NPWP ONLINE: PPN

NPWP ONLINE

Panduan dan Informasi Seputar Pajak. Cara Mendaftar NPWP Secara Online atau eRegistration.

Info Pajak Terbaru

Showing posts with label PPN. Show all posts
Showing posts with label PPN. Show all posts
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai diperkenalkan di Indonesia sejak 1 April 1985 untuk menggantikan Pajak Penjualan (PPn). Mekanisme pemungutan PPn tahun 1951 dalam pelaksanaannya menimbulkan dampak kumulatif atau pajak berganda. Hal ini dapat mendorong Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran pajak atau penyelundupan pajak sehingga tidak netral terhadap perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional. Sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan politik yang berlangsung secara cepat, peraturan pajak senantiasa selalu diperbaruhi secara terus menerus agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang ada di dalam masyarakat. Sebagaimana dalam Undang-undang PPN yang baru terdapat pengkreditan untuk menghindari adanya pengenaan pajak berganda.

PPN merupakan pajak tidak langsung, yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain atau pihak ketiga. PPN di Indonesia mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memungut PPN ketika melakukan penjualan atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Adapun PPN yang harus disetor ke negara adalah selisih antara PPN yang dipungut pada saat penyerahan (Pajak Keluaran) dan PPN yang dibayar atas perolehan atau pembelian BKP atau JKP.

Objek PPN
 
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, akan tetapi karena adanya berbagai pertimbangan seperti perekonomian, sosial dan budaya, pemerintah mengatur sendiri Undang-undang PPN bahwa ada barang dan jasa tertentu yang tidak dipungut serta dikecualikan dari pengenaan PPN bahkan dibebaskan dari pungutan PPN. Menurut jenisnya, objek PPN dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu:
  1. Barang Kena Pajak merupakan barang berwujud yang menurut sifatnya dapat berupa barang yang bergerak atau tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.
  2. Jasa Kena Pajak merupakan setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan PPN.
PPN dikenakan atas pertambahan nilai yang terjadi karena kegiatan-kegiatan tertentu sebagimana yang tercantum pada Undang-undang PPN Pasal 4, Pasal 16 C, dan Pasal 16 D. Pada pembahasan objek PPN ini akan dijelaskan PPN yang dikenakan atas pertambahan nilai yang terjadi karena kegiatan Impor.

Pengertian Impor

Impor merupakan proses pembelian barang atau jasa asing dari suatu negara ke negara lain atau setiap kegiatan memasukkan barang barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

Impor barang secara garis besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional. Impor juga sangat dipengaruhi 2 (dua) faktor yakni, pajak dan kuota. Pemerintah mengenakan tarif (pajak) pada produk impor. Pajak itu biasanya dibayar langsung oleh importir, yang kemudian akan membebankan kepada konsumen berupa harga lebih tinggi dari produknya. Demikianlah sebuah produk mungkin berharga terlalu tinggi dibandingkan produk yang berasal dari dalam negeri. Ketika pemerintah asing menerapkan tarif, kemampuan perusahaan asing untuk bersaing di Negara-negara itu dibatasi. Pemerintah juga dapat menerapkan kuota pada produk impor, yang membatasi jumlah produk yang dapat dimpor. Jenis hambatan perdagangan seperti ini bahkan lebih membatasi dibandingkan tarif, karena secara eskpilit menetapkan batas jumlah yang dapat dimpor. Hal penting yang harus diperhatikan adalah importir harus mempunyai SIUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan) dan API (Angka Pengenal Impor). Proses impor akan lebih mudah lagi jika bisa masuk ke dalam Sistem Pelayanan Impor (Importir Jalur Prioritas).

PPN yang Dibebaskan atas Impor

Perlu diketahui bahwa tidak semua barang yang dibeli atau dijual dikenakan PPN, dan PPN yang dibebaskan atas Impor itu sendiri tidak bisa dikreditkan. Sebagaimana yang telah diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 370/KMK/2003 Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, bahwa:
  1. Barang Kena Pajak Tertentu adalah:
    1. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya;
    2. Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
    3. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
    4. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
    5. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia.
    6. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan;
    7. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana;
    8. Komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
    9. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional; dan
    10. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
  2. Jasa Kena Pajak Tertentu adalah:
    1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan penangkapan ikan nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi: 
      1. Jasa persewaan kapal;
      2. Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
      3. Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.
    2. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
      1. Jasa persewaan pesawat udara;
      2. Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara.
    3. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
    4. Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
    5. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan
    6. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Tarif PPN

Sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 7 Undang undang No.42 Tahun 2009.

