tag:blogger.com,1999:blog-71948337637717794752024-02-21T16:50:54.399+07:00NPWP ONLINEPanduan dan Informasi Seputar PajakDian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comBlogger55125tag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-74893776782748568322015-01-14T11:14:00.000+07:002015-02-19T11:18:17.317+07:00Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Impor<b>Pajak Pertambahan Nilai</b> (PPN) mulai diperkenalkan di Indonesia sejak 1
April 1985 untuk menggantikan Pajak Penjualan (PPn). Mekanisme
pemungutan PPn tahun 1951 dalam pelaksanaannya menimbulkan dampak
kumulatif atau pajak berganda. Hal ini dapat mendorong Wajib Pajak untuk
melakukan penghindaran pajak atau penyelundupan pajak sehingga tidak
netral terhadap perdagangan dalam negeri maupun perdagangan
internasional. Sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan politik
yang berlangsung secara cepat, peraturan pajak senantiasa selalu
diperbaruhi secara terus menerus agar dapat menyesuaikan dengan
perkembangan yang ada di dalam masyarakat. Sebagaimana dalam
<u>Undang-undang PPN</u> yang baru terdapat pengkreditan untuk menghindari
adanya pengenaan pajak berganda.<br />
<br />PPN merupakan pajak tidak langsung,
yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain
atau pihak ketiga. PPN di Indonesia mewajibkan Pengusaha Kena Pajak
(PKP) untuk memungut PPN ketika melakukan penjualan atau penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Adapun <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2015/01/objek-pajak-pertambahan-nilai-atas-impor.html">PPN yang harus disetor ke negara</a> adalah selisih antara PPN yang dipungut pada
saat penyerahan (Pajak Keluaran) dan PPN yang dibayar atas perolehan
atau pembelian BKP atau JKP.<br /><br /><strong>Objek PPN</strong><br />
<strong> </strong><br />Pada
dasarnya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, akan tetapi karena
adanya berbagai pertimbangan seperti perekonomian, sosial dan budaya,
pemerintah mengatur sendiri Undang-undang PPN bahwa ada barang dan jasa
tertentu yang tidak dipungut serta dikecualikan dari pengenaan PPN
bahkan dibebaskan dari pungutan PPN. Menurut jenisnya, objek PPN
dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu:<br />
<ol>
<li>Barang Kena Pajak
merupakan barang berwujud yang menurut sifatnya dapat berupa barang yang
bergerak atau tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan
PPN.</li>
<li>Jasa Kena Pajak merupakan setiap kegiatan pelayanan yang
berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu
barang atau fasilitas kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai,
termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan
atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang
dikenakan PPN.</li>
</ol>
PPN dikenakan atas pertambahan nilai yang
terjadi karena kegiatan-kegiatan tertentu sebagimana yang tercantum pada
Undang-undang PPN Pasal 4, Pasal 16 C, dan Pasal 16 D. Pada pembahasan
objek PPN ini akan dijelaskan PPN yang dikenakan atas pertambahan nilai
yang terjadi karena kegiatan Impor.<br /><br /><strong>Pengertian Impor</strong><br />
<br />Impor
merupakan proses pembelian barang atau jasa asing dari suatu negara ke
negara lain atau setiap kegiatan memasukkan barang barang dari luar
Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.<br />
<br />
Impor barang secara garis besar umumnya membutuhkan campur tangan dari
bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian
penting dari perdagangan internasional. Impor juga sangat dipengaruhi 2
(dua) faktor yakni, pajak dan kuota. Pemerintah mengenakan tarif (pajak)
pada produk impor. Pajak itu biasanya dibayar langsung oleh importir,
yang kemudian akan membebankan kepada konsumen berupa harga lebih tinggi
dari produknya. Demikianlah sebuah produk mungkin berharga terlalu
tinggi dibandingkan produk yang berasal dari dalam negeri. Ketika
pemerintah asing menerapkan tarif, kemampuan perusahaan asing untuk
bersaing di Negara-negara itu dibatasi. Pemerintah juga dapat menerapkan
kuota pada produk impor, yang membatasi jumlah produk yang dapat
dimpor. Jenis hambatan perdagangan seperti ini bahkan lebih membatasi
dibandingkan tarif, karena secara eskpilit menetapkan batas jumlah yang
dapat dimpor. Hal penting yang harus diperhatikan adalah importir harus
mempunyai SIUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan) dan API (Angka Pengenal
Impor). Proses impor akan lebih mudah lagi jika bisa masuk ke dalam
Sistem Pelayanan Impor (Importir Jalur Prioritas).<br />
<br />
<strong>PPN yang Dibebaskan atas Impor</strong><br />
<br />Perlu diketahui bahwa
tidak semua barang yang dibeli atau dijual dikenakan PPN, dan PPN yang
dibebaskan atas Impor itu sendiri tidak bisa dikreditkan. Sebagaimana
yang telah diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 370/KMK/2003 Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang
Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, bahwa:<br />
<ol>
<li>Barang Kena Pajak Tertentu adalah:<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Senjata,
amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat
angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja,
kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku
cadangnya;</li>
<li>Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam
negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk
keperluan Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);</li>
<li>Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);</li>
<li>Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;</li>
<li>Kapal
laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan
penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal
tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau
keselamatan manusia.</li>
<li>Pesawat udara dan suku cadang serta
alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan
untuk perbaikan atau pemeliharaan;</li>
<li>Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana;</li>
<li>Komponen
atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang,
peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan
digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;</li>
<li>Peralatan
berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau
TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik
Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional; dan</li>
<li>Rumah
sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro,
asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri
Pemukiman dan Prasarana Wilayah.</li>
</ol>
</li>
<li>Jasa Kena Pajak Tertentu adalah:<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Jasa
yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan
penangkapan ikan nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan
Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan
Penyeberangan Nasional, yang meliputi: <ol style="list-style-type: lower-roman;">
<li>Jasa persewaan kapal;</li>
<li>Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan</li>
<li>Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.</li>
</ol>
</li>
<li>Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:<ol style="list-style-type: lower-roman;">
<li>Jasa persewaan pesawat udara;</li>
<li>Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara.</li>
</ol>
</li>
<li>Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;</li>
<li>Jasa
yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 huruf j dan pembangunan tempat yang semata-mata
untuk keperluan ibadah;</li>
<li>Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan</li>
<li>Jasa
yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan
dalam rangka penyediaan data batas photo udara wilayah Negara Republik
Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<br /><strong>Tarif PPN</strong><br />
<br />Sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 7 Undang undang No.42 Tahun 2009.<br />
<br />
Sesuai dengan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa PPN merupakan
pajak tidak langsung yang artinya pajak yang pada akhirnya dapat
dibebankan atau dialihkan kepada orang lain atau pihak ketiga. <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2015/01/objek-pajak-pertambahan-nilai-atas-impor.html">Pajak Impor merupakan objek PPN</a> sedangkan besarnya tarif PPN pada umumnya
sebesar 10% dari nilai transaksi, akan tetapi berdasarkan pertimbangan
perekonomian dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan,
pemerintah diberikan wewenang mengubah tarif PPN paling rendah 5% dan
paling tinggi 15% dengan tetap menggunakan prinsip tarif tunggal. <br />
Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-59793638955110104082015-01-13T11:11:00.000+07:002015-02-19T11:13:34.872+07:00Pajak Penerangan Jalan<b>Pajak Penerangan Jalan</b> adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik
yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Sumber lain
yang dimaksud adalah tenaga listrik yang diperoleh dari PLN dan/atau
oleh bukan PLN. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga
listrik, di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang
rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal tenaga listrik
disediakan oleh PLN maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan
oleh PLN. Dalam hal <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2015/02/pajak-penerangan-jalan.html">Pajak Penerangan Jalan</a> dipungut oleh PLN maka
besarnya pokok pajak terutang dihitung berdasarkan jumlah rekening
listrik yang dibayarkan oleh pelanggan PLN.<br /><br /><strong>Bukan objek Pajak Penerangan Jalan</strong><br />
<ol>
<li>Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah</li>
<li>Penggunaan
tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan,
konsulat, perwakilan asing, dan lembaga-lembaga internasional dengan
asas timbal balik</li>
<li>Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari
bukan PLN dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari
instansi teknis terkait</li>
<li>Penggunaan tenaga listrik lainnya yang
diatur dengan Peraturan Daerah (Penggunaan tenaga listrik yang
dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 KVA (dua ratus Kilo
Volt Amper) yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait)</li>
</ol>
<br /><strong>Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penerangan Jalan</strong><br />
<br />Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Nilai Jual Tenaga Listrik yang dimaksud adalah:<br />
<ol>
<li>Dalam
hal tenaga listrik berasal dari PLN dengan pembayaran, Nilai Jual
Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban ditambah dengan biaya
pemakaian kwh yang ditetapkan dalam rekening listrik</li>
<li>Dalam hal
tenaga listrik berasal dari bukan PLN dengan tidak dipungut bayaran,
Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia,
penggunaan listrik atau taksiran penggunaan listrik, dan harga satuan
listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan</li>
<li>Khusus
untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, Nilai
Jual Tenaga Listrik ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen)</li>
</ol>
<br /><strong>Tarif Penerangan Jalan</strong><br />
<br /><a href="http://npwp-online.blogspot.com/2015/02/pajak-penerangan-jalan.html">Tarif Pajak Penerangan Jalan</a> paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2010 Pasal 7. (sumber:www.ortax.org)Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-1734544492301975812015-01-08T11:04:00.000+07:002015-02-19T11:10:03.228+07:00Pajak Penghasilan atas Pegawai Tidak Tetap (Upah Harian/Mingguan/Satuan/Borongan)<b>Penghitungan pajak atas penghasilan</b> mempunyai cara perhitungan yang
berbeda-beda, berikut ini akan dibahas mengenai tata cara penghitungan
pajak atas pegawai tidak tetap berupa upah harian, upah mingguan, upah
satuan, dan upah borongan. Letak perbedaan penghitungan pajak atas
pegawai tidak tetap ini terletak pada jumlah waktu pegawai tersebut.
Pegawai tidak tetap biasanya bekerja dengan waktu yang tidak menentu
atau dapat dikatakan berubah-ubah tergantung kondisi yang terkait,
seperti dilihat dari banyaknya unit yang dikerjakan atau tergantung
selesainya pekerjaan dan sebagainya. Lain halnya dengan pegawai tetap
yang sudah pasti diberikan gaji setiap bulan. <br /><strong></strong><br /><u>Pegawai
tidak tetap</u> adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan bila
bekerja, menurut jumlah hari bekerja, menurut jumlah unit hasil
pekerjaan, dan menurut penyelesaian suatu pekerjaan. Penghasilan pegawai
tidak tetap berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah
borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan. Berikut merupakan
pengertian dari jenis pegawai tidak tetap:<br />
<ol>
<li>Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.</li>
<li>Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.</li>
<li>Upah
satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai
yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan
yang dihasilkan.</li>
<li>Upah borongan adalah upah atau imbalan yang
diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan
berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.</li>
</ol>
<br /><strong>Teknis Perhitungan</strong><br />
<br />Dalam
melakukan <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2015/01/pajak-penghasilan--atas-pegawai-tidak-tetap.html">pengitungan pajak penghasilan pegawai tidak tetap</a> berupa upah
harian, mingguan, satuan maupun borongan dapat dikenakan pajak dengan
batas penghasilan lebih dari Rp200.000 dalam satu hari.<br />
<br />
Penghasilan pegawai tidak tetap bagi upah harian, upah mingguan, upah
satuan dan upah borongan yang jumlah kumulatifnya dalam 1 bulan kalender
belum melebihi Rp2.025.000 maka berlaku ketentuan sebagai berikut:<br />
<ol>
<li>Tidak dikenakan <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2013/07/cara-menghitung-pph-pasal-21.html">pemotongan PPh Pasal 21</a> apabila penghasilan sehari belum melebihi Rp200.00</li>
<li>Dikenakan
pemptongan PPh Pasal 21 apabila penghasilan sehari sudah melebihi
Rp200.000, serta jumlah Rp200.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat
dikurangi dari penghasilan bruto.</li>
</ol>
Sedangkan jika jumlah
kumulatifnya dalam 1 bulan kalender melebihi Rp2.025.000 maka dapat
dikurangkan sejumlah PTKP yang sebenarnya. PTKP yang dimaksud adalah
PTKP setahun dibagi 360 hari. Sedangkan jika jumlah penghasilan
kumulatif dalam 1 bulan kalender sudah melebihi Rp 7.000.000, maka PPh
pasal 21 dihitung berdasarkan tarif pasal 17 ayat 1 UU KUP atas jumlah
penghasilan kena pajak yang disetahunkan dikalikan 12. (sumber:www.ortax.org)Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-51983694772753643232015-01-07T10:57:00.000+07:002015-02-19T11:02:54.113+07:00Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Hasil PertanianIndonesia adalah negara agraris yang kaya akan
hasil pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Oleh
karena itu sebagian besar masyarakat Indonesia melakukan kegiatan usaha
di bidang pertanian maupun yang berkaitan dengan pertanian. Hal itu
terbukti dengan tercapainya swasembada pangan pada tahun 1984 melalui
gerakan “Revolusi Hijau” yaitu gerakan untuk meningkatkan produksi
pangan melalui usaha pengembangan teknologi pertanian.<br />
<br />
Sadar maupun
tidak sadar, pemerintah memiliki peranan penting dibalik keberhasilan
swasembada pangan tersebut. Pemerintah ikut menyukseskan pertanian
Indonesia dengan membuat kebijakan-kebijakan yang mendukung pertanian
dengan menerbitkan peraturan. Salah satu kebijakan yang dibuat
pemerintah yaitu <u>peraturan pajak mengenai barang pertanian</u>. Peraturan
<a href="http://npwp-online.blogspot.com/">perpajakan</a> merupakan faktor penentu yang penting bagi masa depan
pertanian di Indonesia. <br /><br /><strong>Barang Hasil Pertanian yang Dibebaskan PPN</strong><br />
<br />Pada
prinsipnya didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya
disebut UU PPN) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenal dua jenis
fasilitas di bidang PPN yang memiliki perlakuan yang berbeda, yaitu :<br />
<ol>
<li>Pajak terutang tidak dipungut, dan</li>
<li>Pembebasan dari pengenaan pajak.</li>
</ol>
<div align="justify">
Hal
terpenting yang harus dipahami berkenaan dengan fasilitas PPN tersebut
adalah bahwa suatu transaksi yang sebenarnya merupakan objek PPN atau
telah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, karena sebab tertentu
dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN nya tidak dipungut dengan
Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, harus dibedakan dengan konsep
tidak dikenakan PPN, yaitu suatu transaksi yang tidak memenuhi
syarat-syarat untuk dikenakan PPN, misalnya barang yang diserahkan bukan
BKP.</div>
<div align="justify">
</div>
<div align="justify">
Tujuan
dan maksud diberikannya fasilitas ini adalah untuk mendorong berhasilnya
sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala
nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya
saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan
nasional. </div>
<div align="justify">
</div>
<div align="justify">
Dasar
hukum pembebasan PPN adalah Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun
2009. Pasal 16B ini memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk
memberikan fasilitas berupa PPN tidak dipungut atau PPN dibebaskan untuk
:<br /><ol>
<li>Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;</li>
<li>Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;</li>
<li>Impor Barang Kena Pajak tertentu;</li>
<li>Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;</li>
<li>Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.</li>
</ol>
Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 mengatur tentang impor dan atau
penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang
dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Berdasarkan peraturan
tersebut, barang pertanian termasuk dalam barang yang bersifat
strategis. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari
kegiatan usaha di bidang:<br /><ul>
<li>Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;</li>
<li>Peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau</li>
<li>Perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, </li>
</ul>
</div>
<div align="justify">
yang
dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya
termasuk, yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia
simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007.<br /><br /><strong>Barang Hasil Pertanian yang Dikenakan PPN</strong></div>
<div align="justify">
<br />Pada
tanggal 25 Februari 2014 telah diterbitkan Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013. Putusan tersebut mengabulkan
permohonan uji materiil dari pemohon yaitu Kamar Dagang dan Industri
Indonesia (KADIN). Isi putusan tersebut memerintahkan kepada Presiden
Republik Indonesia untuk mencabut Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat
(2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.</div>
<div align="justify">
</div>
<div align="justify">
Dampak
dari putusan tersebut yaitu pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu
bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah)</div>
<div align="justify">
</div>
Pasal 8
ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011, mengatur bahwa
dalam hal 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan
Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak
melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang
bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum. Berdasarkan data pada
Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 telah dikirim pada tanggal
tanggal 23 April 2014. Dengan demikian apabila Pemerintah sampai dengan
tanggal 21 Juli 2014 belum mencabut Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1
ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, maka sejak tanggal 22 Juli
2014 ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.<br /><br /><strong>Implikasi Perpajakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013</strong><br />
