Masalah:
No npwp (pegawai tetap) pegawai berubah dan baru di informasikan februari 2014 padahal nomor sudah berubah sejak jan 2013.
Bukti potong tahun 2013 masih menggunakan yang nomor lama , begitu juga pelaporan SPT masa januari 2014.
Apakah bukti potong tahun 2013 dan SPT masa januari 2014 harus dibetulkan?
Jawab:
Bukti potongnya cuma sekali setahun. Kalau sudah terlanjur dibuat ya dirubah saja.
SPT Masa Desember 2013 idealnya juga dirubah dan SPT Masa Januari 2014 juga dirubah.