Pengertian Pajak Secara Umum
"iuran rakyat pada kas negara berdasarkan UU dengan tidak mendapat jasa imbal balik secara langsung"
Pajak menurut Prof.Dr. Rochmat Soemitro, SH
Pajak adalah peralihan kekayaan rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investement.
Pajak menurut Dr. Soeparman Soemahamidjadja
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektip dalam mencapai kesejahteraan umum.
Pajak menurut Prof.Dr.P.J.A.Adriani
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan) dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas pemerintah.
Pajak menurut Psl 1 angka 1 UU No. 28/2007 (KUP)
Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.