Pajak Penghasilan Atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan - NPWP ONLINE

Pajak Penghasilan Atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan

Pajak Penghasilan Atas Persewaan Tanah dan atau Bangunan

Didalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan Objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, maka penghasilan tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-undang tersebut.
 
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan orang pribadi atau badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, maka perlu diatur cara pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dengan Peraturan Pemerintah. Pada 23 Maret 2002 pemerintah melakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002. Perubahan ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada penerima penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan baik badan maupun orang pribadi.

Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak

Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan untuk persewaan tanah dan/atau bangunan adalah jumlah bruto nilai persewaan. Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang  berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan.

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan  adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
 
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dipotong pajak penghasilan oleh penyewa. Apabila penyewa bukan sebagai pemotong pajak maka pajak penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan. Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 adalah :
  1. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
  2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan; yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
 
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan

Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal penyetoran kode MAP dan Kode jenis setorannya adalah MAP : 411128 serta KJSnya adalah 403.
 
Dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan, pihak penyewa wajib:
  1. Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi;
  2. Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
  3. Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.

Dalam hal penyewa merupakan bukan pemotong pajak atau bukan Subjek Pajak, maka kewajiban perpajakan harus dilaksanakan oleh pihak yang menyewakan dengan cara melakukan penyetoran sendiri atas PPh Pasal 4 ayat 2 tersebut.

Referensi :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan    
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan    
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/Kmk.04/1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 50/PJ./1996 Tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu Sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 227/PJ./2002 Tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan Direktur Jenderal Pajak,
sumber: www.ortax.org