February 2014 - NPWP ONLINE

NPWP ONLINE

Panduan dan Informasi Seputar Pajak. Cara Mendaftar NPWP Secara Online atau eRegistration.

Info Pajak Terbaru

Perhitungan PPh Pasal 23 atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan. Karena masih banyak yang belum memahami bagaimana cara menghitung PPh Psl 23 atas objek pajak penyedia sewa kendaraan. Maka kali ini saya akan berusaha memberikan contoh cara menghitung PPh pasal 23 bagi Anda yang memiliki usaha rental mobil dll.

Ilustrasi

Jika harga sewa kendaraan 1 hari adalah 2.200.000 sudah termasuk PPN, yang di kenakan PPh pasal 23 atas harga yang mana, setelah PPN atau sebelum PPN?

Cara Menghitung

Langkah pertama tentukan dulu DPP PPN dan PPh psl 23.
DPPnya kebetulan sama, jadi, sekali tepuk dapat 2.

2.200.000 = H + PPN
2.200.000 = H + 10% H
2.200.000 = 110% H
H = 2.200.000/110%
H = 2.000.000

PPN = 10% x 2.000.000
PPN = 200.000

PPh 23 = 2% x 2.000.000
PPh 23 = 40.000

Perhitungan jumlah yang dibayar oleh pengguna :

Harga (Nilai ) Sewa = 2.000.000
PPN                        = 200.000 +
Total Nilai Kontrak  = 2.200.000
PPh 23                    = 40.000 -
Dibayarkan ke pemilik Kendaraan = 2.160.000

Semoga penjelasan Perhitungan PPh Pasal 23 atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan diatas bisa Anda pahami. Jika belum jelas bisa Anda tanyakan disini.
Pertanyaan Seputar Pajak yang Sering Ditanyakan Pembaca Blog Ini. Saya memang membuka sesi tanya jawab masalah pajak disini. Anda bisa menanyakan hal hal yang berhubungan dengan pajak. Dan dari beberapa pertanyaan yang masuk, berikut ini adalah yang paling sering ditanyakan.

1. Apa itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan PPh adalah formulalir yang diisi wajib pajak untuk melaporkan identitas diri, harta, kewajiban/utang, penghasilan, dan perhitungan pajaknya setiap tahun

2. Siapa saja yang harus membayar pajak?

Yang diwajibkan mengisi SPT Tahunan antara lain orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3. Bagaimana cara membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)?

  • Masyarakat wajib mendaftarlam diri di kantor pelayanan pajak (KPP) atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran.
  • Wajib pajak orang pribadi cukup mebawa dokomen berupa KTP yang masih berlaku

4. Kapan masyarakat harus membayar pajak?

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) wajib orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret.

5. Apa akibatnya kalau kita tak membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunan?

  • Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetorkan
  • Dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan yang terlambat/tidak disampaikan
  • Jika sengaja tak menyampaikan SPT Tahunan dan mengakibatkan kerugian negara, dipidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enak tahun. Serta denda paling sedikit dua kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

6. Dimanakah lokasi untuk mengambil SPT Tahunan?

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dapat diperoleh di tempat-tempat yang telah ditentukan, yaitu:
  • Kantor Pelayanan Pajak terdekat;
  • Pojok Pajak atau Mobil Pajak keliling yang dapat Anda temui di tempat-tempat keramaian;
  • Diunduh melalui situs www.pajak.go.id

7. Kemana wajib pajak menyerahkan SPT Tahunan?

Untuk SPT Nihil/Kurang Bayar (KB):
  • Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP;
  • Drop Box;
  • Pos/Jasa Ekspedisi yang disertai Bukti Pengiriman Surat ke KPP tempat WP terdaftar
  • e-Filing (Formulir 1770S & 1770SS).
Untuk SPT Lebih Bayar (LB)/Pembetulan/SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT/e-SPT :
  • Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat WP terdaftar;
  • Pos/Jasa Ekspedisi yang disertai Bukti Pengiriman Surat ke KPP tempat WP terdaftar
  • e-Filing (Formulir 1770S & 1770SS).

8. Bagaimana cara menyetor pajak yang terutang?

Sarana Penyetoran Pajak
Pajak yang terutang disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411125 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 200. SSP diisi dengan identitas Wajib Pajak, kode jenis, setoran pajak, uraian pembayaran, masa/bulan dan tahun pajak, jumlah pajak serta jangan lupa tanda tangan pembayar/penyetor pajak.

Tempat Penyetoran Pajak
Pajak yang telah dihitung, disetorkan ke Kas Negara melalui bank tempat pembayaran pajak atau Kantor Pos.

9. Apakah mengisi SPT Tahunan harus membayar pajak?

Orang Pribadi yang mengisi SPT Tahunan tidak selalu harus membayar PPh. Orang Pribadi yang diwajibkan membayar kembali PPh-nya, apabila yang bersangkutan dalam perhitungan pada formulir induknya dinyatakan “PPh kurang bayar” (lihat baris “PPh kurang/lebih bayar”). Bahkan Orang Pribadi akan mendapatkan pengembalian PPh dari KPP apabila dinyatakan dalam formulir induknya “PPh lebih bayar”.

