Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai diperkenalkan di Indonesia sejak 1
April 1985 untuk menggantikan Pajak Penjualan (PPn). Mekanisme
pemungutan PPn tahun 1951 dalam pelaksanaannya menimbulkan dampak
kumulatif atau pajak berganda. Hal ini dapat mendorong Wajib Pajak untuk
melakukan penghindaran pajak atau penyelundupan pajak sehingga tidak
netral terhadap perdagangan dalam negeri maupun perdagangan
internasional. Sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan politik
yang berlangsung secara cepat, peraturan pajak senantiasa selalu
diperbaruhi secara terus menerus agar dapat menyesuaikan dengan
perkembangan yang ada di dalam masyarakat. Sebagaimana dalam
Undang-undang PPN yang baru terdapat pengkreditan untuk menghindari
adanya pengenaan pajak berganda.
PPN merupakan pajak tidak langsung, yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain atau pihak ketiga. PPN di Indonesia mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memungut PPN ketika melakukan penjualan atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Adapun PPN yang harus disetor ke negara adalah selisih antara PPN yang dipungut pada saat penyerahan (Pajak Keluaran) dan PPN yang dibayar atas perolehan atau pembelian BKP atau JKP.
Objek PPN
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, akan tetapi karena adanya berbagai pertimbangan seperti perekonomian, sosial dan budaya, pemerintah mengatur sendiri Undang-undang PPN bahwa ada barang dan jasa tertentu yang tidak dipungut serta dikecualikan dari pengenaan PPN bahkan dibebaskan dari pungutan PPN. Menurut jenisnya, objek PPN dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu:
Pengertian Impor
Impor merupakan proses pembelian barang atau jasa asing dari suatu negara ke negara lain atau setiap kegiatan memasukkan barang barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
Impor barang secara garis besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional. Impor juga sangat dipengaruhi 2 (dua) faktor yakni, pajak dan kuota. Pemerintah mengenakan tarif (pajak) pada produk impor. Pajak itu biasanya dibayar langsung oleh importir, yang kemudian akan membebankan kepada konsumen berupa harga lebih tinggi dari produknya. Demikianlah sebuah produk mungkin berharga terlalu tinggi dibandingkan produk yang berasal dari dalam negeri. Ketika pemerintah asing menerapkan tarif, kemampuan perusahaan asing untuk bersaing di Negara-negara itu dibatasi. Pemerintah juga dapat menerapkan kuota pada produk impor, yang membatasi jumlah produk yang dapat dimpor. Jenis hambatan perdagangan seperti ini bahkan lebih membatasi dibandingkan tarif, karena secara eskpilit menetapkan batas jumlah yang dapat dimpor. Hal penting yang harus diperhatikan adalah importir harus mempunyai SIUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan) dan API (Angka Pengenal Impor). Proses impor akan lebih mudah lagi jika bisa masuk ke dalam Sistem Pelayanan Impor (Importir Jalur Prioritas).
PPN yang Dibebaskan atas Impor
Perlu diketahui bahwa tidak semua barang yang dibeli atau dijual dikenakan PPN, dan PPN yang dibebaskan atas Impor itu sendiri tidak bisa dikreditkan. Sebagaimana yang telah diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 370/KMK/2003 Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, bahwa:
Tarif PPN
Sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 7 Undang undang No.42 Tahun 2009.
Sesuai dengan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang artinya pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak Impor merupakan objek PPN sedangkan besarnya tarif PPN pada umumnya sebesar 10% dari nilai transaksi, akan tetapi berdasarkan pertimbangan perekonomian dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, pemerintah diberikan wewenang mengubah tarif PPN paling rendah 5% dan paling tinggi 15% dengan tetap menggunakan prinsip tarif tunggal.
PPN merupakan pajak tidak langsung, yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain atau pihak ketiga. PPN di Indonesia mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memungut PPN ketika melakukan penjualan atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Adapun PPN yang harus disetor ke negara adalah selisih antara PPN yang dipungut pada saat penyerahan (Pajak Keluaran) dan PPN yang dibayar atas perolehan atau pembelian BKP atau JKP.
Objek PPN
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, akan tetapi karena adanya berbagai pertimbangan seperti perekonomian, sosial dan budaya, pemerintah mengatur sendiri Undang-undang PPN bahwa ada barang dan jasa tertentu yang tidak dipungut serta dikecualikan dari pengenaan PPN bahkan dibebaskan dari pungutan PPN. Menurut jenisnya, objek PPN dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu:
- Barang Kena Pajak merupakan barang berwujud yang menurut sifatnya dapat berupa barang yang bergerak atau tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.
- Jasa Kena Pajak merupakan setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan PPN.
Pengertian Impor
Impor merupakan proses pembelian barang atau jasa asing dari suatu negara ke negara lain atau setiap kegiatan memasukkan barang barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
Impor barang secara garis besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional. Impor juga sangat dipengaruhi 2 (dua) faktor yakni, pajak dan kuota. Pemerintah mengenakan tarif (pajak) pada produk impor. Pajak itu biasanya dibayar langsung oleh importir, yang kemudian akan membebankan kepada konsumen berupa harga lebih tinggi dari produknya. Demikianlah sebuah produk mungkin berharga terlalu tinggi dibandingkan produk yang berasal dari dalam negeri. Ketika pemerintah asing menerapkan tarif, kemampuan perusahaan asing untuk bersaing di Negara-negara itu dibatasi. Pemerintah juga dapat menerapkan kuota pada produk impor, yang membatasi jumlah produk yang dapat dimpor. Jenis hambatan perdagangan seperti ini bahkan lebih membatasi dibandingkan tarif, karena secara eskpilit menetapkan batas jumlah yang dapat dimpor. Hal penting yang harus diperhatikan adalah importir harus mempunyai SIUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan) dan API (Angka Pengenal Impor). Proses impor akan lebih mudah lagi jika bisa masuk ke dalam Sistem Pelayanan Impor (Importir Jalur Prioritas).
PPN yang Dibebaskan atas Impor
Perlu diketahui bahwa tidak semua barang yang dibeli atau dijual dikenakan PPN, dan PPN yang dibebaskan atas Impor itu sendiri tidak bisa dikreditkan. Sebagaimana yang telah diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 370/KMK/2003 Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, bahwa:
- Barang Kena Pajak Tertentu adalah:
- Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya;
- Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
- Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
- Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
- Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia.
- Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan;
- Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana;
- Komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
- Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional; dan
- Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
- Jasa Kena Pajak Tertentu adalah:
- Jasa
yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan
penangkapan ikan nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan
Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan
Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
- Jasa persewaan kapal;
- Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
- Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.
- Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
- Jasa persewaan pesawat udara;
- Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara.
- Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
- Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
- Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan
- Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.
- Jasa
yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan
penangkapan ikan nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan
Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan
Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
Tarif PPN
Sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 7 Undang undang No.42 Tahun 2009.
Sesuai dengan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang artinya pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak Impor merupakan objek PPN sedangkan besarnya tarif PPN pada umumnya sebesar 10% dari nilai transaksi, akan tetapi berdasarkan pertimbangan perekonomian dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, pemerintah diberikan wewenang mengubah tarif PPN paling rendah 5% dan paling tinggi 15% dengan tetap menggunakan prinsip tarif tunggal.