memiliki tanggunganK/0Rp.17.160.000
    WP Kawin dan memiliki tanggungan 1 orangK/1Rp.18.480.000
    WP Kawin dan memiliki tanggungan 2 orangK/2Rp.19.800.000
    WP Kawin dan memiliki tanggungan 3 orangK/3Rp.21.120.000
  3. Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 23
    1. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
      • dividen;
      • bunga;
      • royalti;
      • hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21;
    2. sebesar 2% (dua persen) dari penghasilan bruto tanpa PPN atas penghasilan dari jasa lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 yang terbit tanggal 31 Desember 2008.

Kewajiban perpajakan di bidang PPN

Jika Koperasi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena
Pajak dan peredaran bruto setahun telah melebihi Rp600.00.000,00 , maka koperasi memiliki kewajiban melakukan pemungutan PPN sebesar 10%, serta menyetorkan dan melaporkan PPN yang terhutang setiap bulan.

Pada prinsipnya seluruh Barang dan Jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak kecuali atas barang-barang dan jasa-jasa yang dikecualikan sebagai berikut:
  1. Kelompok Barang yang Tidak dikenai PPN:
    1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yaitu : minyak mentah (crude oil), gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara dan bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit;
    2. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu : beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
    3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat ataupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh jasa boga atau catering;
    4. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
  2. Kelompok Jasa yang Tidak dikenai PPN
    1. jasa pelayanan kesehatan medis;
    2. jasa pelayanan sosial;
    3. jasa pengiriman surat dengan perangko;
    4. jasa keuangan;
    5. jasa asuransi;
    6. jasa keagamaan;
    7. jasa pendidikan;
    8. jasa kesenian dan hiburan;
    9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
    10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
    11. jasa tenaga kerja;
    12. jasa perhotelan;
    13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan
      pemerintahan secara umum;
    14. jasa penyediaan tempat parkir;
    15. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
    16. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
    17. jasa boga atau katering.
      Mekanisme Pajak Keluaran
      Pajak keluaran;                                    Rp.XXXX
      (10% kali nilai DPP atas penjualan)
      Pajak Masukan;                                   Rp.YYYY (-)
      (10% kali nilai DPP atas penjualan)
      PPN yang kurang (lebih) bayar;            Rp.ZZZZ

    Perhitungan tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN setiap bulan dengan menggunakan formulir 1107 atau menggunakan e-SPT DJP yaitu program SPT Masa PPN yang dibagikan secara gratis oleh DJP.
    Perlakuan Khusus Perpajakan untuk Koperasi
    1. Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi dipotong pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 per bulan dan bersifat final.
    2. Atas penghasilan berupa bunga simpanan koperasi yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yaitu Rp240.000,00 sebulan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya tidak dipotong Pajak Penghasilan Final (PP No. 15 Tahun 2009).

    NoJenis PenghasilanTarif
    1Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah;15%
    2Sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)2%
    3Imbalan jasa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang PPh :
    1. Jasa penilai;
    2. Jasa aktuaris;
    3. Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan;
    4. Jasa perancang;
    5. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang migas;
    6. Jasa penunjang migas;
    7. Jasa penambangan dan jasa penunjang penambangan selain migas;
    8. Jasa penunjang penerbangan dan bandara;
    9. Jasa penebangan hutan termasuk land clearing;
    10. Jasa pengolahan/pembuangan limbah;
    11. Jasa penyedia tenaga kerja;
    12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
    13. Jasa perdagangan surat berharga kecuali oleh Bursa Efek, KSEI, dan KPEI;
    14. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan kecuali oleh KSEI;
    15. Jasa pengisian suara dan/atau sulih suara;
    16. Jasa mixing film;
    17. Jasa software komputer,termasuk perawatan, pemeliharaan & perbaikan;
    18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas /AC/ TV kabel, selain yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    19. Perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, listrik / telepon/ air / gas /AC / TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    20. Jasa maklon, jasa penyelidikan dan keamanan, jasa penyelenggaraan kegiatan/event organizer, jasa pengepakan;
    21. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, jasa pembasmian hama & jasa pembersihan, jasa catering/tata boga

sumber : pajak.go.id