Penjelasan Tentang SPT Masa PPN - NPWP ONLINE

Penjelasan Tentang SPT Masa PPN

Penjelasan Tentang SPT Masa PPN

Kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN


Dalam penjelasan Pasal 3 UU KUP digariskan bahwa bagi PKP fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang terutang dan untuk melaporkan tentang :
  • Pengreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluara
  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
  • Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Berdasarkan Pasal 4 UU KUP ditentukan bahwa pengisian SPT harus dilakukan dengan lengkap, benar dan ditanda tangani oleh pengurus atau direksi untuk wajib pajak Badan.

Dalam hal SPT ditanda tangani oleh orang lain selain yang disebut diatas, harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.

Surat kuasa khusus untuk SPT Masa PPN dibuat per Masa Pajak dengan menyebut bulan yang bersangkutan, jadi tidak dapat dibuat untuk satu tahun buku.

SPT harus disampaikan dengan lengkap, artinya disertai lampiran yang telah ditetapkan. SPT yang disampaikan tidak lengkap, dianggap SPT tersebut tidak pernah disampaikan.

SPT Masa PPN


Mulai Masa Pajak januari 2007, SPT Masa PPN yang semula menggunakan formulir 1195, diganti dengan formulir 1107 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-142/PJ./2007. SPT Masa PPN Formulir 1107 terdiri atas :
  1. Induk SPT - Formulir 1107
  2. Lampiran 1 Daftar Lampiran Pajak Keluaran dan PPnBM – Formulir 1107A
  3. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPnBM – Formulir 1107B.

Kemudian dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008 tanggal 23 Juni 2008 ditetapkan bahwa bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) wajib menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1108 yang terdiri atas :
  1. Induk SPT - Formulir 1108
  2. Lampiran 1 Daftar Lampiran Pajak Keluaran dan PPnBM – Formulir 1108A
  3. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPnBM – Formulir 1108B.

Bagi PKP yang semula menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas kemudian menyam-paikan SPT dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, kecuali atas SPT Pembetulan yang SPT sebelumnya disampaikan dalam bentuk formulir kertas.

Adapun PKP yang diperbolehkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ./2008 adalah PKP yang membuat Faktur Pajak Standar dan membuat Nota Retur serta membuat dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar atau mengreditkan Faktur Pajak Standar dan menerima Nota Retur serta menggunakan dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yang jumlahnya baik sebagai Pajak Keluaran maupun sebagai Pajak Masukan masing-masing tidak lebih dari 30 (tiga puluh) dalam satu Masa Pajak.

Berdasarkan Pasal 6 peratturan ini SPT disampaikan oleh PKP secara manual, yaitu :
  • Langsung ke KPP; atau
  • Melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir, ke KPP.

Bagi PKP yang membuat Faktur Pajak Keluaran, membuat Nota Retur atau menggunakan Faktur Pajak Masukan atau menerima Nota Retur dalam satu Masa Pajak lebih dari 30 (tiga puluh), wajib menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1107.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, PKP dianggap tidak menyampaikan SPT.
Dalam SPT Masa PPN dilaporkan NIHIL, karena PKP tidak melakukan penyerahan dan per-olehan BKP dan/atau JKP, maka PKP hanya menyampaikan Induk SPT, dan SPT yang seperti ini dianggap sudah disampaikan.