NPWP ONLINE: PPh Pasal 21

NPWP ONLINE

Panduan dan Informasi Seputar Pajak. Cara Mendaftar NPWP Secara Online atau eRegistration.

Info Pajak Terbaru

Showing posts with label PPh Pasal 21. Show all posts
Showing posts with label PPh Pasal 21. Show all posts
Penghitungan pajak atas penghasilan mempunyai cara perhitungan yang berbeda-beda, berikut ini akan dibahas mengenai tata cara penghitungan pajak atas pegawai tidak tetap berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan. Letak perbedaan penghitungan pajak atas pegawai tidak tetap ini terletak pada jumlah waktu pegawai tersebut. Pegawai tidak tetap biasanya bekerja dengan waktu yang tidak menentu atau dapat dikatakan berubah-ubah tergantung kondisi yang terkait, seperti dilihat dari banyaknya unit yang dikerjakan atau tergantung selesainya pekerjaan dan sebagainya. Lain halnya dengan pegawai tetap yang sudah pasti diberikan gaji setiap bulan.

Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan bila bekerja, menurut jumlah hari bekerja, menurut jumlah unit hasil pekerjaan, dan menurut penyelesaian suatu pekerjaan. Penghasilan pegawai tidak tetap berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan. Berikut merupakan pengertian dari jenis pegawai tidak tetap:
  1. Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
  2. Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.
  3. Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
  4. Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.

Teknis Perhitungan

Dalam melakukan pengitungan pajak penghasilan pegawai tidak tetap berupa upah harian, mingguan, satuan maupun borongan dapat dikenakan pajak dengan batas penghasilan lebih dari Rp200.000 dalam satu hari.

Penghasilan pegawai tidak tetap bagi upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan yang jumlah kumulatifnya dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp2.025.000 maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 apabila penghasilan sehari belum melebihi Rp200.00
  2. Dikenakan pemptongan PPh Pasal 21 apabila penghasilan sehari sudah melebihi Rp200.000, serta jumlah Rp200.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto.
Sedangkan jika jumlah kumulatifnya dalam 1 bulan kalender melebihi Rp2.025.000 maka dapat dikurangkan sejumlah PTKP yang sebenarnya. PTKP yang dimaksud adalah PTKP setahun dibagi 360 hari. Sedangkan jika jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender sudah melebihi Rp 7.000.000, maka PPh pasal 21 dihitung berdasarkan tarif pasal 17 ayat 1 UU KUP atas jumlah penghasilan kena pajak yang disetahunkan dikalikan 12. (sumber:www.ortax.org)
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah penghasilan yang masuk dalam kategori objek pajak PPH pasala 21.  Kewajiban dibebankan pada pemberi kerja. Untuk menghitung besarnya PPH pasal 21 atas THR adalah dengan menghitung dahulu selisih antara PPH atas gaji dan THR dengan PPH atas gaji tanpa THR.  Contoh soal Penghitungan PPH Pasal 21 atas THR bisa dimak di bawah ini.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR


Bambang adalah wajib pajak dengan status menikah dan mempunyai seorang anak, telah bekerja sebagai karyawan di PT. Pres selama 5 tahun. Bambang mendapat gaji pokok sebesar Rp. 4.000.000 dan tunjangan tetap. 650.000. THR yang diterima oleh Bambang Rp. 4.650.000.

PPh 21 atas gaji dan THR:


(Gaji + Tunjangan tetap) /bulan
=
            4.650.000
penghasilan teratur disetahunkan
=
 12 x 4.650.000

=
          55.800.000
THR
=
            4.650.000
penghasilan bruto disetahunkan
=
          60.450.000
biaya jabatan 5% x 60.450.000
=
            3.022.500
Penghasilan netto disetahunkan
=
          57.427.500
Penghasilan tidak kena pajak (K/1)
=
          28.350.000
Penghasilan kena pajak
=
          29.077.500
PPh 21 terutang disetahunkan
=
            1.453.875



PPh 21 atas gaji tanpa THR:


(Gaji + Tunjangan tetap) /bulan
=
            4.650.000
penghasilan teratur disetahunkan
=
 12 x 4.650.000

=
          55.800.000
THR
=
                             -
penghasilan bruto disetahunkan
=
          55.800.000
biaya jabatan 5% x 55.800.000
=
            2.790.000
Penghasilan netto disetahunkan
=
          53.010.000
Penghasilan tidak kena pajak (K/1)
=
          28.350.000
Penghasilan kena pajak
=
          24.660.000
PPh 21 terutang disetahunkan
=
            1.233.000

PPh atas THR adalah :
= 1.453.875 - 1.233.000
=  220.875 

Dengan demikian PPh  Bambang yang harus di potong oleh PT. Pres pada bulan ini adalah;
= (1.233.000/12) + 220.875
=  323.625

Sekian Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR (Tunjangan Hari Raya). Jika ada yang belum jelas bisa ditanyakan pada kolom komentar.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Dokter | Salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lain, kecuali ditentukan lain dalam UU PPh. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak juga termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan.

Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan, wajib membayar atau melunasi Pajak penghasilan termasuk penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi seperti Dokter.

Jenis penghasilan apa saja yang diterima Dokter dikenakan PajakPenghasilan?

Dokter karena keahliannya atau kegiatannya dapat menerima penghasilan yang berupa :
  1. Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap;
  2. Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli;
  3. Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
  4. Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya;
  5. Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek;
Bagaimana cara penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dokter?

Untuk cara mengetahui berapa PPh yang harus dibayar atau dilunasi dokter atas penghasilan yang diterimanya, terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa pembayaran atau pelunasan PPh dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu :
  1. Pemotongan/Pemungutan oleh pihak pemberi hasil;
  2. Penyetoran sendiri oleh Wajib pajak setelah menghitung dan memperhitungkan PPh terhutang selama satu tahun.
Besarnya PPh atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya yang terkait dengan gaji, honorarium, komisi atau fee, hadiah, bonus, gratifikasi, uang saku, uang presentasi dan uang rapat, yang diberikan oleh pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong, ditentukan melalui penghitungan yang dilakukan oleh pemberi kerja tersebut. PPh yang terhutang ini disebut juga dengan PPh Pasal 21 karena diatur dalam Pasal 21 di UU PPh.

Tarif yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 khusus untuk dokter (tenaga ahli) adalah :
  1. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21. Dasar Pengenaan dan Pemotongan ditentukan sebesar 50% dari jumlah bruto; dan
  2. Tarif 15% dari jumlah bruto (PPh bersifat Final) khusus untuk penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apapun yang dananya berasal dari APBN/APBD serta yang menerimanya PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara golongan III/a ke atas atau Letnan Dua ke atas.
Cara penghitungannya menurut Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sebagai berikut

