Berikut saya sampaikan beberapa langkah mudah Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan
1. Persiapan Data/File
1. Persiapan Data/File
- Kumpulkan data tentang semua penghasilan yang anda terima selama suatu tahun pajak
- Kumpulkan semua data atas semua biaya yang telah anda keluarkan selama satu tahun pajak
- Kumpulkan bukti potong PPh 23 dan PPh Pasal 22 yang Anda terima/peroleh,
- Kumpulkan daftar Aktiva yang Anda miliki sampai tgl 31 desember
- Hitung Saldo hutang/pinjaman per 31 desember
- Siapkan data Pengurus dan Komisaris lengkap dengan alamat dan NPWP
- Mengidentifikasi apakah penghasilan tersebut merupakan obyek PPh tidak final, obyek PPh final atau bukan merupakan obyek pajak
- Melakukan pemilahan mana biaya yang boleh dibiayakan di SPT Tahunan mana yang tidak boleh dikurangkan/ melakukan rekonsiliasi fiscal
2. Saat Mengisi Form SPT Tahunan
- Baca buku petunjuk pengisian SPT Tahunan dengan cemat.
- Input ke dalam e-SPT PPh Tahunan, mulai dari lampiran.
- Isi terlebih dahulu Lampiran SPT sebelum mengisi Induk SPT.
- Bila diperlukan dapat dibuat lampiran tambahan.
- Induk SPT beserta lampirannya diisi rangkap dua:
- Satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak.
- Satu lembar untuk arsip Wajib Pajak.
- Angka-angka rupiah dalam SPT Tahunan berikut lampirannya dinyatakan dalam rupiah penuh.
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pengurus atau kuasa.
Untuk penejelasan tentang bagaimana cara menyampaiakan SPT bisa dilihat disini: Cara Menyampaikan SPT Tahunan