Sesuai dengan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang artinya pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak Impor merupakan objek PPN sedangkan besarnya tarif PPN pada umumnya sebesar 10% dari nilai transaksi, akan tetapi berdasarkan pertimbangan perekonomian dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, pemerintah diberikan wewenang mengubah tarif PPN paling rendah 5% dan paling tinggi 15% dengan tetap menggunakan prinsip tarif tunggal.
Indonesia adalah negara agraris yang kaya akan hasil pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Oleh karena itu sebagian besar masyarakat Indonesia melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian maupun yang berkaitan dengan pertanian. Hal itu terbukti dengan tercapainya swasembada pangan pada tahun 1984 melalui gerakan “Revolusi Hijau” yaitu gerakan untuk meningkatkan produksi pangan melalui usaha pengembangan teknologi pertanian.

Sadar maupun tidak sadar, pemerintah memiliki peranan penting dibalik keberhasilan swasembada pangan tersebut. Pemerintah ikut menyukseskan pertanian Indonesia dengan membuat kebijakan-kebijakan yang mendukung pertanian dengan menerbitkan peraturan. Salah satu kebijakan yang dibuat pemerintah yaitu peraturan pajak mengenai barang pertanian. Peraturan perpajakan merupakan faktor penentu yang penting bagi masa depan pertanian di Indonesia.

Barang Hasil Pertanian yang Dibebaskan PPN

Pada prinsipnya didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenal dua jenis fasilitas di bidang PPN yang memiliki perlakuan yang berbeda, yaitu :
  1. Pajak terutang tidak dipungut, dan
  2. Pembebasan dari pengenaan pajak.
Hal terpenting yang harus dipahami berkenaan dengan fasilitas PPN tersebut adalah bahwa suatu transaksi yang sebenarnya merupakan objek PPN atau telah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, karena sebab tertentu dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN nya tidak dipungut dengan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, harus dibedakan dengan konsep tidak dikenakan PPN, yaitu suatu transaksi yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk dikenakan PPN, misalnya barang yang diserahkan bukan BKP.
 
Tujuan dan maksud diberikannya fasilitas ini adalah untuk mendorong berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.        
 
Dasar hukum pembebasan PPN adalah Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009. Pasal 16B ini memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk memberikan fasilitas berupa PPN tidak dipungut atau PPN dibebaskan untuk :
  1. Kegiatan di kawasan  tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
  2. Penyerahan Barang Kena  Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
  3. Impor Barang  Kena Pajak tertentu;
  4. Pemanfaatan  Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam  Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan  Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam  Daerah Pabean.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 mengatur  tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Berdasarkan peraturan tersebut, barang pertanian termasuk dalam barang yang bersifat strategis. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
  • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
  • Peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
  • Perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk, yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007.

Barang Hasil Pertanian yang Dikenakan PPN

Pada tanggal 25 Februari 2014 telah diterbitkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013. Putusan tersebut mengabulkan permohonan uji materiil dari pemohon yaitu Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Isi putusan tersebut memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
 
Dampak dari putusan tersebut yaitu pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
 
Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011, mengatur bahwa dalam hal 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 telah dikirim pada tanggal tanggal 23 April 2014. Dengan demikian apabila Pemerintah sampai dengan tanggal 21 Juli 2014 belum mencabut Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, maka sejak tanggal 22 Juli 2014 ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Implikasi Perpajakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, maka implikasi perpajakannya adalah sebagai berikut:
  1. Barang hasil pertanian berupa buah-buahan dan sayur-sayuran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 termasuk barang yang tidak dikenakan PPN (Bukan Barang Kena Pajak) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN sehingga atas penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN.
  2. Barang hasil pertanian lain yang tidak ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, yaitu beras, gabah, jagung, sagu dan kedelai adalah barang yang tidak dikenakan PPN (Bukan Barang Kena Pajak) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN sehingga atas penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN.
  3. Barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan, dan hasil hutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN berubah menjadi dikenakan PPN sehingga atas penyerahan dan impornya dikenai PPN dengan tarif 10%, sedangkan atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0% (perincian jenis barang terlampir).
  4. Pengusaha (orang pribadi maupun badan) yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tersebut wajib memungut PPN dan untuk itu wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali pengusaha yang termasuk pengusaha kecil dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 milyar per tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh Kasus
  1. Pak Arifin adalah seorang pedagang pengumpul. Usahanya adalah berdagang buah-buahan dan sayur-sayuran yang dibeli dari petani di daerah Sulawesi,  kemudian dijual ke industri pertanian di Samarinda. Usahanya cukup berkembang, sampai pada bulan Mei tahun 2014 Pak Joko memiliki omset sebesar Rp 10 milyar. Berdasarkan Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013, buah-buahan dan sayur-sayuran yang dulunya dibebaskan PPN, sekarang menjadi tidak terutang PPN karena bukan BKP. Jadi, sejak tanggal 22 Juli 2014 Pak Arifin tidak perlu menjadi PKP karena melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN.
  2. PT. Kopi Robusta adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kopi. PT. Kopi Robusta menyerahkan biji kopi kering. PT.  Kopi Robusta memiliki omset sebesar Rp 100 milyar. Berdasarkan Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013, biji kopi kering yang dulunya dibebaskan PPN, sekarang menjadi  terutang PPN karena menjadi BKP. Jadi, sejak tanggal 22 Juli 2014 PT. Kopi Robusta wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan biji kopi kering dengan kode Faktur Pajak “01” bukan “08”.
Dasar hukum pengenaan PPN pada barang hasil pertanian adalah putusan MA 70P/2013 dan bukan SE - 24/PJ/2014. Putusan tersebut mengubah ketentuan PPN atas barang pertanian. Surat Edaran merupakan  untuk menyampaikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada petugas pajak di seluruh Kantor Wilayah DJP, dan SE tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum. (sumber:www.ortax.org)

Kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN


Dalam penjelasan Pasal 3 UU KUP digariskan bahwa bagi PKP fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang terutang dan untuk melaporkan tentang :
  • Pengreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluara
  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
  • Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Berdasarkan Pasal 4 UU KUP ditentukan bahwa pengisian SPT harus dilakukan dengan lengkap, benar dan ditanda tangani oleh pengurus atau direksi untuk wajib pajak Badan.

Dalam hal SPT ditanda tangani oleh orang lain selain yang disebut diatas, harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.

Surat kuasa khusus untuk SPT Masa PPN dibuat per Masa Pajak dengan menyebut bulan yang bersangkutan, jadi tidak dapat dibuat untuk satu tahun buku.

SPT harus disampaikan dengan lengkap, artinya disertai lampiran yang telah ditetapkan. SPT yang disampaikan tidak lengkap, dianggap SPT tersebut tidak pernah disampaikan.

SPT Masa PPN


Mulai Masa Pajak januari 2007, SPT Masa PPN yang semula menggunakan formulir 1195, diganti dengan formulir 1107 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-142/PJ./2007. SPT Masa PPN Formulir 1107 terdiri atas :
  1. Induk SPT - Formulir 1107
  2. Lampiran 1 Daftar Lampiran Pajak Keluaran dan PPnBM – Formulir 1107A
  3. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPnBM – Formulir 1107B.

Kemudian dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008 tanggal 23 Juni 2008 ditetapkan bahwa bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) wajib menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1108 yang terdiri atas :
  1. Induk SPT - Formulir 1108
  2. Lampiran 1 Daftar Lampiran Pajak Keluaran dan PPnBM – Formulir 1108A
  3. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPnBM – Formulir 1108B.

Bagi PKP yang semula menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas kemudian menyam-paikan SPT dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, kecuali atas SPT Pembetulan yang SPT sebelumnya disampaikan dalam bentuk formulir kertas.

Adapun PKP yang diperbolehkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ./2008 adalah PKP yang membuat Faktur Pajak Standar dan membuat Nota Retur serta membuat dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar atau mengreditkan Faktur Pajak Standar dan menerima Nota Retur serta menggunakan dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yang jumlahnya baik sebagai Pajak Keluaran maupun sebagai Pajak Masukan masing-masing tidak lebih dari 30 (tiga puluh) dalam satu Masa Pajak.

Berdasarkan Pasal 6 peratturan ini SPT disampaikan oleh PKP secara manual, yaitu :
  • Langsung ke KPP; atau
  • Melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir, ke KPP.

Bagi PKP yang membuat Faktur Pajak Keluaran, membuat Nota Retur atau menggunakan Faktur Pajak Masukan atau menerima Nota Retur dalam satu Masa Pajak lebih dari 30 (tiga puluh), wajib menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1107.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, PKP dianggap tidak menyampaikan SPT.
Dalam SPT Masa PPN dilaporkan NIHIL, karena PKP tidak melakukan penyerahan dan per-olehan BKP dan/atau JKP, maka PKP hanya menyampaikan Induk SPT, dan SPT yang seperti ini dianggap sudah disampaikan.
Ini juga salah satu pertanyaan salah satu pembaca blog NPWP Online. Bagaimana cara mempuat SPT Tahunan apabila NPWP sudah terdaftar tapi perusahaan belum PKP, sedang perusahaan sudah berjalan.

Jawab

Tidak ada hubungan antara peelaporan SPT dengan perusahaan yang belum PKP. PKP (Pengusaha Kena Pajak) itu hubungannya dengan SPT Masa PPn. Jadi SPT Tahunan dibuat sperti biasa pake form untuk Badan, untuk PPn masukan di isi padaneraca saja.

Semoga bisa menjawab pertanyaan seputar pajak bagi Anda yang belum mengerti. Sekian.