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
s.d. Rp 50.000.000 5%
diatas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000 15%
diatas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 25%
diatas Rp 500.000.000 30%
  1. Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, karena sebagai pegawai tetap.
    Misalnya Dokter A (status sendiri dan tidak mempunyai tanggungan) pegawai tetap di RS X dengan gaji dan tunjangan sebulan Rp 15.000.000,-
    PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja :
    Gaji + Tunjangan setahun
    15.000.000 x 12 = Rp180.000.000,-
    Pengurang :
    • Biaya jabatan (5%x jumlah bruto penghasilan setahun, maksimal Rp6.000.000) = (Rp 6.000.000,-)
    • PTKP Sendiri (TK/-) = (Rp 15.840.000,-)
    Penghasilan Kena Pajak = Rp158.160.000,-
    PPh Pasal 21 terhutang :
    Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x PKP =
    5% x Rp50.000.000,- = Rp 2.500.000
    15% x Rp108.160.000,- = Rp16.224.000
    Total Rp18.724.000
    Dokter A wajib menerima bukti potong PPh pasal 21 dari Rumah Sakit X.
  2. Honorarium, komisi atau fee, uang saku, uang presentasi, uang rapat yang dananya berasal dari APBN/APBD ataupun yang bukan.
    1. Misalnya Dokter A (PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000.
      PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
      15% xRp10.000.000 = Rp1.500.000,-
      Pemotongan Perhitungan PPh Pasal 21 ini bersifat final atau tidak diperhitungkan lagi dengan penghasilan lainnya sehingga sudah selesai penghitungan PPh, namun tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPhnya (melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut).
    2. Misal Dokter A (swasta) menerima uang presentasi yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000, dari Departemen Kesehatan.
      PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
      5% x (50% x Rp10.000.000,-) = Rp250.000,-
      Dokter A (swasta) wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari Departemen Kesehatan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.
    3. Misal Dokter A (swasta ataupun PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium pada bulan Maret 2009 sebesar Rp30.000.000. dari Rumah sakit Z
      PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :
      5% x (50% x Rp30.000.000,-) = Rp750.000.-
      Dokter A wajib diberikan bukti potong PPh Pasal 21.
     Catatan :
    1. apabila penghasilan tersebut diberikan karena pekerjaan atau jasanya bersifat berkesinambungan baik berdasarkan kontrak atau kenyataan sebenarnya, maka tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a diterapkan atas jumlah kumulatifnya.
      Misalnya di bulan April 2009 Dokter A juga mendapat honorarium sebesar Rp80.000.000,- dari Rumah Sakit Z (bulan Maret 2009 telah menerima Rp30.000.000,-), sehingga jumlah kumulatifnya menjadi Rp30.000.000,- + Rp80.000.000,- = Rp110.000.000,-
      Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 dari jumlah kumulatif tersebut adalah 50% x Rp110.000.000,- = Rp55.000.000,- , sehingga PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh Rumah Sakit Z adalah :
      5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000,-
      15% x Rp5.000.000 = Rp 750.000,- (+)
      Total Rp3.250.000,-
      Karena bulan Maret telah dipotong Rp750.000,-, maka bulan April PPh yang harus dipotong Rp3.250.000,- - Rp750.000 = Rp2.500.000
    2. Jumlah penghasilan bruto bagi Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik adalah sebesar jasa Dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
      Misalnya, Pasien A membayar tagihan Rumah Sakit Z sebesar 25 juta, dengan rincian uang obat Rp5.000.000,- dan uang jasa Dokter B sebesar Rp20.000.000,-. Rumah Sakit Z menerima bagi hasil dari uang jasa Dokter B sebesar 50% dari jumlah tersebut atau Rp10.000.000,- (sesuai dengan perjanjian).
      Rumah Sakit Z memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Dokter B dari jumlah penghasilan bruto Rp20.000.000,- bukan dari jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagi hasil atau Rp10.000.000,-. Sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong Rumah Sakit Z adalah : 5% x (50% x Rp20.000.000) = Rp500.000,-
  3. Hadiah atau Penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya.
    Misalnya Dokter A (bukan pegawai tetap di PT X) menerima hadiah berupa tiket pesawat dan akomodasinya dari PT X senilai Rp50.000.000.
    PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi penghasilan :
    5% xRp50.000.000 = Rp2.500.000,-
    Dokter A wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari PT X dan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.
    Apabila dari hadiah tersebut ternyata tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dari PT X, maka Dokter A wajib menghitung dan membayar sendiri Pajak Penghasilan dari hadiah tersebut di dalam SPT Tahunan PPh-nya.
  4. Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek Dokter yang menerima penghasilan dari membuka praktek dapat menghitung PPh melalui 2 cara yaitu pembukuan atau pencatatan.
    1. Pembukuan.
      Laba usaha baik dari praktek maupun pekerjaan bebas seperti dokter sebagai tenaga ahli di Rumah sakit/Klinik Kesehatan, didapat dari hasil laporan Rugi Laba. Apabila Untung maka atas keuntungan tersebut dikenakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP setahun.
      Misalnya Dokter A menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung besarnya PPh yang terutang selama satu tahun :
      Peredaran bruto/Omzet : Rp500.000.000
      Pengurangnya :
      Biaya operasional (gaji pegawai, peralatan, Obat, listrik, dll) :(Rp300.000.000)
      Penghasilan neto : Rp200.000.000
      Apabila Dokter A sumber penghasilannya hanya dari praktek, maka PPh terhutang
      Penghasilan neto Rp200.000.000,-
      Pengurang
      PTKP (tk/-) (Rp 15.840.000,-)
      PKP Rp184.160.000,-
      PPh terutang :
      5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000,-
      15%x Rp134.160.000 = Rp20.124.000 +
      Total Rp22.624.000,-
    2. Pencatatan
      Laba usaha dari praktek maupun pekerjaan bebas seperti dokter sebagai tenaga ahli, didapat dari peredaran atau penerimaan bruto (omzet) selama satu tahun dikalikan norma penghitungan penghasilan neto (misalnya untuk praktek di Jakarta ditentukan norma penghasilan nettonya 45%).
      Hasil perkalian (Penghasilan neto) tersebut dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah terlebih dahulu dikurangi PTKP.
      Misalnya Dokter A memperoleh penghasilan dari praktek di Jakarta dengan peredaran atau penerimaan bruto (omzet) setahun Rp300.000.000, dan dari Rumah sakit Z sebagai dokter tamu (praktek) Rp200.000.000,- (PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Rumah Sakit Z sebesar Rp5.000.000,-).
      PPh terutang : Peredaran bruto setahun (Rp300.000.000,- + Rp200.000.000 = Rp500.000.000,-)
      Penghasilan Neto Rp500.000.000 x 45% = Rp225.000.000
      Pengurang :
      PTKP (tk/-) =(Rp 15.840.000)
      PKP Rp209.160.000,-
      PPh terutang :
      5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000,-
      15% x Rp159.160.000 = Rp23.874.000.-+
      Total Rp26.374.000,-
      PPh yang harus disetor Dokter A ke Bank Persepsi atau Kantor Pos ( diasumsikan Dokter A tidak memperoleh penghasilan lain pada tahun tersebut adalah : Rp 26.374.000,- - Rp5.000.000,- = Rp21.374.000,-