<br />Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, maka implikasi perpajakannya adalah sebagai berikut:<br />
<ol>
<li>Barang
hasil pertanian berupa buah-buahan dan sayur-sayuran sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007
termasuk barang yang tidak dikenakan PPN (Bukan Barang Kena Pajak)
sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN sehingga atas
penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN.</li>
<li>Barang
hasil pertanian lain yang tidak ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, yaitu beras, gabah, jagung, sagu dan
kedelai adalah barang yang tidak dikenakan PPN (Bukan Barang Kena Pajak)
sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN sehingga atas
penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN.</li>
<li>Barang
hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman hias dan obat,
tanaman pangan, dan hasil hutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang semula dibebaskan dari
pengenaan PPN berubah menjadi dikenakan PPN sehingga atas penyerahan dan
impornya dikenai PPN dengan tarif 10%, sedangkan atas ekspornya dikenai
PPN dengan tarif 0% (perincian jenis barang terlampir).</li>
<li>Pengusaha
(orang pribadi maupun badan) yang melakukan penyerahan barang hasil
pertanian tersebut wajib memungut PPN dan untuk itu wajib dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali pengusaha yang termasuk pengusaha
kecil dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 milyar per tahun sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang
Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.</li>
</ol>
<strong>Contoh Kasus</strong><br /><ol>
<li>Pak
Arifin adalah seorang pedagang pengumpul. Usahanya adalah berdagang
buah-buahan dan sayur-sayuran yang dibeli dari petani di daerah
Sulawesi, kemudian dijual ke industri pertanian di Samarinda. Usahanya
cukup berkembang, sampai pada bulan Mei tahun 2014 Pak Joko memiliki
omset sebesar Rp 10 milyar. Berdasarkan Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013,
buah-buahan dan sayur-sayuran yang dulunya dibebaskan PPN, sekarang
menjadi tidak terutang PPN karena bukan BKP. Jadi, sejak tanggal 22 Juli
2014 Pak Arifin tidak perlu menjadi PKP karena melakukan penyerahan
yang tidak terutang PPN.</li>
<li>PT. Kopi Robusta adalah perusahaan yang
bergerak dalam bidang perkebunan kopi. PT. Kopi Robusta menyerahkan
biji kopi kering. PT. Kopi Robusta memiliki omset sebesar Rp 100
milyar. Berdasarkan Putusan MA Nomor 70P/HUM/2013, biji kopi kering yang
dulunya dibebaskan PPN, sekarang menjadi terutang PPN karena menjadi
BKP. Jadi, sejak tanggal 22 Juli 2014 PT. Kopi Robusta wajib membuat
Faktur Pajak atas penyerahan biji kopi kering dengan kode Faktur Pajak
“01” bukan “08”.</li>
</ol>
Dasar hukum
pengenaan <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2015/01/pajak-pertambahan-nilai-ppn-barang-pertanian.html">PPN pada barang hasil pertanian</a> adalah putusan MA 70P/2013 dan
bukan SE - 24/PJ/2014. Putusan tersebut mengubah ketentuan PPN atas
barang pertanian. Surat Edaran merupakan untuk menyampaikan putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada petugas pajak di seluruh Kantor
Wilayah DJP, dan SE tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum. (sumber:www.ortax.org)Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-67280292979555972292015-01-06T10:51:00.000+07:002015-02-19T10:56:09.994+07:00Pajak Penghasilan Atas Persewaan Tanah dan atau BangunanDidalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf i
Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan Objek Pajak
Penghasilan. Dengan demikian orang pribadi atau badan yang menerima atau
memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, maka
penghasilan tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-undang tersebut.<br />
<div align="justify">
</div>
<div align="justify">
Dalam
rangka meningkatkan kepatuhan orang pribadi atau badan dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya, dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2)
Undang-undang Pajak Penghasilan, maka perlu diatur cara pembayaran Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan
dengan Peraturan Pemerintah. Pada 23 Maret 2002 pemerintah melakukan
perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002. Perubahan ini dilakukan dalam rangka
memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada penerima
penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan baik badan maupun
orang pribadi. <br /><br /><strong>Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak</strong></div>
<div align="justify">
<br />Dasar
Pengenaan Pajak Penghasilan untuk persewaan tanah dan/atau bangunan
adalah jumlah bruto nilai persewaan. Jumlah bruto nilai persewaan adalah
semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan
dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan
yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya
keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang
perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan.</div>
<div align="justify">
<br />Besarnya Pajak
Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan
tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah
bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final. </div>
<div align="justify">
</div>
<div align="justify">
Atas
penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dipotong pajak
penghasilan oleh penyewa. Apabila penyewa bukan sebagai pemotong pajak
maka pajak penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang
pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan. Orang
pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996
adalah :<br /><ol>
<li>Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat
Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan
konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;</li>
<li>Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan; yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.</li>
</ol>
</div>
<div align="justify">
</div>
<div align="justify">
<strong>Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan</strong></div>
<div align="justify">
<br />Pemotongan
oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang
pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal
penyetoran kode MAP dan Kode jenis setorannya adalah MAP : 411128 serta
KJSnya adalah 403.</div>
<div align="justify">
</div>
<div align="justify">
Dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan, pihak penyewa wajib:<br /><ol>
<li>Memotong
Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya
sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi;</li>
<li>Menyetor
Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan
Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah
bulan pembayaran atau terutangnya sewa;</li>
<li>Melaporkan pemotongan
dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor Pelayanan Pajak
paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah
bulan pembayaran atau terutangnya sewa.</li>
</ol>
<br />Dalam hal penyewa
merupakan bukan pemotong pajak atau bukan Subjek Pajak, maka kewajiban
perpajakan harus dilaksanakan oleh pihak yang menyewakan dengan cara
melakukan penyetoran sendiri atas <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/04/penjelasan-tentang-pph-pasal-4-ayat-2.html">PPh Pasal 4 ayat 2</a> tersebut.<br /><br /><strong>Referensi :</strong><br /><ol>
<li>Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.</li>
<li>Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau
Bangunan </li>
<li>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari
Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan </li>
<li>Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan
Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan</li>
<li>Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 tentang
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/Kmk.04/1996 Tentang
Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan</li>
<li>Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP - 50/PJ./1996 Tentang Penunjukan Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu Sebagai Pemotong Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan</li>
<li>Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 227/PJ./2002 Tentang Tata Cara
Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari
Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan Direktur Jenderal Pajak,</li>
</ol>
<span style="font-size: x-small;">sumber: www.ortax.org </span></div>
Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-30006018109177860292014-09-23T10:10:00.000+07:002014-11-28T10:18:52.430+07:00Tempat Tempat Untuk Mendaftar NPWPMendaftar NPWP dapat dilakukan secara elektronik dan secara langsung. Secara elektronik yaitu melalui <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/09/tata-cara-pendaftaran-npwp-terbaru.html">online atau e-Registration</a>. Dan secara langsung bisa ke KPP terdekat di kota Anda. Berikut penjelasan mengenai <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/09/tempat-tempat-untuk-mendaftar-npwp.html">tempat tempat untuk mendaftar NPWP</a> baik online maupun offline (langsung).<br />
<br />
TATACARA PENDAFTARAN<b> :</b><br />
<ul>
<li>Secara Elektronik melalui eRegistration
<ul>
<li>Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran
Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman
Direktorat Jenderal Pajak di <a href="http://pajak.go.id/" rel="nofollow" target="_blank">www.pajak.go.id</a>.</li>
<li>Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi <i>e-Registration</i> dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.</li>
<li>Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: <a href="https://ereg.pajak.go.id/help/" rel="nofollow" target="_blank">Help e-Registration</a>.</li>
<li>Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi <i>e-Registration</i>
harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak.</li>
<li>Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara
mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi
e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman
Dokumen yang telah ditandatangani.</li>
<li>Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.</li>
<li>Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan
pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak
diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP
sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.</li>
<li>Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.</li>
<li>Terhadap permohonan <a href="http://npwp-online.blogspot.com/">pendaftaran NPWP</a> yang telah diberikan Bukti
Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat
Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti
Penerimaan Surat diterbitkan.</li>
<li>Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.</li>
<li>Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.</li>
</ul>
</li>
</ul>
<br />
<ul>
<li>Secara Langsung
<ul>
<li>Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan
pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan
menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan
menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.</li>
<li>Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.</li>
<li><a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/09/tata-cara-pendaftaran-npwp-terbaru.html">Pendaftaran NPWP</a> atau Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau
tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.</li>
<li>Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
<ol>
<li>secara langsung;</li>
<li>melalui pos; atau</li>
<li>melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.</li>
</ol>
</li>
<li>Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau
KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan
Surat.</li>
<li>KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
(SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat
diterbitkan.</li>
<li>NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.</li>
</ul>
</li>
</ul>
Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-55220229937712789262014-09-22T10:04:00.000+07:002014-11-28T10:08:27.103+07:00Siapa Saja Yang Wajib Mendaftarkan Diri Membuat NPWP<b>Yang Wajib Mendaftarkan Diri Membuat NPWP</b> adalah Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/09/yang-wajib-mendaftarkan-diri-membuat-npwp.html">wajib mendaftarkan diri</a> pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:<br />
<br />
<ol>
<li>Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:<br /><ul>
<li>hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;</li>
<li>menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau</li>
<li>memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;</li>
</ul>
</li>
<li>Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:<br /><ul>
<li>hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;</li>
<li>menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau</li>
<li>memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;</li>
</ul>
</li>
<li>Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;</li>
<li>Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan</li>
<li>Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.</li>
</ol>
Jika Anda sudah memenuhi kriteria diatas, langsung saja untuk mengajaukan pembuatan NPWP. Syarat dan <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/09/tata-cara-pendaftaran-npwp-terbaru.html">cara daftar NPWP</a> sudah saya pernah bahas sebelumnya di blog ini.Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-70738619547179572482014-09-15T09:08:00.000+07:002014-09-29T09:15:51.590+07:00Tata Cara Pendaftaran NPWP Terbaru (Online maupun Offline)<div style="text-align: justify;">
Tata Cara Pendaftaran NPWP Terbaru unruk Wajib Pajak yang belum mempunyai <a href="http://npwp-online.blogspot.com/">Nomor Pokok Wajib Pajak</a> (NPWP). Jangka waktu penyelesaian <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/09/tata-cara-pendaftaran-npwp-terbaru.html">Pendaftaran NPWP</a>
adalah 1(satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima
secara lengkap. Apabila Wajib Pajak melakukan pendaftraran secara online
melalui <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2013/05/cara-pendaftaran-npwp-online-melalui-ereg.html">Sistem e-Registration</a> 1(satu) hari kerja dihitung sejak
informasi pendaftaran, melalui Sistem e-Registration tersebut, diterima
Kantor Pelayanan Pajak (KPP).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Agar pelayanan dapat dituntaskan dalam
jangka waktu satu hari, Formulir Pendaftaran NPWP harus diisi secara
lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Data pendukung yang
perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan
adalah sebagai berikut:</div>
<ol start="1" style="list-style-type: lower-alpha; text-align: justify;">
<li>
<div style="margin-bottom: 0.8em; margin-top: 0.4em; padding: 0px;">
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):</div>
<ol style="list-style-type: decimal; margin: 0px 0px 1.5em 1.667em; padding: 0px;">
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">Untuk Wajib Pajak orang pribadi, <span style="color: blue;">yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas</span> berupa:</li>
<ol style="list-style-type: lower-alpha; margin: 0px 0px 0px 1em; padding: 0px;" type="a">
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau</li>
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.</li>
</ol>
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">Untuk Wajib Pajak orang pribadi, <span style="color: blue;">yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas</span> berupa:</li>
<ol style="list-style-type: lower-alpha; margin: 0px 0px 0px 1em; padding: 0px;" type="a">
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">fotokopi
Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor,
fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal
Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; dan</li>
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">dokumen izin kegiatan usaha yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.</li>
</ol>
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah <span style="color: blue;">wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah</span><b> </b>karena
menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan
penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus
dilampiri dengan:</li>
<ol style="list-style-type: lower-alpha; margin: 0px 0px 0px 1em; padding: 0px;" type="a">
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">fotokopi Kartu NPWP suami;</li>
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">fotokopi Kartu Keluarga; dan</li>
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">fotokopi surat perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan
kewajiban perpajakan suami.</li>
</ol>
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai <span style="color: blue;">pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak</span><b> </b>sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk
usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu
minyak dan gas bumi, berupa :</li>
<ol style="list-style-type: lower-alpha; margin: 0px 0px 0px 1em; padding: 0px;" type="a">
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">fotokopi
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak
badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
bagi bentuk usaha tetap;</li>
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">fotokopi Kartu NPWP salah satu
pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari
Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan</li>
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">dokumen izin usaha dan/atau
kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat
keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.</li>
</ol>
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk <b> </b>bentuk kerja sama operasi (Joint Operation),<b> </b>berupa :</li>
<ol style="list-style-type: lower-alpha; margin: 0px 0px 0px 1em; padding: 0px;" type="a">
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);</li>
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;</li>
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">fotokopi Kartu NPWP orang pribadi
salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint
Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal
dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan</li>
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">dokumen izin usaha dan/atau
kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat
keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.</li>
</ol>
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">Untuk Bendahara<b> </b>yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:</li>
<ol style="list-style-type: lower-alpha; margin: 0px 0px 0px 1em; padding: 0px;" type="a">
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">surat penunjukan sebagai Bendahara; dan</li>
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">Kartu Tanda Penduduk.</li>
</ol>
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berupa:</li>
<ol style="list-style-type: lower-alpha; margin: 0px 0px 0px 1em; padding: 0px;" type="a">
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">fotokopi Kartu NPWP pusat atau induk;</li>
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan</li>
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">dokumen izin kegiatan usaha yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.</li>
</ol>
</ol>
</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara : </div>
<ul style="text-align: justify;">
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">Secara Elektronik melalui eRegistration</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran
Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada
laman Direktorat Jenderal Pajak di <a href="http://www.pajak.go.id/" rel="nofollow" target="_blank">www.pajak.go.id</a>.
