Tata Cara Pendaftaran NPWP Terbaru (Online maupun Offline) - NPWP ONLINE

Tata Cara Pendaftaran NPWP Terbaru (Online maupun Offline)

Tata Cara Pendaftaran NPWP Terbaru (Online maupun Offline)

Tata Cara Pendaftaran NPWP Terbaru unruk Wajib Pajak yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jangka waktu penyelesaian Pendaftaran NPWP adalah 1(satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap. Apabila Wajib Pajak melakukan pendaftraran secara online melalui Sistem e-Registration 1(satu) hari kerja dihitung sejak informasi pendaftaran, melalui Sistem e-Registration tersebut, diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Agar pelayanan dapat dituntaskan dalam jangka waktu satu hari, Formulir Pendaftaran NPWP harus diisi secara lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan adalah sebagai berikut:
  1. Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
    1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
      1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
      2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
    2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
      1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; dan
      2. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
    3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
      1. fotokopi Kartu NPWP suami;
      2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
      3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
    4. Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa :
      1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
      2. fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
      3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
    5. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
      1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
      2. fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
      3. fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
      4. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
    6. Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
      1. surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
      2. Kartu Tanda Penduduk.
    7. Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berupa:
      1. fotokopi Kartu NPWP pusat atau induk;
      2. surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
      3. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara :  
  • Secara Elektronik melalui eRegistration
Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Dokumen- dokumen yang dipersyaratkan di atas, kemudian dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  • Secara Langsung
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, tata cara pendaftaran NPWP dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
  1. secara langsung;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Baru di sini
Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan Baru di sini

Kegiatan Pelayanan ini dimulai pada saat Wajib Pajak menyampaikan berkas permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berakhir pada saat Petugas KPP menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak. Output yang dihasilkan oleh jenis pelayanan ini adalah SKT dan NPWP.
sumber: pajak.go.id