Informasi lebih lanjut tentang cara penghitungan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Dokter, dapat diperoleh dengan cara mendatangi petugas di KPP atau menghubungi Kring Pajak 500200 (melalui HP ditambah kode area 021), maupun mengakses website www.pajak.go.id
Bagi Anda seorang karyawan dan masih bingung menghitung PPh Pasal 21, berikut adalah Cara Menghitung PPh Pasal 21 Atas Karyawan. Untuk penjelasan penghitungan PPh Pasal 21 secara umum bisa Anda lihat kembali disini. Pada kesempatan ini saya akan sampaikan lebih detail, Contoh Pemotongan dan Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Gaji Karyawan.

CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN

Agus (tidak kawin) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan sebuah Bank, dan  menerima gaji Rp 1.700.000,-/bulan,  ditambah tunjangan beras Rp 300.000,-/bulan.

Penghitungan PPh pasal 21 untuk Agus adalah sebagai berikut:
  • Penghasilan bruto : (1.700.000,- + 300.000,-) = Rp 2.000.000,-
  • Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) = Rp 100.000,-
  • Iuran pensiun : = Rp 100.000,-
  • Penghasilan neto sebulan = Rp 1.800.000,-
  • Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) = Rp 21.600.000,-
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) = Rp 15.840.000,-
  • Penghasilan Kena Pajak = Rp 5.760.000,-
  • PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp5.760.000,- = Rp 288.000,-
  • PPh Pasal 21 sebulan : Rp288.000,- : 12 = Rp 24.000,-

CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN

Agus (kawin tanpa tanggungan) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan dari Bapak Amir, pemilik UMKM yang telah ditunjuk KPP sebagai pemotong PPh Pasal 21, Agus menerima gaji Rp 2.000.000,-/bulan.

Penghitungan PPh pasal 21 untuk Agus adalah sebagai berikut:
  • Penghasilan bruto : (2.000.000,- ) = Rp 2.000.000,-
  • Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) = Rp 100.000,-
  • Iuran pensiun : = Rp 100.000,-
  • Penghasilan neto sebulan = Rp 1.800.000,-
  • Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) = Rp 21.600.000,-
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) = Rp 17.160.000,-
  • Penghasilan Kena Pajak = Rp 4.440.000,-
  • PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp 4.440.000,- = Rp 222.000,-
  • PPh Pasal 21 sebulan : Rp 222.000,- : 12 = Rp 18.500,-
Dan semoga penjelasan  Cara Menghitung PPh Pasal 21 Untuk Gaji Karyawan diatas dapat Anda mengerti dengan baik. Jika ada pertanyaan silahkan tinggalkan komentar atau menghubungi saya lewat contact page.
Mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Dengan adanya perubahan itu, Tata Cara Penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.

Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.  Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): 

  1. Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan
  2. Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).

Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.

Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. 

Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:


Gaji   3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja       15.000,00
Premi Jaminan Kematian   9.000,00
Penghasilan bruto   3.024.000,00
Pengurangan    
1. Biaya jabatan    
5%x3.024.000,00 151.200,00  
2. Iuran Pensiun 50.000,00  
3. Iuran Jaminan Hari Tua 60.000,00  
    261.200,00
Penghasilan neto sebulan   2.762.800,00
Penghasilan neto setahun    
12x2.762.800,00   33.153.600,00
PTKP    
- untuk WP sendiri 24.300.000,00  
- tambahan WP kawin 2.025.000,00  
    26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun   6.828.600,00
Pembulatan   6.828.000,00
PPh terutang    
5%x6.828.000,00 341.400,00  
PPh Pasal 21 bulan Juli    
341.400,00 : 12   28.452,00

Catatan:
  • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
  • Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
sumber: pajak.go.id