Dokumen- dokumen yang dipersyaratkan di atas, kemudian dikirimkan ke
KPP tempat Wajib Pajak mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat
14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP. Pengiriman dokumen
yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload)
salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration
atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah
ditandatangani.</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">Secara Langsung</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan
pendaftaran secara elektronik, <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/09/tata-cara-pendaftaran-npwp-terbaru.html">tata cara pendaftaran NPWP</a> dilakukan dengan
menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan
menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan tersebut
harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.</div>
<div style="margin-bottom: 0.8em; margin-top: 0.4em; padding: 0px; text-align: justify;">
Permohonan
secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha
Wajib Pajak. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:</div>
<ol style="list-style-type: decimal; margin: 0px 0px 1.5em 1.667em; padding: 0px; text-align: justify;">
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">secara langsung;</li>
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">melalui pos; atau</li>
<li style="margin: 0px; padding: 0px;">melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/01/alamat-kantor-pelayanan-pajak-jakarta.html">KPP</a>
atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti
Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui
Pos Tercatat.</div>
<div style="margin-bottom: 0.8em; margin-top: 0.4em; padding: 0px; text-align: justify;">
Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Baru<a href="http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/formulir%20pendaftaran%20WP%20OP%20PER20_2013.pdf" rel="nofollow" style="color: #555555; font-weight: bold; margin: 0px; padding: 0px; text-decoration: none;" target="_blank"> di sini</a></div>
<div style="margin-bottom: 0.8em; margin-top: 0.4em; padding: 0px; text-align: justify;">
Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan Baru<a href="http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/formulir%20pendaftaran%20WP%20Badan%20PER20_2013.pdf" rel="nofollow" style="color: #555555; font-weight: bold; margin: 0px; padding: 0px; text-decoration: none;" target="_blank"> di sini</a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kegiatan Pelayanan ini dimulai pada saat Wajib Pajak menyampaikan
berkas permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (<a href="http://npwp-online.blogspot.com/">NPWP</a>) dan
berakhir pada saat Petugas KPP menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar
(SKT) dan <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/02/kartu-npwp-hilang-apa-yang-harus.html">Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak</a> (NPWP) kepada Wajib Pajak.
Output yang dihasilkan oleh jenis pelayanan ini adalah SKT dan NPWP.</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: xx-small;"><span style="color: #666666;">sumber: pajak.go.id </span></span></div>
Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-81174469128374962802014-09-04T10:05:00.000+07:002014-09-29T10:13:57.676+07:00Penjelasan Bunga yang merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23 (Tidak Final)<div style="text-align: justify;">
<b>Penjelasan Bunga yang merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23 (Tidak Final)</b> | Bagi Anda yang masih bingung menetukan manakah <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/09/bunga-yang-merupakan-objek-pph-psl-23.html">Bunga yang merupakan Objek Pajak dalam PPh Pasal 23</a>, berikut penjelasannya.</div>
<br />
<div class="article-content" style="text-align: justify;">
<b>Dasar Hukum</b><br />
<ol>
<li>Pasal 4 Ayat (1) Huruf f, Pasal 4 Ayat (3) huruf f, Pasal 23 ,
Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009)
tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan</li>
<li>PP 94 TAHUN 2010 sebagai pengganti PP 138 Tahun 2000 (berlaku sejak
30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan</li>
<li>PMK-251/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang
Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang
Berfungsi sebagai Penyalur Pinjaman dan/ atau Pembiayaan yang Tidak
Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23</li>
<li>PER-38/PJ./2009 (berlaku sejak 1 Juli 2009) tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak</li>
</ol>
<br />
<b>Objek PPh Pasal 23</b><br />
<br />
<a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/09/bunga-yang-merupakan-objek-pph-psl-23.html">Objek PPh Pasal 23 adalah bunga</a> dan imbalan lainnya
termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman
yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negri maupun Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dari pihak
pembayar bunya yang merupakan pemotong <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/02/tentang-pajak-penghasilan-pasal-23.html">PPh Pasal 23</a>.<br />
<br />
Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.<br />
<ul>
<li>Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas
nilai nominalnya. Premium merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan
obligasi.</li>
<li>Diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai
nominalnya. Diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.</li>
</ul>
<br />
<b>Bunga Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 23</b><br />
<ol>
<li>Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank (karena
dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf
a UU Nomor 36 Tahun 2008)</li>
<li>Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa
keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan
yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-251/PMK.03/2008).
(karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat
(4) huruf h UU Nomor 36 Tahun 2008). Keterangan:<br /><ol type="a">
<li>Penghasilan
yang dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan penyalur
pinjaman dan/ atau pembiayaan yang dikecualikan dari pemotongan PPh
Pasal 23 adalah penghasilan berupa bunga atau imbalan lain yang
diberikan atas penyaluran pinjaman dan/atau pemberian pinjaman (termasuk
pembiayaan berbasis syariah) (Pasal 1 ayat (2) PMK-251/PMK.03/2008).</li>
<li>Badan Usaha yang dimaksud terdiri dari: (Pasal 1 ayat (3) PMK-251/PMK.03/2008).
<ul>
<li>Perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha diluar Bank dan
lembaga keuangan bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan
kegiatan yang termasuk bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah
memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan.</li>
<li>Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus
didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional
Madani.</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
<li>Bunga Deposito, Tabungan (yang didapatkan dari Bank), dan Diskonto SBI (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2))</li>
<li>Bunga Obligasi (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2))</li>
<li>Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi
Orang Pribadi (WP OP) (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2))</li>
</ol>
<br />
<b>Tarif</b><br />
<ol>
<li>15% dari Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final</li>
<li>Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan yang
merupakan objek PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif
pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnya Pasal
23 ayat (1a) UU Nomor 36 Tahun 2008)</li>
</ol>
<br />
<b>Saat Terutang Atau Saat Pemotongan</b><br />
<ol>
<li>Saat Pemotongan : Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh
dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk
dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan
yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(PP 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3)</li>
<li>Saat Terutang : Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh
adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti:
dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan
dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan
jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). (Penjelasan PP 94
Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3)</li>
</ol>
<br />
Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo
pembayaran" (seperti : untuk bunga atau sewa) adalah saat kewajiban
untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang
tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau
faktur.<br />
<br />
<b>Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham</b><br />
<ol>
<li>Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:<br /><ol type="a">
<li>Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;</li>
<li>modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;</li>
<li>pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan</li>
<li>perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.</li>
</ol>
</li>
<li>Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan
terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan ini,maka atas
pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.</li>
</ol>
<br />
Yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga wajar"
adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan
prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan
di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh.<br />
<span style="font-size: x-small;"><span style="color: #666666;">sumber : pajak.go.id </span></span></div>
Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-19016475984315971892014-09-03T09:53:00.000+07:002014-09-29T10:00:56.046+07:00Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) atas Jasa Konstruksi Bangunan<div class="article-content" style="text-align: justify;">
<div class="field field-name-body field-type-text-with-summary field-label-hidden" style="text-align: justify;">
<div class="field-item even">
<b>Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) atas Jasa Konstruksi Bangunan.</b> | Bagi Anda yang masih bingung bagaimana <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/09/cara-menghitung-pph-jasa-konstruksi.html">cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) atas Jasa Konstruksi</a>, berikut ini penjelasan serta contoh soalnya.<br />
<b><br /></b>
<b>Penjelasan</b><br />
<ol>
<li>Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan
pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan
layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi;</li>
<li>Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian
kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang
mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata
lingkungan masingmasing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu
bangunan atau bentuk fisik lain.</li>
<li>Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau
badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa
konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen
perencanaan bangunan fisik lain.</li>
<li>Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau
badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa
konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan
suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain,
termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu
penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan,
pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction)
serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (<i>design and build</i>).</li>
<li>Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau
badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa
konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan;</li>
<li>Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi;</li>
<li>Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan termasuk bentuk
usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa kontruksi
baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas
konstruksi maupun sub-subnya;</li>
<li>Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan;</li>
</ol>
<br />
<b>Subjek dan Objek Pajak</b><br />
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan dari usaha di bidang jasa konstruksi.<br />
<br />
<b>Tarif</b><br />
Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima
penghasilan dari jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan sebagai
berikut :<br />
<br />
Memiliki Klasifikasi Usaha<br />
<br />
<table class="views-table cols-2" style="margin-left: 0px; margin-right: 0px; text-align: left;"><thead>
<tr><th height="20">Bentuk Pekerjaan</th>
<th>Klasifikasi Usaha</th>
<th>Tarif</th>
<th>Sifat</th>
</tr>
</thead><tbody>
<tr class="odd views-row-first"><td rowspan="2">Pelaksanaan Konstruksi</td>
<td height="20">Kecil</td>
<td>2% (*)</td>
<td>Final</td>
</tr>
<tr class="even"><td height="20">Menengah dan Besar</td>
<td height="20">3% (*)</td>
<td>Final</td>
</tr>
<tr class="odd"><td height="20">Perencanaan dan Pengawasan</td>
<td>Kecil, Menengah dan Besar</td>
<td>4% (*)</td>
<td>Final</td>
</tr>
</tbody></table>
<br />
Tidak Memiliki Klasifikasi Usaha<br />
<br />
<table class="views-table cols-2" style="margin-left: 0px; margin-right: 0px; text-align: left;"><thead>
<tr><th height="20">Bentuk Pekerjaan</th>
<th>Tarif</th>
<th>Sifat</th>
</tr>
</thead><tbody>
<tr class="odd views-row-first"><td height="20">Pelaksanaan Konstruksi</td>
<td>4% (*)</td>
<td>Final</td>
</tr>
<tr class="even"><td height="20">Perencanaan dan Pengawasan</td>
<td>6% (*)</td>
<td>Final</td>
</tr>
</tbody></table>
(*) dari jumlah/penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN<br />
<br />
Ketentuan ini berlaku 1 Agustus 2008, dalam hal :<br />
<ol>
<li>Kontrak yg ditandatangani sebelum 1 Agustus 2008 dan pembayaran
dari kontrak atau bagian dari kontrak tersebut dilakukan s.d tgl 31
Desember 2008 tunduk pada ketentuan lama;</li>
<li>Kontrak yg ditandatangani sebelum 1 Agustus 2008 dan pembayaran dari
kontrak atau bagian dari kontrak tersebut setelah tgl 31 Desember 2008,
maka :<br /><ol type="a">
<li>Berita acara serah terima penyelesaian
pekerjaan ditandatangani penyedia jasa s.d 31 Desember 2008, maka tunduk
pada ketentuan lama;</li>
<li>Berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani
penyedia jasa setelah 31 Desember 2008, maka tunduk pada ketentuan baru.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<br />
<b>Tata Cara Pemotongan</b><br />
<ol>
<li>Bila pengguna jasa adalah badan pemerintah, subjek pajak badan
dalam negeri, bentuk usaha tetap atau <a href="http://npwp-online.blogspot.com/">Wajib Pajak Orang Pribadi</a> dalam
negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, dipotong oleh
pengguna jasa pada saat pembayaran uang muka dan termin.</li>
<li>Bila pengguna jasa adalah selain huruf a, disetor sendiri oleh penerima penghasilan pada saat pembayaran uang muka dan termin.</li>
</ol>
<br />
<b>Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan</b><br />
<ol>
<li>Dalam hal Pajak Penghasilan yang terutang melalui pemotongan,
maka Pembayaran atau penyetoran pajak disetor ke bank persepsi atau
kantor pos, paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak
berakhir;</li>
<li>Dalam hal Pajak Penghasilan terutang harus disetor sendiri oleh yang
penyedia jasa, maka wajib menyetor ke bank persepsi atau kantor pos,
paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa masa pajak
berakhir;</li>
<li>Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan pemotongan dan atau
penyetoran pajaknya melalui Surat Pemberitahuan Masa ke <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/01/alamat-kantor-pelayanan-pajak-jakarta.html">Kantor Pelayan Pajak</a> atau KP2KP, paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.<br />Dalam
hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan pajak bertepatan
dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional,
penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</li>
</ol>
<span style="font-size: x-small;"><span style="color: #666666;">sumber: pajak.go.id </span></span><br />
<ol>
</ol>
</div>
</div>
</div>
Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-31573654429696493032014-09-02T09:20:00.000+07:002014-09-29T09:49:00.597+07:00Cara Menghitung PPh atas Sewa Tanah dan Bangunan<div style="text-align: justify;">
<b>Cara Menghitung PPh atas Sewa Tanah dan Bangunan</b> | Bagi Anda mempunyai usaha sewa menyewa tanah atau bangunan berikut ini penjelasan dan penghitungan PPh atas hal tersebut. Jenis usaha ini termasuk usaha rumah kos, gedung perkantoran, ruko dan lain lain. Dan berikut <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/09/cara-menghitung-pph-atas-sewa-tanah-bangunan.html">penjelasan serta cara menghitung PPh atas sewa tanah dan bangunan</a>.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau
badan dari <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/09/cara-menghitung-pph-atas-sewa-tanah-bangunan.html">Persewaan tanah dan atau bangunan</a> berupa tanah, rumah, rumah
susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko,
rumah toko, gudang dan industri, terutang Pajak Penghasilan yang
bersifat final.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Yang tidak termasuk persewaan tanah dan atau bangunan yang terutang Pajak: Penghasilan yang bersifat final apabila persewaan kamar dan ruang rapat di hotel dan sejenisnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Objek dan Tarif</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh
final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan
tanah dan/atau bangunan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah
yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk
apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang
disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan,
biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya
dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Pemotong PPh</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Pemotong PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan,
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama
operasi, perwakilian perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Pajak Penghasilan
yang terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan
bukti potong kepada yang menyewakan atau yang menerima penghasilan;</li>
<li>Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak
Penghasilan selain yang tersebut pada butir 1 di atas, maka Pajak
Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang
menyewakan.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<b>Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan</b></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Saat Terutang<br />PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa.</li>
<li>Penyetoran dan Pelaporan<br /><ol type="a">
<li>Dalam hal PPh terutang
harus dilunasi melalui pemotongan oleh penyewa, penyetoran ke bank
persepsi dan Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya
setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP).</li>
<li>Untuk pelaporan pemotongan dan penyetorannya dilakukan ke <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/01/alamat-kantor-pelayanan-pajak-jakarta.html">Kantor Pelayanan Pajak</a> atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan
pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/04/penjelasan-tentang-pph-pasal-4-ayat-2.html">PPh Pasal 4 ayat (2)</a>.</li>
<li>Dalam hal PPh terutang harus disetor sendiri oleh yang menyewakan,
maka yang menyewakan wajib menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi
atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah
bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak (SSP).</li>
<li>Untuk pelaporan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak
atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran
atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/04/penjelasan-tentang-pph-pasal-4-ayat-2.html">PPh Pasal 4 ayat 2</a>.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan
pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur
nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: x-small;"><span style="color: #666666;">sumber: pajak.go.id </span></span></div>
Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-28476098258862038982014-08-25T09:00:00.000+07:002014-09-16T19:17:02.772+07:00Cara Pendaftaran NPWP Online Melalui e-Registration<div style="text-align: justify;">
<b>Tata Cara Pendaftaran NPWP Melalui e-Registration</b> | e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Berikut penjelasan dan Tata <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2013/05/cara-pendaftaran-npwp-online-melalui-ereg.html">Cara Pendaftaran NPWP Online Melalui e-Registration</a>.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran <a href="http://npwp-online.blogspot.com/">NPWP Onlne</a>.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://npwp-online.blogspot.com/2013/05/cara-pendaftaran-npwp-online-melalui-ereg.html"><img alt="TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DENGAN SISTEM e-REGISTRATION" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizkgGHZDi-PBr9dOrRM3urgoptjGGsddCI2X2UA_n_-6cn-U1i4NLk6m_syVgaq38agono8-qb35fRPshNMtS7n2GiHaHt6CVJzNceJUDWEVPKe7cfFhuxs3rG5qe8kRVb_IVR60X90IUU/s1600/e-registration.png" height="277" title="SISTEM e-REGISTRATION" width="400" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
TATA CARA PENDAFTARAN NPWP DENGAN SISTEM e-REGISTRATION</h3>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Membuka situs DJP dengan alamat <a href="http://www.pajak.go.id/" rel="nofollow">http://www.pajak.go.id</a></li>
<li style="text-align: justify;">Memilihmenu sistem e-Registration</li>
<li style="text-align: justify;">Membuat Account baru pada sistem e-Registration</li>
<li style="text-align: justify;">Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat</li>
<li style="text-align: justify;">Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendaharawan)</li>
<li style="text-align: justify;">Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap</li>
<li style="text-align: justify;">Mencetak Formulir dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)</li>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupunmelalui Pos/Jasa Pengiriman.</li>
<li style="text-align: justify;">Menerima SKT, NPWP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk memulai <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2013/05/cara-pendaftaran-npwp-online-melalui-ereg.html">Pendaftaran NPWP Secara Online</a> silahkan klik <a href="http://www.ereg.pajak.go.id/" rel="nofollow">www.ereg.pajak.go.id</a>. Selengkapnya tentang pendaftaran npwp untuk wajib pajak baik pribadi, badan dan lainnya bisa Anda cari di bagian lain blog ini.</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-46053680937856784592014-08-17T19:24:00.000+07:002014-09-16T19:00:00.871+07:00Cara membuat NPWP Offline maupun Online (Gratis)<div style="text-align: justify;">
<b>Cara membuat NPWP Offline maupun Online (Gratis)</b> | Sebelumnya membuat npwp ada baiknya kita mengetahui apa arti npwp dan apa kegunaan serta fungsinya. Dibawah ini adalah pengertian npwp. Perlu diketahui bahwa dalam <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-npwp-online.html">membuat npwp</a>, tidak dipungut biaya alias gratis.</div>
<br />
<blockquote>
<div style="text-align: justify;">
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.</div>
</blockquote>
<div style="text-align: justify;">
<br />
Itulah sedikit pengertian <b>NPWP</b> . Lalu bagaimana <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-npwp-online.html">Cara Membuat NPWP</a>. Ternyata banyak yang belum mengetahui. Semoga artikel singkat ini dapat menjadi panduan bagi anda wajib pajak.<br />
<br />
<h4>
Cara membuat NPWP secara Offline</h4>
<br />
Anda cukup datang ke kantor pajak setempat. Jangan lupa persiapkan <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2013/05/dokumen-yang-dibutuhkan-untuk-mengisi.html">dokumen syarat membuat NPWP</a>. Setelah sampai di <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/01/alamat-kantor-wilayah-kanwil-pajak-se.html">kantor pajak</a>, maka Anda akan silayani oleh petugas pajak untuk mengisi formulir yang telah disediakan. Cukup mudah bukan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h4 style="text-align: justify;">
Cara membuat NPWP Online: </h4>
<div style="text-align: justify;">
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara online melalui <i>website pajak</i> (<a href="http://www.pajak.go.id/" rel="nofollow" target="_blank">www.pajak.go.id</a>). Sesuai Lampiran I Perdirjen Pajak Nomor PER-44/PJ./2008, persyaratan yang harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan NPWP antara lain sebagai berikut: </div>
<ol type="i">
<li><div style="text-align: justify;">
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:</div>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing</li>
</ul>
</li>
<li><div style="text-align: justify;">
Untuk Wajib Pajak Badan</div>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Untuk Wajib Pajak Badan </li>
<li style="text-align: justify;">NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan </li>
<li style="text-align: justify;">Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.</li>
</ul>
</li>
<li><div style="text-align: justify;">
Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong</div>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation </li>
<li style="text-align: justify;">NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO </li>
<li style="text-align: justify;">Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab</li>
</ul>
</li>
<li><div style="text-align: justify;">
Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong</div>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Surat penunjukan sebagai Bendahara </li>
<li style="text-align: justify;">Kartu Tanda Penduduk Bendahara</li>
</ul>
</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Perlu juga untuk anda ketahui bahwa <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2013/05/cara-pendaftaran-npwp-online-melalui-ereg.html">pendaftaran NPWP Online</a> tidak dipungut biaya alias gratis. Sekian, semoga bermanfaat.</div>
Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-60213847773708875942014-08-14T10:49:00.000+07:002014-11-28T10:55:06.141+07:00Berbagai Pertanyaan Seputar e-SPT1. <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/08/berbagai-pertanyaan-seputar-e-spt.html">Bagaimana cara menginstal e-SPT</a> PPN 1107PUT?
<br />
Jawab:
<br />
Cara menginstal e-SPT PPN 1107 PUT yaitu:
<br />
<ol>
<li>Letakkan installernya pada drive C;</li>
<li>Instal setup.exe nya dan ikuti langkah penginstalannya</li>
</ol>
2. Versi berapa e-SPT Masa PPN 1111 yang terupdate?
<br />
Jawab:
<br />
Versi terupdate e-SPT Masa PPN 1111 yaitu versi 1.5.0.0.<br />
<br />
3. Versi terupdate e-SPT Tahunan Badan Rupiah tertanggal berapa?<br />
Jawab:
<br />
Versi terupdate e-SPT Tahunan Badan Rupiah tertanggal 01012011.
<br />
<br />
4. Bagaimana cara mengubah penandatangan induk SPT 1771 menjadi kuasa Wajib Pajak?
<br />
Jawab:
<br />
Cara mengubah penandatangan induk SPT 1771
menjadi kuasa Wajib Pajak adalah dengan melakukan checklist Bagian H
angka 17 huruf k (Surat Kuasa Khusus) pada induk SPT 1771.<br />
<br />
5. Versi terupdate e-SPT Masa PPh Pasal 23/26 tertanggal berapa?
<br />
Jawab:
<br />
Versi terupdate e-SPT Masa PPh Pasal 23/26 tertanggal 30112009.<br />
<br />
6. Versi terupdate e-SPT Masa PPh Pasal 22 tertanggal berapa?
<br />
Jawab:
<br />
Versi terupdate e-SPT Masa PPh Pasal 22 tertanggal 01022013.<br />
<br />
7. Versi terupdate e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 (PER-32/PJ/2009) tertanggal berapa?
<br />
Jawab:
<br />
Versi terupdate e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 (PER-32/PJ/2009) tertanggal 14012010.<br />
<br />
8. Bagaimana cara memperoleh installer e-SPT?
<br />
Jawab:
<br />
Installer e-SPT, baik e-SPT Masa PPh, Masa PPN,
maupun Tahunan Badan atau Orang Pribadi, dapat diperoleh dengan cara
mendownload dari website www.pajak.go.id pada menu aplikasi > e-SPT.
<br />
<ul>
</ul>
<blockquote class="tr_bq">
Tahun 2014 berisi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 2014;</blockquote>
<ul>
</ul>
Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-54083164097190503102014-07-02T08:45:00.000+07:002014-09-29T08:49:38.629+07:00Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR (Tunjangan Hari Raya)<div style="text-align: justify;">
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah penghasilan yang masuk dalam kategori objek pajak PPH pasala 21. Kewajiban dibebankan pada pemberi kerja. Untuk menghitung besarnya PPH pasal 21 atas THR adalah dengan menghitung dahulu selisih antara PPH atas gaji dan THR dengan PPH atas gaji tanpa THR. <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/07/contoh-perhitungan-pph-pasal-21-THR.html">Contoh soal Penghitungan PPH Pasal 21 atas THR</a> bisa dimak di bawah ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h4 style="text-align: justify;">
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR </h4>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bambang adalah <a href="http://npwp-online.blogspot.com/">wajib pajak</a> dengan status menikah dan mempunyai seorang anak, telah bekerja sebagai karyawan di PT. Pres selama 5 tahun. Bambang mendapat gaji pokok sebesar Rp. 4.000.000 dan tunjangan tetap. 650.000. THR yang diterima oleh Bambang Rp. 4.650.000.</div>
<br />
<table border="0" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoNormalTable" style="border-collapse: collapse; margin-left: 4.7pt; mso-padding-alt: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-yfti-tbllook: 1184; width: 360px;"><tbody>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-firstrow: yes; mso-yfti-irow: 0;"><td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<b>PPh 21 atas gaji dan THR:</b></div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><br /></td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><br /></td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 1;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
(Gaji + Tunjangan tetap) /bulan</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
=</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
4.650.000 </div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 2;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
penghasilan teratur disetahunkan</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
=</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
12 x 4.650.000 </div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 3;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><br /></td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
=</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
55.800.000 </div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 4;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
THR</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
=</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="border-bottom: solid windowtext 1.0pt; border: none; height: 15.0pt; mso-border-bottom-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
4.650.000 </div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 5;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
penghasilan bruto disetahunkan</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
=</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
60.450.000 </div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 6;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
biaya jabatan 5% x 60.450.000</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
=</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="border-bottom: solid windowtext 1.0pt; border: none; height: 15.0pt; mso-border-bottom-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
3.022.500 </div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 7;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
Penghasilan netto disetahunkan</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
=</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
57.427.500 </div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 8;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
Penghasilan tidak kena pajak (K/1)</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
=</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="border-bottom: solid windowtext 1.0pt; border: none; height: 15.0pt; mso-border-bottom-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
28.350.000 </div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 9;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
Penghasilan kena pajak</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
=</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
29.077.500 </div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 10;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<a href="http://npwp-online.blogspot.com/2013/12/cara-menghitung-pph-pasal-21-karyawan.html">PPh 21</a> terutang disetahunkan</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
=</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
1.453.875 </div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 11;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><br /></td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><br /></td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><br /></td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 12;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
<b>PPh 21 atas gaji tanpa THR:</b></div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><br /></td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><br /></td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 13;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
(Gaji + Tunjangan tetap) /bulan</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
=</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
4.650.000 </div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 14;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
penghasilan teratur disetahunkan</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
=</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><div align="right" class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: right;">
12 x 4.650.000 </div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 15;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><br /></td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
=</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
55.800.000 </div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 16;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
THR</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
=</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="border-bottom: solid windowtext 1.0pt; border: none; height: 15.0pt; mso-border-bottom-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
- </div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 17;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
penghasilan bruto disetahunkan</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
=</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
55.800.000 </div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 18;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
biaya jabatan 5% x 55.800.000</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
=</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="border-bottom: solid windowtext 1.0pt; border: none; height: 15.0pt; mso-border-bottom-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
