NPWP ONLINE: PPh Pasal 4 Ayat 2

NPWP ONLINE

Panduan dan Informasi Seputar Pajak. Cara Mendaftar NPWP Secara Online atau eRegistration.

Info Pajak Terbaru

Showing posts with label PPh Pasal 4 Ayat 2. Show all posts
Showing posts with label PPh Pasal 4 Ayat 2. Show all posts
Didalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan Objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, maka penghasilan tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-undang tersebut.
 
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan orang pribadi atau badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, maka perlu diatur cara pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dengan Peraturan Pemerintah. Pada 23 Maret 2002 pemerintah melakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002. Perubahan ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada penerima penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan baik badan maupun orang pribadi.

Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak

Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan untuk persewaan tanah dan/atau bangunan adalah jumlah bruto nilai persewaan. Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang  berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan.

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan  adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
 
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dipotong pajak penghasilan oleh penyewa. Apabila penyewa bukan sebagai pemotong pajak maka pajak penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan. Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 adalah :
  1. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
  2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan; yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
 
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan

Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal penyetoran kode MAP dan Kode jenis setorannya adalah MAP : 411128 serta KJSnya adalah 403.
 
Dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan, pihak penyewa wajib:
  1. Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi;
  2. Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
  3. Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.

Dalam hal penyewa merupakan bukan pemotong pajak atau bukan Subjek Pajak, maka kewajiban perpajakan harus dilaksanakan oleh pihak yang menyewakan dengan cara melakukan penyetoran sendiri atas PPh Pasal 4 ayat 2 tersebut.

Referensi :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan    
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan    
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/Kmk.04/1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 50/PJ./1996 Tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu Sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 227/PJ./2002 Tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan Direktur Jenderal Pajak,
sumber: www.ortax.org
Tarif PPh Untuk Bunga Deposito Tabungan Serta Diskonto Bank Indonesia | Bunga deposito, bunga tabungan lainnya, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan objek PPh yang bersifat final. Besarnya PPh bersifat final yang dipotong adalah 20% dari jumlah bruto, sebagaimana ditunjukkan dalam tabel di bawah ini:

Objek Pajak Subjek Pajak Tarif
Bunga Deposito/Bunga Tabungan/Diskonto SBI Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT 20%
Wajib Pajak Luar Negeri 20% atau sesuai dengan Tarif P3B

Yang tidak dipotong PPh yang bersifat final adalah:
  1. bunga dari deposito/tabungan/SBI sepanjang jumlah deposito/ tabungan/SBI tidak lebih dari Rp7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  2. bunga diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
  3. bunga deposito/tabungan/diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
  4. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Peraturan dan dasar hukum yang terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa bunga deposito/bunga tabungan/diskonto SBI adalah:


Dasar Hukum
  • PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
  • KMK-51/KMK.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
  • SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000
Objek PPh Final
  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk bungayang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Definisi
  1. Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank. 
  2. Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank. 
Pemotong
  1. Bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
  2. cabang bank luar negeri di Indonesia
  3. Bank Indonesia
Tarif
  1. Untuk WPDN dan BUT : 20% dari jumlah bruto,
  2. Untuk WPLN : 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan P3B yang berlaku
Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Tidak Dikenai Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2)
  1. Orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    • OP ini dapat mengajukan restitusi atas pajak yang telah dipotong oleh pemotong. (Pasal 2 ayat 4 kmk 51/kmk.04/2001)
  2. Bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  3. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
  4. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiunyang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
    • Pengecualian dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 ini dapat diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang diterbitkan oleh KPP tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar. Silahkan baca PER-160/PJ/2005.
  5. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri
Peraturan Tentang Sertifikat Bank Indonesia
  1. Dana Pensiun dan bank yang menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia tersebut (wajib memotong PPh atas selisih antara nilai nominal dengan harga jualnya)
  2. Jika pihak lain menjual kembali SBI tersebut, maka selisih antara nilai nominal dengan harga jualnya merupakan keuntungan karena pengalihan harta yang tidak perlu dipotong PPh, namun wajib dilaporkan di SPT Tahunan.
Penjelasan Tentang PPh Pasal 4 Ayat 2 | Meliputi pengertian PPh Pasal 4 ayat (2). Kemudian otoritas yang berwenang memotong PPh Pasal 4 ayat (2) dan siapa saja yang dapat dikenai Peratuturan ini. Terakhir adalah sedikit penjelasan yang perlu diketahui terkait PPh Pasal 4 ayat 2.

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)


Adalah pajak atas penghasilan sebagai berikut:

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. Penghasilan berupa hadiah undian;
  3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)


  1. Koperasi;
  2. Penyelenggara kegiatan;
  3. Otoritas bursa; dan
  4. Bendaharawan;

Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)


  1. Penerima bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. Penerima hadiah undian;
  3. Penjual saham dan sekuritas lainnya; dan
  4. Pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan;

Lain-Lain

  • Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah bersifat final;
  • Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan;
  • Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh Final;