Siapa Saja Yang Wajib Mendaftarkan Diri Membuat NPWP - NPWP ONLINE

Siapa Saja Yang Wajib Mendaftarkan Diri Membuat NPWP

Siapa Saja Yang Wajib Mendaftarkan Diri Membuat NPWP

Yang Wajib Mendaftarkan Diri Membuat NPWP adalah Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:

  1. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
    • hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
    • menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
    • memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  2. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
    • hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
    • menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
    • memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
  4. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
  5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jika Anda sudah memenuhi kriteria diatas, langsung saja untuk mengajaukan pembuatan NPWP. Syarat dan cara daftar NPWP sudah saya pernah bahas sebelumnya di blog ini.