2.790.000 </div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 19;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
Penghasilan netto disetahunkan</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
=</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
53.010.000 </div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 20;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
Penghasilan tidak kena pajak (K/1)</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
=</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="border-bottom: solid windowtext 1.0pt; border: none; height: 15.0pt; mso-border-bottom-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
28.350.000 </div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 21;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
Penghasilan kena pajak</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
=</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
24.660.000 </div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 15.0pt; mso-yfti-irow: 22; mso-yfti-lastrow: yes;">
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 165.0pt;" valign="bottom" width="220"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
PPh 21 terutang disetahunkan</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 16.3pt;" valign="bottom" width="22"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
=</div>
</td>
<td nowrap="nowrap" style="height: 15.0pt; padding: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; width: 88.75pt;" valign="bottom" width="118"><div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt;">
1.233.000 </div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<div>
<div>
<b><span style="color: #cc0000;"><br /></span></b></div>
<div>
<span style="color: blue;"><b>PPh atas THR adalah :</b></span></div>
<div>
= 1.453.875 - 1.233.000</div>
<div>
= 220.875 </div>
<div>
</div>
<div>
<br />
Dengan demikian PPh Bambang yang harus di potong oleh PT. Pres pada bulan ini adalah;</div>
<div>
= (1.233.000/12) + 220.875</div>
<div>
= 323.625<br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
Sekian <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/07/contoh-perhitungan-pph-pasal-21-THR.html">Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR</a> (Tunjangan Hari Raya). Jika ada yang belum jelas bisa ditanyakan pada kolom komentar.</div>
</div>
</div>
Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-29671691076897225212014-06-11T10:23:00.000+07:002014-09-29T10:26:24.818+07:00Penjelasan Perpajakan tentang Koperasi<div style="text-align: justify;">
<a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/06/penjelasan-perpajakan-tentang-koperasi.html">Koperasi</a> termasuk sebagai Wajib Pajak badan
yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut
pajak atau pemotong pajak tertentu. Hal ini mengacu pada Pasal 1 Undang Undang tentang <a href="http://npwp-online.blogspot.com/">Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan</a>. Penjelasan lengkapnya bisa disimak berikut ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan ditegaskan bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan/atau yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan
nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Secara umum kewajiban perpajakan koperasi adalah :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan/atau PKP</li>
<li>Menyetorkan dan Melaporkan Pajak Penghasilan Badan</li>
<li>Melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan</li>
<li>Melakukan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP</b></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><a href="http://npwp-online.blogspot.com/">Nomor Pokok Wajib Pajak</a> adalah nomor yang diberikan kepada Wajib ajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.</li>
<li>Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/09/tata-cara-pendaftaran-npwp-terbaru.html">pendaftaran untuk mendapatkan NPWP</a>:<ol type="a">
<li>Akte Pendirian dan perubahan atau surat penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;</li>
<li>NPWP pimpinan/penanggung jawab badan (koperasi);</li>
<li>Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;</li>
</ol>
</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<b><i><br /></i>Pelaporan Usaha untuk Pengukuhan PKP</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Koperasi
yang sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh
nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai
pengusaha kecil (600 Juta), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya. Dengan pengukuhan
sebagai PKP maka Koperasi terikat pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan
Nilai.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Menghitung, Menyetorkan dan Melaporkan Pajak Penghasilan Koperasi</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Penghasilan
yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa
pun, termasuk :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>penggantian atau imbalan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah,
tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau
imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang
Pajak Penghasilan;</li>
<li>hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;</li>
<li>laba usaha;</li>
<li>keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:<ol type="a">
<li>keuntungan
karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;</li>
<li>keuntungan
yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena
pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota ;</li>
<li>keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;</li>
<li>keuntungan
karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali
yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial
atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;</li>
<li>keuntungan
karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan,
tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan
pertambangan.</li>
</ol>
</li>
<li>penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;</li>
<li>bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;</li>
<li>dividen
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan
asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;</li>
<li>royalty atau imbalan atas penggunaan hak;</li>
<li>sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;</li>
<li>penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;</li>
<li>keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;</li>
<li>keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;</li>
<li>selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;</li>
<li>premi asuransi;</li>
<li>iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;</li>
<li>tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;</li>
<li>penghasilan dari usaha berbasis syariah;</li>
<li>imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan;</li>
<li>surplus Bank Indonesia.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Menghitung Penghasilan Kena Pajak setahun</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Biaya-biaya Operasional Rp. BBBB</div>
<div style="text-align: justify;">
Penghasilan Neto Rp. CCCC</div>
<div style="text-align: justify;">
Koreksi Fiskal (positif/negatif) Rp. DDDD</div>
<div style="text-align: justify;">
Penghasilan Kena Pajak Rp. XXXX</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Biaya
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:<ol type="a">
<li>biaya pembelian bahan;</li>
<li>biaya
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,honorarium,
bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;</li>
<li>bunga, sewa, dan royalti;</li>
<li>biaya perjalanan;</li>
<li>biaya pengolahan limbah;</li>
<li>premi asuransi;</li>
<li>biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;</li>
<li>biaya administrasi; dan</li>
<li>pajak kecuali Pajak Penghasilan;</li>
</ol>
</li>
<li>penyusutan
atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas
pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dan Pasal 11A;</li>
<li>iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;</li>
<li>kerugian
karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan
dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan;</li>
<li>kerugian selisih kurs mata uang asing;</li>
<li>biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;</li>
<li>biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;</li>
<li>piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:<ol type="a">
<li>telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;</li>
<li>Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan</li>
<li>telah
diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi
pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian
tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur
dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam
penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa
utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;</li>
<li>syarat
sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan
piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf k UU Pajak Penghasilan;</li>
</ol>
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;</li>
<li>sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;</li>
<li>sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan<br />di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;</li>
<li>biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;</li>
<li>sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan</li>
<li>sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pembagian
laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk
dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis,
dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;</li>
<li>biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;</li>
<li>pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:<ol type="a">
<li>cadangan
piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang
menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan
pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;</li>
<li>cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;</li>
<li>cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;</li>
<li>cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;</li>
<li>cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan</li>
<li>cadangan
biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri
untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan
syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan;</li>
</ol>
</li>
<li>premi asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa,
yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh
pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib
Pajak yang bersangkutan;</li>
<li>penggantian atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan
kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai
serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di
daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;</li>
<li>jumlah
yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau
kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan yang dilakukan;</li>
<li>harta yang dihibahkan, bantuan
atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU Pajak Penghasilan serta
zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang
diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah;</li>
<li>Pajak Penghasilan;</li>
<li>biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;</li>
<li>gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;</li>
<li>sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana
berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di
bidang perpajakan.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Menghitung Pajak Terhutang</b></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Pajak Penghasilan sebagai berikut:<table class="views-table cols-2" style="margin-left: 0px; margin-right: 0px; text-align: left;"><thead>
<tr><th>Lapisan Penghasilan Kena Pajak</th><th>Tarif Pajak</th></tr>
</thead><tbody>
<tr class="odd views-row-first"><td height="20">untuk seluruh lapisan Penghasilan Kena Pajak</td><td align="center">28%</td></tr>
</tbody></table>
* Mulai Tahun Pajak 2010, tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b menjadi 25%.<br />Contoh:<br />Penghasilan Kena Pajak Rp. 51.000.000.000,00, maka perhitungan pajak terutangnya:<br />28% X Rp. 51.000.000.000,00 = Rp. 14.280.000.000,00</li>
<li>Koperasi
yang peredaran bruto setahun tidak melebihi Rp 50.000.000.000,00 dan
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto tidak melebihi
Rp4.800.000.000,00.<br />Contoh : Peredaran bruto sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00<br />Cara penghitungannya :<br /><ol type="a">
<li>Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:<br />(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 =<br />Rp480.000.000,00</li>
<li>Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp3.000.000.000,00-Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000</li>
</ol>
Pajak Penghasilan yang terutang:<br /><ol type="a">
<li>(50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00</li>
<li>28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00 (+)</li>
</ol>
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp772.800.000,00</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan</b></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>PPh Final/ Pasal 4 ayat (2)<ol type="a">
<li>10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final.</li>
<li>5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.</li>
<li>1%
dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah
Susun Sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.</li>
<li>25% dari jumlah bruto hadiah undian (nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura).</li>
<li>2%
dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi bagi yang bersertifikasi usaha kecil, dan bersifat final.</li>
<li>3%
dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi bagi yang bersertifikasi usaha menengah dan besar, dan
bersifat final.</li>
<li>4% dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi bagi yang tidak bersertifikasi
usaha konstruksi, dan bersifat final.</li>
<li>4% dari jumlah bruto, yang
diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan dan pengawasan
konstruksi bagi yang bersertifikasi usaha konstruksi, dan bersifat
final.</li>
<li>6% dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia
jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi bagi yang
tidak bersertifikasi usaha konstruksi, dan bersifat final.</li>
</ol>
</li>
<li>PPh Pasal 21 atas Penghasilan Karyawan<br />PPh
Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima
oleh orang pribadi dari pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukannya<br />Cara Perhitungan:<br />Penghasilan Bruto Rp. AAAA<br />Dikurangi:<ol type="a">
<li>Biaya Jabatan Rp. BBBB<br />(5% X Pengh.Bruto max: Rp6.000.000 pertahun)</li>
<li>Iuran lain yang terikat penghasilan tetap Rp. CCCC</li>
</ol>
Penghasilan Neto Rp. DDDD<br />Dikurangi PTKP *) Rp. EEEE<br />Penghasilan Kena Pajak Rp. FFFF<br />Kemudian Penghasilan Kena Pajak tersebut dikalikan Tarif Pasal 17 sbb:<br />
<table class="views-table cols-2" style="margin-left: 0px; margin-right: 0px; text-align: left;"><thead>
<tr><th>Penghasilan Kena Pajak</th><th>Tarif</th></tr>
</thead><tbody>
<tr class="odd views-row-first"><td height="20">s.d. Rp 50.000.000</td><td align="center">5%</td></tr>
<tr class="even"><td height="20">diatas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000</td><td align="center">15%</td></tr>
<tr class="odd"><td height="20">diatas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000</td><td align="center">25%</td></tr>
<tr class="even"><td height="20">diatas Rp 500.000.000</td><td align="center">30%</td></tr>
</tbody></table>
<br />*) PTKP adalah penghasilan tidak kena pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan ketentuan sebagai berikut:<table class="views-table cols-2" style="margin-left: 0px; margin-right: 0px; text-align: left;"><thead>
<tr><th>Keterangan</th><th>Status</th><th>PTKP</th></tr>
</thead><tbody>
<tr class="odd views-row-first"><td height="20">WP tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan</td><td align="center">TK/0</td><td align="center">Rp.15.840.000</td></tr>
<tr class="even"><td height="20">WP tidak kawin dan memiliki tanggungan 1 orang</td><td align="center">TK/1</td><td align="center">Rp.17.160.000</td></tr>
<tr class="odd"><td height="20">WP tidak kawin dan memiliki tanggungan 2 orang</td><td align="center">TK/2</td><td align="center">Rp.18.480.000</td></tr>
<tr class="even"><td height="20">WP tidak kawin dan memiliki tanggungan 3 orang</td><td align="center">TK/3</td><td align="center">Rp.19.800.000</td></tr>
<tr class="odd"><td height="20">WP kawin dan tidak memiliki tanggungan</td><td align="center">K/0</td><td align="center">Rp.17.160.000</td></tr>
<tr class="even"><td height="20">WP Kawin dan memiliki tanggungan 1 orang</td><td align="center">K/1</td><td align="center">Rp.18.480.000</td></tr>
<tr class="odd"><td height="20">WP Kawin dan memiliki tanggungan 2 orang</td><td align="center">K/2</td><td align="center">Rp.19.800.000</td></tr>
<tr class="even"><td height="20">WP Kawin dan memiliki tanggungan 3 orang</td><td align="center">K/3</td><td align="center">Rp.21.120.000</td></tr>
</tbody></table>
</li>
<li>Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 23<ol type="a">
<li>sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :<ul>
<li>dividen;</li>
<li>bunga;</li>
<li>royalti;</li>
<li>hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21;</li>
</ul>
</li>
<li>sebesar
2% (dua persen) dari penghasilan bruto tanpa PPN atas penghasilan dari
jasa lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.
