Penjelasan Tentang PPh Pasal 4 Ayat 2 - NPWP ONLINE

Penjelasan Tentang PPh Pasal 4 Ayat 2

Penjelasan Tentang PPh Pasal 4 Ayat 2

Penjelasan Tentang PPh Pasal 4 Ayat 2 | Meliputi pengertian PPh Pasal 4 ayat (2). Kemudian otoritas yang berwenang memotong PPh Pasal 4 ayat (2) dan siapa saja yang dapat dikenai Peratuturan ini. Terakhir adalah sedikit penjelasan yang perlu diketahui terkait PPh Pasal 4 ayat 2.

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)


Adalah pajak atas penghasilan sebagai berikut:

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. Penghasilan berupa hadiah undian;
  3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)


  1. Koperasi;
  2. Penyelenggara kegiatan;
  3. Otoritas bursa; dan
  4. Bendaharawan;

Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)


  1. Penerima bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. Penerima hadiah undian;
  3. Penjual saham dan sekuritas lainnya; dan
  4. Pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan;

Lain-Lain

  • Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah bersifat final;
  • Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan;
  • Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh Final;