244/PMK.03/2008 yang terbit tanggal 31 Desember 2008.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Kewajiban perpajakan di bidang PPN</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jika Koperasi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena</div>
<div style="text-align: justify;">
Pajak
dan peredaran bruto setahun telah melebihi Rp600.00.000,00 , maka
koperasi memiliki kewajiban melakukan pemungutan PPN sebesar 10%, serta
menyetorkan dan melaporkan PPN yang terhutang setiap bulan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada
prinsipnya seluruh Barang dan Jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa
Kena Pajak kecuali atas barang-barang dan jasa-jasa yang dikecualikan
sebagai berikut:</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Kelompok Barang yang Tidak dikenai PPN:<ol type="a">
<li>barang
hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya, yaitu : minyak mentah (crude oil), gas bumi, panas bumi,
pasir dan kerikil, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara dan
bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan
bijih perak serta bijih bauksit;</li>
<li>barang-barang kebutuhan pokok
yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu : beras, gabah, jagung,
sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak
beryodium;</li>
<li>makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan
minuman baik yang dikonsumsi di tempat ataupun tidak, termasuk makanan
dan minuman yang diserahkan oleh jasa boga atau catering;</li>
<li>uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.</li>
</ol>
</li>
<li>Kelompok Jasa yang Tidak dikenai PPN<ol type="a">
<li>jasa pelayanan kesehatan medis;</li>
<li>jasa pelayanan sosial;</li>
<li>jasa pengiriman surat dengan perangko;</li>
<li>jasa keuangan;</li>
<li>jasa asuransi;</li>
<li>jasa keagamaan;</li>
<li>jasa pendidikan;</li>
<li>jasa kesenian dan hiburan;</li>
<li>jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;</li>
<li>jasa
angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam
negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan
udara luar negeri;</li>
<li>jasa tenaga kerja;</li>
<li>jasa perhotelan;</li>
<li>jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan<br />pemerintahan secara umum;</li>
<li>jasa penyediaan tempat parkir;</li>
<li>jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;</li>
<li>jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan</li>
<li>jasa boga atau katering.<br />Mekanisme Pajak Keluaran<br />Pajak keluaran; Rp.XXXX<br />(10% kali nilai DPP atas penjualan)<br />Pajak Masukan; Rp.YYYY (-)<br />(10% kali nilai DPP atas penjualan)<br />PPN yang kurang (lebih) bayar; Rp.ZZZZ</li>
</ol>
<br />Perhitungan
tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN setiap bulan dengan menggunakan
formulir 1107 atau menggunakan e-SPT DJP yaitu program SPT Masa PPN yang
dibagikan secara gratis oleh DJP.<br />Perlakuan Khusus Perpajakan untuk Koperasi<ol>
<li>Atas
penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
dipotong pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga
berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 per bulan dan bersifat
final.</li>
<li>Atas penghasilan berupa bunga simpanan koperasi yang
tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yaitu
Rp240.000,00 sebulan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya tidak
dipotong Pajak Penghasilan Final (PP No. 15 Tahun 2009).</li>
</ol>
<br /><table class="views-table cols-2" style="margin-left: 0px; margin-right: 0px; text-align: left;"><thead>
<tr><th>No</th><th>Jenis Penghasilan</th><th>Tarif</th></tr>
</thead><tbody>
<tr class="odd views-row-first"><td height="20">1</td><td align="left">Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah;</td><td align="center">15%</td></tr>
<tr class="even"><td height="20">2</td><td align="left">Sewa
dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan pengggunaan harta yang telah dikenai
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)</td><td align="center">2%</td></tr>
<tr class="odd"><td height="20" valign="top">3</td><td align="left">Imbalan
jasa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang PPh :<br />
<ol>
<li>Jasa penilai;</li>
<li>Jasa aktuaris;</li>
<li>Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan;</li>
<li>Jasa perancang;</li>
<li>Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang migas;</li>
<li>Jasa penunjang migas;</li>
<li>Jasa penambangan dan jasa penunjang penambangan selain migas;</li>
<li>Jasa penunjang penerbangan dan bandara;</li>
<li>Jasa penebangan hutan termasuk land clearing;</li>
<li>Jasa pengolahan/pembuangan limbah;</li>
<li>Jasa penyedia tenaga kerja;</li>
<li>Jasa perantara dan/atau keagenan;</li>
<li>Jasa perdagangan surat berharga kecuali oleh Bursa Efek, KSEI, dan KPEI;</li>
<li>Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan kecuali oleh KSEI;</li>
<li>Jasa pengisian suara dan/atau sulih suara;</li>
<li>Jasa mixing film;</li>
<li>Jasa software komputer,termasuk perawatan, pemeliharaan & perbaikan;</li>
<li>Jasa
instalasi/pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas /AC/ TV kabel,
selain yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi
dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;</li>
<li>Perawatan/pemeliharaan/perbaikan
mesin, listrik / telepon/ air / gas /AC / TV kabel, alat
transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh WP
yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;</li>
<li>Jasa maklon, jasa penyelidikan dan keamanan, jasa penyelenggaraan kegiatan/event organizer, jasa pengepakan;</li>
<li>Jasa
penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang
atau media lain untuk penyampaian informasi, jasa pembasmian hama &
jasa pembersihan, jasa catering/tata boga</li>
</ol>
<br />
<ol>
</ol>
</td></tr>
</tbody></table>
</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: x-small;"><span style="color: #666666;">sumber : pajak.go.id</span></span></div>
Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-71435575926134704812014-04-22T10:00:00.000+07:002014-07-31T18:38:34.971+07:00Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Dokter<div style="text-align: justify;">
<b>Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Dokter</b> | Salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan
adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk
lain, kecuali ditentukan lain dalam UU PPh. Tambahan kekayaan neto yang
berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak juga termasuk
sebagai objek Pajak Penghasilan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima penghasilan yang merupakan
Objek Pajak Penghasilan, wajib membayar atau melunasi Pajak penghasilan
termasuk penghasilan yang diterima <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2013/08/syarat-syarat-permohonan-pendaftaran.html">Wajib Pajak Orang Pribadi</a> seperti
<a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/04/cara-menghitung-pajak-penghasilan-dokter.html">Dokter</a>.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Jenis penghasilan apa saja yang diterima Dokter dikenakan PajakPenghasilan?</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dokter karena keahliannya atau kegiatannya dapat menerima penghasilan yang berupa :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap;</li>
<li>Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli;</li>
<li>Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.</li>
<li>Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam
bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi
produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya;</li>
<li>Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek;</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<b>Bagaimana cara penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dokter?</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/04/cara-menghitung-pajak-penghasilan-dokter.html">cara mengetahui berapa PPh yang harus dibayar atau dilunasi dokter</a>
atas penghasilan yang diterimanya, terlebih dahulu perlu dijelaskan
bahwa pembayaran atau pelunasan PPh dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu
:</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pemotongan/Pemungutan oleh pihak pemberi hasil;</li>
<li>Penyetoran sendiri oleh Wajib pajak setelah menghitung dan memperhitungkan PPh terhutang selama satu tahun.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Besarnya PPh atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan serta
pembayaran lainnya yang terkait dengan gaji, honorarium, komisi atau
fee, hadiah, bonus, gratifikasi, uang saku, uang presentasi dan uang
rapat, yang diberikan oleh pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong,
ditentukan melalui penghitungan yang dilakukan oleh pemberi kerja
tersebut. PPh yang terhutang ini disebut juga dengan <a href="http://npwp-online.blogspot.com/search/label/PPh%20Pasal%2021">PPh Pasal 21</a> karena
diatur dalam Pasal 21 di UU PPh.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tarif yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 khusus untuk dokter (tenaga ahli) adalah :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Dasar Pengenaan dan
Pemotongan PPh Pasal 21. Dasar Pengenaan dan Pemotongan ditentukan
sebesar 50% dari jumlah bruto; dan</li>
<li>Tarif 15% dari jumlah bruto (<a href="http://npwp-online.blogspot.com/search/label/PPh%20Final">PPh bersifat Final</a>) khusus untuk
penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur,
imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apapun yang dananya
berasal dari APBN/APBD serta yang menerimanya PNS/TNI/POLRI/Pejabat
Negara golongan III/a ke atas atau Letnan Dua ke atas.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<b>Cara penghitungannya menurut </b><b>Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sebagai berikut </b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<table class="views-table cols-2" style="margin-left: 0px; margin-right: 0px; text-align: left;"><thead>
<tr><th>Lapisan Penghasilan Kena Pajak</th>
<th>Tarif</th>
</tr>
</thead><tbody>
<tr class="odd views-row-first"><td height="20">s.d. Rp 50.000.000</td>
<td align="center">5%</td>
</tr>
<tr class="even"><td height="20">diatas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000</td>
<td align="center">15%</td>
</tr>
<tr class="odd"><td height="20">diatas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000</td>
<td align="center">25%</td>
</tr>
<tr class="even"><td height="20">diatas Rp 500.000.000</td>
<td align="center">30%</td>
</tr>
</tbody></table>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, karena sebagai pegawai tetap.<br />Misalnya
Dokter A (status sendiri dan tidak mempunyai tanggungan) pegawai tetap
di RS X dengan gaji dan tunjangan sebulan Rp 15.000.000,-<br />PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja :<br />Gaji + Tunjangan setahun<br />15.000.000 x 12 = Rp180.000.000,-<br />Pengurang :
<ul>
<li>Biaya jabatan (5%x jumlah bruto penghasilan setahun, maksimal Rp6.000.000) = (Rp 6.000.000,-)</li>
<li>PTKP Sendiri (TK/-) = (Rp 15.840.000,-)</li>
</ul>
Penghasilan Kena Pajak = Rp158.160.000,-<br />PPh Pasal 21 terhutang :<br />Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x PKP =<br />5% x Rp50.000.000,- = Rp 2.500.000<br />15% x Rp108.160.000,- = Rp16.224.000 <br />Total Rp18.724.000<br />Dokter A wajib menerima bukti potong PPh pasal 21 dari Rumah Sakit X.</li>
<li>Honorarium, komisi atau fee, uang saku, uang presentasi, uang rapat yang dananya berasal dari APBN/APBD ataupun yang bukan.<br /><ol type="a">
<li>Misalnya Dokter A (PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000.<br />PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :<br />15% xRp10.000.000 = Rp1.500.000,-<br />Pemotongan <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2013/07/cara-menghitung-pph-pasal-21.html">Perhitungan PPh Pasal 21</a> ini bersifat final atau tidak diperhitungkan lagi dengan
penghasilan lainnya sehingga sudah selesai penghitungan PPh, namun tetap
dilaporkan dalam <a href="http://npwp-online.blogspot.com/search/label/SPT%20Tahunan">SPT Tahunan</a> PPhnya (melampirkan bukti potong PPh Pasal
21 tersebut).</li>
<li>Misal Dokter A (swasta) menerima uang presentasi yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000, dari Departemen Kesehatan.<br />PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :<br />5% x (50% x Rp10.000.000,-) = Rp250.000,-<br />Dokter
A (swasta) wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari Departemen
Kesehatan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan
PPh-nya.</li>
<li>Misal Dokter A (swasta ataupun PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium pada bulan Maret 2009 sebesar Rp30.000.000. dari Rumah sakit Z<br />PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan :<br />5% x (50% x Rp30.000.000,-) = Rp750.000.-<br />Dokter A wajib diberikan bukti potong PPh Pasal 21.</li>
</ol>
Catatan :<br />
<ol type="a">
<li>apabila penghasilan tersebut
diberikan karena pekerjaan atau jasanya bersifat berkesinambungan baik
berdasarkan kontrak atau kenyataan sebenarnya, maka tarif Pasal 17 ayat
(1) huruf a diterapkan atas jumlah kumulatifnya.<br />Misalnya di bulan
April 2009 Dokter A juga mendapat honorarium sebesar Rp80.000.000,- dari
Rumah Sakit Z (bulan Maret 2009 telah menerima Rp30.000.000,-),
sehingga jumlah kumulatifnya menjadi Rp30.000.000,- + Rp80.000.000,- =
Rp110.000.000,-<br />Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 dari jumlah kumulatif
tersebut adalah 50% x Rp110.000.000,- = Rp55.000.000,- , sehingga PPh
Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh Rumah Sakit Z adalah :<br />5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000,-<br />15% x Rp5.000.000 = Rp 750.000,- (+)<br />Total Rp3.250.000,-<br />Karena bulan Maret telah dipotong Rp750.000,-, maka bulan April PPh yang harus dipotong Rp3.250.000,- - Rp750.000 = Rp2.500.000</li>
<li>Jumlah penghasilan bruto bagi Dokter yang melakukan praktik di rumah
sakit dan/atau klinik adalah sebesar jasa Dokter yang dibayar oleh
pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya
atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.<br />Misalnya, Pasien A
membayar tagihan Rumah Sakit Z sebesar 25 juta, dengan rincian uang obat
Rp5.000.000,- dan uang jasa Dokter B sebesar Rp20.000.000,-. Rumah
Sakit Z menerima bagi hasil dari uang jasa Dokter B sebesar 50% dari
jumlah tersebut atau Rp10.000.000,- (sesuai dengan perjanjian).<br />Rumah
Sakit Z memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Dokter B
dari jumlah penghasilan bruto Rp20.000.000,- bukan dari jumlah
penghasilan bruto setelah dikurangi bagi hasil atau Rp10.000.000,-.
Sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong Rumah Sakit Z adalah : 5% x (50% x
Rp20.000.000) = Rp500.000,-</li>
</ol>
</li>
<li><a href="http://npwp-online.blogspot.com/2013/12/pajak-atas-hadiah-undian-dan-penghargaan.html">Hadiah atau Penghargaan</a>, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam
bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi
produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya.<br />Misalnya Dokter A
(bukan pegawai tetap di PT X) menerima hadiah berupa tiket pesawat dan
akomodasinya dari PT X senilai Rp50.000.000.<br />PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi penghasilan :<br />5% xRp50.000.000 = Rp2.500.000,-<br />Dokter
A wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari PT X dan dan menghitung
kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.<br />Apabila dari
hadiah tersebut ternyata tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dari
PT X, maka Dokter A wajib menghitung dan membayar sendiri Pajak
Penghasilan dari hadiah tersebut di dalam SPT Tahunan PPh-nya.</li>
<li>Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek Dokter yang
menerima penghasilan dari membuka praktek dapat menghitung PPh melalui 2
cara yaitu pembukuan atau pencatatan.<br /><ol type="a">
<li>Pembukuan.<br />Laba
usaha baik dari praktek maupun pekerjaan bebas seperti dokter sebagai
tenaga ahli di Rumah sakit/Klinik Kesehatan, didapat dari hasil laporan
Rugi Laba. Apabila Untung maka atas keuntungan tersebut dikenakan tarif
pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah terlebih dahulu dikurangi
dengan PTKP setahun.<br />Misalnya Dokter A menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung besarnya PPh yang terutang selama satu tahun :<br />Peredaran bruto/Omzet : Rp500.000.000<br />Pengurangnya :<br />Biaya operasional (gaji pegawai, peralatan, Obat, listrik, dll) :(Rp300.000.000)<br />Penghasilan neto : Rp200.000.000<br />Apabila Dokter A sumber penghasilannya hanya dari praktek, maka PPh terhutang<br />Penghasilan neto Rp200.000.000,-<br />Pengurang<br />PTKP (tk/-) (Rp 15.840.000,-)<br />PKP Rp184.160.000,-<br />PPh terutang :<br />5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000,-<br />15%x Rp134.160.000 = Rp20.124.000 +<br />Total Rp22.624.000,-</li>
<li>Pencatatan<br />Laba usaha dari praktek maupun pekerjaan bebas seperti
dokter sebagai tenaga ahli, didapat dari peredaran atau penerimaan
bruto (omzet) selama satu tahun dikalikan norma penghitungan penghasilan
neto (misalnya untuk praktek di Jakarta ditentukan norma penghasilan
nettonya 45%).<br />Hasil perkalian (Penghasilan neto) tersebut dikalikan
dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah terlebih dahulu
dikurangi PTKP.<br />Misalnya Dokter A memperoleh penghasilan dari praktek
di Jakarta dengan peredaran atau penerimaan bruto (omzet) setahun
Rp300.000.000, dan dari Rumah sakit Z sebagai dokter tamu (praktek)
Rp200.000.000,- (PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Rumah Sakit Z sebesar
Rp5.000.000,-).<br />PPh terutang : Peredaran bruto setahun (Rp300.000.000,- + Rp200.000.000 = Rp500.000.000,-)<br />Penghasilan Neto Rp500.000.000 x 45% = Rp225.000.000<br />Pengurang :<br />PTKP (tk/-) =(Rp 15.840.000)<br />PKP Rp209.160.000,-<br />PPh terutang :<br />5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000,-<br />15% x Rp159.160.000 = Rp23.874.000.-+<br />Total Rp26.374.000,-<br />PPh
yang harus disetor Dokter A ke Bank Persepsi atau Kantor Pos (
diasumsikan Dokter A tidak memperoleh penghasilan lain pada tahun
tersebut adalah : Rp 26.374.000,- - Rp5.000.000,- = Rp21.374.000,-</li>
</ol>
</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Informasi lebih lanjut tentang cara penghitungan PPh atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Dokter, dapat diperoleh dengan cara mendatangi
petugas di KPP atau menghubungi Kring Pajak 500200 (melalui HP ditambah
kode area 021), maupun mengakses website <a href="http://www.pajak.go.id/" rel="nofollow" target="_blank">www.pajak.go.id</a></div>
Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-12537644140064339082014-04-15T09:00:00.000+07:002014-07-31T17:40:56.507+07:00Tarif PPh Untuk Bunga Deposito Tabungan Serta Diskonto Bank Indonesia<div style="text-align: justify;">
<b>Tarif PPh Untuk Bunga Deposito Tabungan Serta Diskonto Bank Indonesia</b> | <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/04/tarif-pph-bunga-deposito-tabungan-diskonto.html">Bunga deposito, bunga tabungan lainnya, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia</a> (SBI) merupakan objek <a href="http://npwp-online.blogspot.com/search/label/PPh%20Final">PPh yang bersifat final</a>. Besarnya PPh
bersifat final yang dipotong adalah 20% dari jumlah bruto, sebagaimana
ditunjukkan dalam tabel di bawah ini:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<table class="views-table cols-2" style="margin-left: 2px; margin-right: 2px; text-align: left;"><thead>
<tr><th height="20"><span style="font-weight: normal;">Objek Pajak</span></th>
<th><span style="font-weight: normal;">Subjek Pajak</span></th>
<th><span style="font-weight: normal;">Tarif</span></th>
</tr>
</thead><tbody>
<tr class="odd views-row-first"><td height="20" rowspan="2">Bunga Deposito/Bunga Tabungan/Diskonto SBI</td>
<td><a href="http://npwp-online.blogspot.com/">Wajib Pajak</a> Dalam Negeri dan BUT</td>
<td align="center">20%</td>
</tr>
<tr class="even"><td><a href="http://npwp-online.blogspot.com/">Wajib Pajak</a> Luar Negeri</td>
<td align="center">20% atau sesuai dengan Tarif P3B</td>
</tr>
</tbody></table>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Yang tidak dipotong PPh yang bersifat final adalah:</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>bunga dari deposito/tabungan/SBI sepanjang jumlah deposito/
tabungan/SBI tidak lebih dari Rp7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah
yang dipecah-pecah;</li>
<li>bunga diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;</li>
<li>bunga deposito/tabungan/diskonto SBI yang diterima atau diperoleh
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun;</li>
<li>bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka
pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun
untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Peraturan dan dasar hukum yang terkait pelaksanaan <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/04/penjelasan-tentang-pph-pasal-4-ayat-2.html">pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)</a> atas <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/04/tarif-pph-bunga-deposito-tabungan-diskonto.html">penghasilan berupa bunga deposito/bunga tabungan/diskonto SBI</a>
adalah:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="article-content" style="text-align: justify;">
<div class="field field-name-body field-type-text-with-summary field-label-hidden" style="text-align: justify;">
<div class="field-item even">
Dasar Hukum<br />
<ul>
<li>PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI</li>
<li>KMK-51/KMK.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI</li>
<li>SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000</li>
</ul>
Objek PPh Final<br />
<ul>
<li>Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto
Sertifikat Bank Indonesia termasuk bungayang diterima atau diperoleh
dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank
luar negeri di Indonesia.</li>
</ul>
Definisi<br />
<ol>
<li>Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan "deposit on call"
baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing)
yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank. </li>
<li>Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk
giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh masing-masing bank. </li>
</ol>
Pemotong<br />
<ol>
<li>Bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia</li>
<li>cabang bank luar negeri di Indonesia</li>
<li>Bank Indonesia</li>
</ol>
Tarif<br />
<ol>
<li>Untuk WPDN dan BUT : 20% dari jumlah bruto,</li>
<li>Untuk WPLN : 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan P3B yang berlaku</li>
</ol>
Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Tidak Dikenai Pemotongan <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/04/penjelasan-tentang-pph-pasal-4-ayat-2.html">PPh Pasal 4 Ayat (2)</a><br />
<ol>
<li>Orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh
penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak termasuk bunga dan diskonto
tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
<ul>
<li>OP ini dapat mengajukan restitusi atas pajak yang telah dipotong oleh pemotong. (Pasal 2 ayat 4 kmk 51/kmk.04/2001)</li>
</ul>
</li>
<li>Bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank
Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank
Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000 dan bukan merupakan
jumlah yang dipecah-pecah;</li>
<li>Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia</li>
<li>Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
yang diterima atau diperoleh Dana Pensiunyang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992
tentang Dana Pensiun.
<ul>
<li>Pengecualian dari pemotongan <a href="http://npwp-online.blogspot.com/search/label/PPh%20Pasal%204%20Ayat%202">PPh Pasal 4 ayat 2</a> ini dapat
diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak
Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat
Bank Indonesia, yang diterbitkan oleh KPP tempat Dana Pensiun yang
bersangkutan terdaftar. Silahkan baca PER-160/PJ/2005.</li>
</ul>
</li>
<li>Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka
pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun
untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri</li>
</ol>
Peraturan Tentang Sertifikat Bank Indonesia<br />
<ol>
<li>Dana Pensiun dan bank yang menjual kembali Sertifikat Bank
Indonesia kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada Dana Pensiun
yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, wajib memotong
Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia tersebut
(wajib memotong PPh atas selisih antara nilai nominal dengan harga
jualnya)</li>
<li>Jika pihak lain menjual kembali SBI tersebut, maka selisih antara
nilai nominal dengan harga jualnya merupakan keuntungan karena
pengalihan harta yang tidak perlu dipotong PPh, namun wajib dilaporkan
di <a href="http://npwp-online.blogspot.com/search/label/SPT%20Tahunan">SPT Tahunan</a>.</li>
</ol>
</div>
</div>
</div>
Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-31172622845640803302014-04-08T09:00:00.000+07:002014-07-31T17:44:44.575+07:00Penjelasan Tentang PPh Pasal 4 Ayat 2<div style="text-align: justify;">
<b>Penjelasan Tentang PPh Pasal 4 Ayat 2</b> | Meliputi pengertian PPh Pasal 4 ayat (2). Kemudian otoritas yang berwenang memotong PPh Pasal 4 ayat (2) dan siapa saja yang dapat dikenai Peratuturan ini. Terakhir adalah sedikit <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/04/penjelasan-tentang-pph-pasal-4-ayat-2.html">penjelasan yang perlu diketahui terkait PPh Pasal 4 ayat 2</a>.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h4 style="text-align: justify;">
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)</h4>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Adalah pajak atas penghasilan sebagai berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Penghasilan berupa <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/04/tarif-pph-bunga-deposito-tabungan-diskonto.html">bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara</a>, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;</li>
<li><a href="http://npwp-online.blogspot.com/2013/12/pajak-atas-hadiah-undian-dan-penghargaan.html">Penghasilan berupa hadiah undian</a>;</li>
<li>Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;</li>
<li>Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan</li>
<li>Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h4 style="text-align: justify;">
Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)</h4>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Koperasi;</li>
<li>Penyelenggara kegiatan;</li>
<li>Otoritas bursa; dan</li>
<li>Bendaharawan;</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h4 style="text-align: justify;">
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)</h4>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Penerima <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/04/tarif-pph-bunga-deposito-tabungan-diskonto.html">bunga deposito dan tabungan lainnya</a>, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;</li>
<li>Penerima hadiah undian;</li>
<li>Penjual saham dan sekuritas lainnya; dan</li>
<li>Pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan;</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Lain-Lain</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<ul style="text-align: justify;">
<li style="text-align: justify;">Pemotongan <a href="http://npwp-online.blogspot.com/search/label/PPh%20Pasal%204%20Ayat%202">PPh Pasal 4 ayat (2)</a> adalah bersifat final;</li>
<li style="text-align: justify;">Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan;</li>
<li style="text-align: justify;">Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong <a href="http://npwp-online.blogspot.com/search/label/PPh%20Final">PPh Final</a>;</li>
</ul>
Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-47138377797323303372014-03-27T10:35:00.000+07:002014-09-29T10:38:50.550+07:00Manakah Yang Termasuk Subjek Pajak dan Bukan Subjek Pajak - PPh<div style="text-align: justify;">
Artikel berikut ini akan menjelaskan Manakah <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/03/yang-termasuk-subjek-pajak-dan-yang-bukan.html">Yang Termasuk Subjek Pajak dan Bukan Subjek Pajak</a> yang akan dikenai PPh. Sebagaimana diketahui, Pajak
Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan
dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun
pajak.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Subjek Pajak Penghasilan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Subjek PPh meliputi :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>orang pribadi;</li>
<li>Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;</li>
<li>badan<br />Adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap; dan</li>
<li>bentuk usaha tetap (BUT).<br />Adalah bentuk usaha yang dipergunakan
oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang
pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat
berupa:<br /><ol type="a">
<li>tempat kedudukan manajemen;</li>
<li>cabang perusahaan;</li>
<li>kantor perwakilan;</li>
<li>gedung kantor;</li>
<li>pabrik;</li>
<li>bengkel;</li>
<li>gudang;</li>
<li>ruang untuk promosi dan penjualan;</li>
<li>pertambangan dan penggalian sumber alam;</li>
<li>wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;</li>
<li>perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;</li>
<li>proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;</li>
<li>pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain,
sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan;</li>
<li>orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;</li>
<li>agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau
menanggung risiko di Indonesia; dan</li>
<li>komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki,
disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk
menjalankan kegiatan usaha melalui internet.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Subjek Pajak Dalam Negeri</b></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang
berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun
pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
Indonesia.</li>
<li>Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi
Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan
Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi
yang sejenis, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.</li>
<li>Kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:<br /><ol type="a">
<li>pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan</li>
<li>pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD</li>
<li>penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah</li>
<li>pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.</li>
<li>Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Subjek Pajak Luar Negeri</b></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.</li>
<li>Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan
dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Tidak termasuk Subjek Pajak</b></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li style="text-align: justify;">Kantor perwakilan negara asing;</li>
<li style="text-align: justify;">Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat
lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka
yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan
syarat:<br /><ol type="a">
<li>bukan warga Negara Indonesia; dan</li>
<li>di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta</li>
<li>negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: justify;">Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :<br /><ol type="a">
<li>Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;</li>
<li>tidak menjalankan usaha; atau</li>
<li>kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain
pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran
para anggota;</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: justify;">Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :<br /><ol type="a">
<li>bukan warga negara Indonesia; dan</li>
<li>tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<span style="font-size: x-small;"><span style="color: #666666;">sumber: pajak.go.id</span></span>Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-49522462260756781022014-03-25T09:00:00.000+07:002014-07-31T18:53:26.586+07:00Objek Pajak Penghasilan, Objek PPh Final dan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak<div style="text-align: justify;">
Artikel kali ini membahas tentang <a href="http://npwp-online.blogspot.com/search/label/Objek%20Pajak">Objek Pajak</a>. Apa saja yang termasuk dalam Objek Pajak Penghasilan, Objek PPh Final dan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak Dengan demikian diharapkan <a href="http://npwp-online.blogspot.com/">Wajib Pajak</a> dapat mengklasifikasi ketika nanti akan membayar pajak.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h4 style="text-align: justify;">
Objek Pajak Penghasilan</h4>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/03/objek-pajak-penghasilan-objek-pph-final.html">Objek Pajak Penghasilan</a> adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama
dan dalam bentuk apapun termasuk:</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk
lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;</li>
<li>hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;</li>
<li>laba usaha;</li>
<li>keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:<br /><ol type="a">
<li>keuntungan
karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;</li>
<li>keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota ;</li>
<li>keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;</li>
<li>keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau
sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan
atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan;</li>
<li>keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh
hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan
dalam perusahaan pertambangan.</li>
</ol>
</li>
<li>penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;</li>
<li>bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;</li>
<li>dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi ;</li>
<li>royalty atau imbalan atas penggunaan hak;</li>
<li>sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;</li>
<li>penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;</li>
<li>keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;</li>
<li>keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;</li>
<li>selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;</li>
<li>premi asuransi;</li>
<li>iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;</li>
<li>tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;</li>
<li>penghasilan dari usaha berbasis syariah;</li>
<li>imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;</li>
<li>surplus Bank Indonesia.</li>
</ol>
<h4 style="text-align: justify;">
Objek Pajak PPh Final </h4>
<div style="text-align: justify;">
<a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/03/objek-pajak-penghasilan-objek-pph-final.html">Objek Pajak PPh Final</a> meliputi :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;</li>
<li>penghasilan berupa hadiah undian;</li>
<li>penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;</li>
<li>penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta</li>
<li>penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.</li>
</ol>
<h4 style="text-align: justify;">
Tidak Termasuk Objek Pajak</h4>
<ol style="text-align: justify;">
<li style="text-align: justify;">Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan
amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan
yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia;</li>
<li style="text-align: justify;">Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan
pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi atau
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan
antara pihak-pihak yang bersangkutan;</li>
<li style="text-align: justify;">Warisan;</li>
<li style="text-align: justify;">Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;</li>
<li style="text-align: justify;">Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari
Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib
Pajak, wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak
yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh;</li>
<li style="text-align: justify;">Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan
dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna dan asuransi beasiswa;</li>
<li style="text-align: justify;">Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan
terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari
penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan
di Indonesia dengan syarat :<br /><ol type="a">
<li>dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan</li>
<li>bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen,
kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%
(dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: justify;">Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi
kerja maupun pegawai;</li>
<li style="text-align: justify;">Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam
bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan;</li>
<li style="text-align: justify;">Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak
investasi kolektif;</li>
<li style="text-align: justify;">Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura
berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan
menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan
pasangan usaha tersebut:<br /><ol type="a">
<li>merupakan perusahaan mikro,
kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor
usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan</li>
<li>sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: justify;">Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur
lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu:<br /><ol type="a">
<li>Diterima
atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa
dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang terstruktur
baik di dalam negeri maupun luar negeri;</li>
<li>Tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa;</li>
<li>Komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke
sekolah, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang
studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup
yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar;</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: justify;">Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba
yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya,
yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan
bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka
waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih
tersebut;</li>
<li style="text-align: justify;">Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Peenyelenggara
jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur
lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Semoga artikel Objek Pajak Penghasilan, Objek PPh Final dan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak ini bisa bermanfaat buat Anda. </div>
<ol style="text-align: justify;">
</ol>
Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-86301019680256902272014-03-19T09:00:00.000+07:002014-07-18T21:34:16.193+07:00Tarif Dan Tata Cara Pemungutan Penyetoran Serta Pelaporan PPH Psl 22 - PER -23/PJ/2009<div style="text-align: justify;">
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR <b>PER-23/PJ/2009</b> TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-523/PJ./2001 TENTANG <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/03/cara-penyetoran-pelaporan-pph-psl-22.html">TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN,PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22</a> OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Merubah Pasal 2. Sehingga secara utuh berbunyi :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 1</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<ul>
<li> Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.</li>
<li> Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai <a href="http://npwp-online.blogspot.com/">Wajib Pajak</a>, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 2 ( <span style="color: red;">diubah</span> )</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Diubah menjadi :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: blue;">Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. – Sesuai PER-23/PJ/2009 – Berlaku sejak tanggal ditetapkan 12 Maret 2009</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 3</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, badan usaha industri dan eksportir selaku Pemungutan Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Final dalam rangkap 3 (tiga) yaitu :- lembar pertama : untuk penjual;- lembar kedua : untuk disampaikan kepada <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/01/alamat-kantor-wilayah-kanwil-pajak-se.html">Kantor Pelayanan Pajak</a> (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);- lembar ketiga : sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 4</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<ul>
<li> Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak.</li>
<li> Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 5</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak. </div>
Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-67212326606304561022014-03-10T10:00:00.000+07:002014-07-18T21:03:03.514+07:00Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan<div style="text-align: justify;">
Berikut saya sampaikan beberapa langkah mudah <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/03/cara-mengisi-spt-tahunan-pph-badan.html">Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan</a><br /><br />1. Persiapan Data/File<br /></div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Kumpulkan data tentang semua penghasilan yang anda terima selama suatu tahun pajak</li>
<li>Kumpulkan semua data atas semua biaya yang telah anda keluarkan selama satu tahun pajak</li>
<li>Kumpulkan bukti potong <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/02/tentang-pajak-penghasilan-pasal-23.html">PPh 23</a> dan PPh Pasal 22 yang Anda terima/peroleh,</li>
<li>Kumpulkan daftar Aktiva yang Anda miliki sampai tgl 31 desember</li>
<li>Hitung Saldo hutang/pinjaman per 31 desember</li>
<li>Siapkan data Pengurus dan Komisaris lengkap dengan alamat dan <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2013/05/cara-pendaftaran-npwp-online-melalui-ereg.html">NPWP</a></li>
<li>Mengidentifikasi apakah penghasilan tersebut merupakan obyek PPh tidak final, obyek PPh final atau bukan merupakan obyek pajak</li>
<li>Melakukan pemilahan mana biaya yang boleh dibiayakan di <a href="http://npwp-online.blogspot.com/search/label/SPT%20Tahunan">SPT Tahunan</a> mana yang tidak boleh dikurangkan/ melakukan rekonsiliasi fiscal</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<br />2. Saat Mengisi Form SPT Tahunan<br /></div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Baca buku petunjuk pengisian SPT Tahunan dengan cemat.</li>
<li>Input ke dalam e-SPT PPh Tahunan, mulai dari lampiran.</li>
<li>Isi terlebih dahulu Lampiran SPT sebelum mengisi Induk SPT.</li>
<li>Bila diperlukan dapat dibuat lampiran tambahan.</li>
<li>Induk SPT beserta lampirannya diisi rangkap dua:<br /><ul>
<li>Satu lembar untuk <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/01/alamat-kantor-pelayanan-pajak-jakarta.html">Kantor Pelayanan Pajak</a>.</li>
<li>Satu lembar untuk arsip Wajib Pajak.</li>
</ul>
</li>
<li>Angka-angka rupiah dalam SPT Tahunan berikut lampirannya dinyatakan dalam rupiah penuh.</li>
<li>Ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pengurus atau kuasa.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<br />Untuk penejelasan tentang bagaimana cara menyampaiakan SPT bisa dilihat disini: <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2013/02/cara-menyampaikan-spt-tahunan.html">Cara Menyampaikan SPT Tahunan</a></div>
Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-26155596444986463242014-03-04T09:00:00.000+07:002014-07-18T20:46:11.733+07:00Penjelasan Tentang SPT Masa PPN<h4 style="text-align: justify;">
Kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN</h4>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam penjelasan Pasal 3 UU KUP digariskan bahwa bagi PKP fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang terutang dan untuk melaporkan tentang :</div>
<ul>
<li>Pengreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluara </li>
<li>Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku </li>
<li>Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan Pasal 4 UU KUP ditentukan bahwa pengisian <a href="http://npwp-online.blogspot.com/search/label/SPT%20Tahunan">SPT</a> harus dilakukan dengan lengkap, benar dan ditanda tangani oleh pengurus atau direksi untuk wajib pajak Badan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam hal <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/03/pengertian-fungsi-dan-jenis-spt-bagi.html">SPT</a> ditanda tangani oleh orang lain selain yang disebut diatas, harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Surat kuasa khusus untuk <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/03/penjelasan-tentang-spt-masa-ppn.html">SPT Masa PPN</a> dibuat per Masa Pajak dengan menyebut bulan yang bersangkutan, jadi tidak dapat dibuat untuk satu tahun buku.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<a href="http://npwp-online.blogspot.com/2013/02/cara-menyampaikan-spt-tahunan.html">SPT harus disampaikan</a> dengan lengkap, artinya disertai lampiran yang telah ditetapkan. SPT yang disampaikan tidak lengkap, dianggap SPT tersebut tidak pernah disampaikan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h4 style="text-align: justify;">
SPT Masa PPN</h4>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Mulai Masa Pajak januari 2007, SPT Masa PPN yang semula menggunakan formulir 1195, diganti dengan formulir 1107 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-142/PJ./2007. SPT Masa PPN Formulir 1107 terdiri atas :</div>
<ol>
<li>Induk SPT - Formulir 1107</li>
<li>Lampiran 1 Daftar Lampiran Pajak Keluaran dan PPnBM – Formulir 1107A</li>
<li>Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPnBM – Formulir 1107B.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kemudian dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008 tanggal 23 Juni 2008 ditetapkan bahwa bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) wajib menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1108 yang terdiri atas :</div>
<ol>
<li>Induk SPT - Formulir 1108</li>
<li>Lampiran 1 Daftar Lampiran Pajak Keluaran dan PPnBM – Formulir 1108A</li>
<li>Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPnBM – Formulir 1108B.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagi PKP yang semula menyampaikan <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/03/pengertian-fungsi-dan-jenis-spt-bagi.html">SPT</a> dalam bentuk formulir kertas kemudian menyam-paikan SPT dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, kecuali atas SPT Pembetulan yang SPT sebelumnya disampaikan dalam bentuk formulir kertas.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Adapun PKP yang diperbolehkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas berdasarkan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ./2008 adalah PKP yang membuat Faktur Pajak Standar dan membuat Nota Retur serta membuat dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar atau mengreditkan Faktur Pajak Standar dan menerima Nota Retur serta menggunakan dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yang jumlahnya baik sebagai Pajak Keluaran maupun sebagai Pajak Masukan masing-masing tidak lebih dari 30 (tiga puluh) dalam satu Masa Pajak.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan Pasal 6 peratturan ini SPT disampaikan oleh PKP secara manual, yaitu :</div>
<ul>
<li>Langsung ke KPP; atau</li>
<li>Melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir, ke <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/01/alamat-kantor-wilayah-kanwil-pajak-se.html">KPP</a>.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagi PKP yang membuat Faktur Pajak Keluaran, membuat Nota Retur atau menggunakan Faktur Pajak Masukan atau menerima Nota Retur dalam satu Masa Pajak lebih dari 30 (tiga puluh), wajib menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1107.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, PKP dianggap tidak menyampaikan SPT.</div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2014/03/penjelasan-tentang-spt-masa-ppn.html">SPT Masa PPN</a> dilaporkan NIHIL, karena PKP tidak melakukan penyerahan dan per-olehan BKP dan/atau JKP, maka PKP hanya menyampaikan Induk SPT, dan <a href="http://npwp-online.blogspot.com/search/label/SPT%20Tahunan">SPT</a> yang seperti ini dianggap sudah disampaikan.</div>
Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7194833763771779475.post-8722298468348479732014-03-03T09:00:00.000+07:002014-07-18T18:56:32.459+07:00Pengertian Fungsi dan Jenis SPT Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Maupun Badan<div style="text-align: justify;">
Pada kesempatan kali ini saya akan bahas mengenai <a href="http://npwp-online.blogspot.com/search/label/SPT%20Tahunan">SPT</a> (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Mengingat batas akhir penyampaian SPT adalah tgl 30 Maret bagi WP Orang Pribadi dan 31 April bagi WP Badan. Secara berurutan akan saya bahas apa arti SPT, fungsi SPT, dan jenis SPT sehingga Anda tidak kebingungan ketika <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2013/02/cara-menyampaikan-spt-tahunan.html">menyampaikan SPT</a>.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h4 style="text-align: justify;">
Arti SPT</h4>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<a href="http://npwp-online.blogspot.com/search/label/SPT%20Tahunan">SPT Tahunan</a> adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan (Pasal 1 PER - 26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jadi secara garis besar SPT dikelompokkan menjadi 2 macam, yaitu untuk <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2013/08/syarat-permohonan-pendaftaran-npwp.html">Wajib Pajak Orang Pribadi </a>dengan kode formulir SPT 1770 dan <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2013/08/syarat-permohonan-pendaftaran-npwp-badan">Wajib Pajak Badan</a> dengan kode formulir SPT 1771.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h4 style="text-align: justify;">
Fungsi SPT</h4>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Fungsi dari SPT adalah untuk digunakan oleh <a href="http://npwp-online.blogspot.com/search/label/Wajib%20Pajak">Wajib Pajak</a> untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h4 style="text-align: justify;">
Jenis SPT</h4>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu SPT dengan kode formulir 1770. Pada pengertian SPT dalam Pasal 1 PER - 26/PJ/2012 di atas, terdapat 3 jenis SPT 1770 yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Ketiga jenis SPT tersebut adalah SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Secara sederhana, untuk membedakan ketiga jenis SPT itu adalah dari nama formulirnya, yaitu 1770 saja tanpa huruf S, atau pakai S, atau pakai SS. S adalah kepanjangan dari Sederhana, sedangkan SS adalah kepanjangan dari Sangat Sederhana.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Lalu jenis SPT apa yang cocok bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi ? Kira-kira formulir SPT mana yang dapat Anda gunakan untuk melaporkan SPT. Baiklah berikut adalah jenis jenis SPT.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. SPT 1770 SS</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
SPT ini mempunyai bentuk dan struktur yang paling sederhana, karena hanya terdiri atas 1 lembar saja dan tidak ada lampirannya. SPT ini hanya berisi informasi dari Wajib Pajak berupa jumlah harta yang dimiliki pada akhir tahun (tanpa perincian) dan hutang yang dimiliki pada akhir tahun (juga tanpa perincian). SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi (Pasal 3 PER - 34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kalau boleh saya simpulkan, SPT ini hanya boleh digunakan bagi Anda yang memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut :</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>yang mempunyai profesi sebagai pekerja/karyawan atau pensiunan, dan</li>
<li>dari satu pemberi kerja, dan</li>
<li>jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta, dan</li>
<li>tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagi Anda yang menggunakan formulir saat <a href="http://npwp-online.blogspot.com/2013/02/cara-menyampaikan-spt-tahunan.html">menyampaikan SPT Tahunan</a> WAJIB melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja, yaitu formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta maupun BUMN/BUMD, dan formulir 1721 A2 bagi PNS dan pensiunannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. SPT 1770 S</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
SPT ini mempunyai bentuk dan struktur lebih kompleks dibandingkan jenis SPT 1770 SS. SPT jenis ini terdiri atas 1 lembar induk SPT dan 2 lampiran SPT yang melekat pada induknya yaitu 1770 S-I dan 1770 S-II.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>dari satu atau lebih pemberi kerja;</li>
<li>dari dalam negeri lainnya; dan/atau</li>
<li>yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final (Pasal 2 PER - 34/PJ/2010)</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
SPT ini boleh digunakan bagi Anda yang memenuhi kriteria sebagai berikut :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Mempunyai profesi sebagai pekerja/karyawan atau pensiunan dari satu atau lebih pemberi kerja,</li>
<li>Mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya, seperti : Bunga, Royalty, Sewa, Penghargaan dan Hadiah, Keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, dan lain-lain.</li>
<li>Mempunyai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final, yaitu :<br /><ul>
<li>Bunga Deposito/Tabungan/Diskonto SBI/Surat Berharga Negara</li>
<li>Bunga/Diskonto Obligasi</li>
<li>Penjualan Saham di Bursa Efek</li>
<li>Hadiah Undian</li>
<li>Pesangon, </li>
<li>Tunjangan Hari Tua dan tebusan Pensiun yang dibayarkan sekaligus</li>
<li>Honorarium atas Beban APBN/APBD</li>
<li>Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan</li>
<li>Sewa atas Tanah dan atau Bangunan</li>
<li>Bangunan yang diterima dalam rangka Bangun Guna Serah</li>
<li>Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi</li>
<li>Penghasilan dari Transaksi Derivatif, Deviden, termasuk juga Penghasilan Isteri dari satu Pemberi Kerja</li>
<li>dan lain-lain.</li>
</ul>
</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jika Anda memenuhi salah satu kriteria kriteria di atas atau bahkan ketiga-tiganya, maka Anda boleh menggunakan SPT 1770 S. Ketentuan melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja, yaitu formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta maupun BUMN/BUMD, dan formulir 1721 A2 bagi PNS dan pensiunannya juga WAJIB atas SPT ini. Tetapi misalkan Anda bukan pekerja/karyawan atau pensiunan, tetapi menggunakan SPT ini karena mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya dan atau mempunyai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final, maka Anda tidak wajib melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebagai tambahan saja dan ini berdasarkan pengalaman di lapangan dan juga tercover dalam SPT 1770 S, bagi Anda yang tidak memenuhi ketiga kriteria di atas tetapi memiliki penghasilan yang secara peraturan bukan objek pajak, seperti :</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Bantuan/Sumbangan/Hibah,</li>
<li>Warisan,</li>
<li>Bagian Laba Anggota Perseroan Komanditer Tidak Atas Saham, Persekutuan, perkumpulan, Firma, Kongsi</li>
<li>Klaim Asuransi Kesehatan, Kecelakaan, Jiwa, Dwiguna, Bea Siswa</li>
<li>Bea Siswa, dan lain-lain </li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
maka Anda boleh juga menggunakan SPT 1770 S ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. SPT 1770</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
SPT ini mempunyai bentuk dan struktur paling kompleks dibandingkan jenis SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. SPT jenis ini terdiri atas 1 lembar induk SPT dan 4 lampiran SPT yang melekat pada induknya yaitu 1770-I, 1770-II, 1770-III dan 1770-IV.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;</li>
<li>dari satu atau lebih pemberi kerja;</li>
<li>yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau</li>
<li>penghasilan lain, (Pasal 1 PER - 34/PJ/2010)</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagi Anda pengusaha yaitu mempunyai penghasilan dari usaha seperti pedagang baik retail maupun grosir, pemilik warung/restoran, pemilik salon, pemilik bengkel, pemilik rental, dan pengusaha lainnya maupun orang yang memiliki pekerjaan bebas seperti dokter, akuntan, aktuaris, konsultan dan arsitek yang membuka praktek sendiri, tidak ada pilihan lain selain menggunakan SPT jenis ini baik yang menyelenggarakan pembukuan maupun Norma Penghitungan Penghasilan Neto.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kriteria b, c, dan d pada pasal 1 PER - 34/PJ/2010 juga menyebutkan kriteria yang sama dengan kriteria untuk pengguna SPT 1770 S pada Pasal 2. Ini artinya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kriteria pada pengguna SPT 1770 S juga diperbolehkan menggunakan jenis SPT 1770 ini jika mau sedikit repot. Jadi saran saya adalah pergunakan <a href="http://npwp-online.blogspot.com/search/label/SPT%20Tahunan">SPT</a> yang sesuai dengan kriteria Anda.<br />
<span style="color: #999999;">sumber: http://belajarmemahamipajak.blogspot.com/2013/02/spt-pph-tahunan-orang-pribadi-yang.html </span></div>
Dian Sastrohttp://www.blogger.com/profile/13253671926516450019noreply@blogger.com