10. Bagaimana jika istri dan anak yang membuat NPWP sebagai anggota keluarga? Apakah wajib mengisi SPT Tahunan?

Istri dan anak yang memperoleh NPWP sebagai anggota keluarga dan Wajib Pajak (Kepala Keluarga/Suami), tidak diwajibkan mengisi SPT Tahunan. Yang diwajibkan mengisi SPT Tahunan untuk yang telah berkeluarga adalah kepala keluarga/suami, kecuali istri yang menghendaki memiliki NPWP sendiri terpisah dengan suami sehingga punya kewajiban juga untuk mengisi SPT Tahunan.

Dan bagi Anda yang mempunyai masalah dan pertanyaan seputar pajak, Anda bisa bertanya melalui laman kontak yang sudah saya sediakan disini.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 atau biasa disebut PPH Pasal 23.

Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

Pemotong Pajak

  1. Badan pemerintah
  2. Subjek pajak badan dalam negeri
  3. Penyelenggara kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  6. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu :
    • akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas; atau
    • orang pribadi yagn menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran beruapa sewa.

Tarif Dan Objek Pajak

  1. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas :
    • dividen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "g" Undang-undang PPh
    • bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "f"
    • royalti
    • hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Ayat (1) huruf "e" Undang-undang PPh.
  2. Hadiah dan penghargaan yang dipotong  Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya.
    Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong  Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan.

  3. Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
  4. Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas :
    • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
    • imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Atas Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Lain

No. Perkiraan Penghasilan Neto Jenis Jasa
1. 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN Jasa profesi, termasuk jasa konsultan hukum dan jasa konsultasi pajak
2. 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN a. Jasa teknik dan jasa manajemen
b. Jasa perancang/desain :
u Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
u Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan;
u Jasa perancang alat-alat transportasi/kendaraan;
u Jasa perancang iklan/logo;
u Jasa perancang alat kemasan.
c. Jasa instalasi/pemasangan :
u Jasa instalasi/pemasangan mesin dan jasa instalasi/pemasangan peralatan;
u Jasa instalasi/pemasangan listrik/telepon/air/gas/TV kabel.
d. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan :
u Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin dan jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan;
u Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan;
u Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan  bangunan.
e. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1996.
f. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga.
g. Jasa pemanfaatan informasi di bidang teknologi, termasuk jasa internet.
h. Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum.
i. Jasa akuntansi dan pembukuan.
j. Jasa pengolahan/pembuangan limbah.
k. Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing.
l. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak gas dan bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap.
m. Jasa penunjang di bidang penambangan migas.
n. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.
o. Jasa perantara.
p. Jasa penilai.
q. Jasa aktuaris.
r. Jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film.
s. Jasa maklon.
t. Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.
u. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan.
3. 26,67% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN a. Jasa perencanaan konstruksi.
b. Jasa pengawasan konstruksi
4. 13,33% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN Jasa pelaksanaan konstruksi
5. 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN a. Jasa pembasmian hama
b. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Perkiraan Penghasilan Neto Atas Penghasilan Sewa (Kecuali Persewaan Tanah/Bangunan) Dan Penggunaan Harta

No. Perkiraan Penghasilan Neto Jenis Jasa
1. 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN Sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan pengunaan harta khusus kendaraan angkutan darat.
2. 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Bukan Objek Pajak

1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
2. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usahaa dengan hak opsi;
3. dividen atau bagian laba yang diterimaa atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat :
a. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
b. bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
4. bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha:
5. bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
a. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
6. Sisa Hasil Usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
7. bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp. 240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final.

Saat Terutang, Penyetoran, Dan Pelaporan

  1. Pemotongan PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
    Yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.
  2. Pajak Penghasilan Pasal 23 harus disetor oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
  3. Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
  4. Pemotong PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong.
 Jika ada yang kurang jelas terhadap Penjelasan Tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPH psl 23) bisa Anda tanyakan melalui halaman Contact. Sekian Semoga bermanfaat.
Apa yang harus dilakukan jika Kartu NPWP hilang? Sebuah pertanyaan dari salah seorang pembaca blog ini. Dan kali ini saya akan coba jelaskan langkah yang harus dilakukan jika NPWP hilang dan Anda ingin membuat kembali.

Jika NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) hilang maka Anda bisa datang ke KPP setempat dan meminta dibuatkan kembali kartu NPWP. Untuk syarat syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
  • fotokopi KTP dan Asli
  • surat kehilangan dari kepolisian

Untuk permohonan cetak ulang NPWP, Wajib Pajak diminta mengisi permohonan cetak ulang (form permohonan) bisa dibuat sendiri dan juga telah disediakan oleh KPP ke Kantor Pajak terdekat dilampiri dengan fotokopi identitas pengenal (bisa KTP,SIM dsb).
Masalah:

No npwp (pegawai tetap) pegawai berubah dan baru di informasikan februari 2014 padahal nomor sudah berubah sejak jan 2013.
Bukti potong tahun 2013 masih menggunakan yang nomor lama , begitu juga pelaporan SPT masa januari 2014.
Apakah bukti potong tahun 2013 dan SPT masa januari 2014 harus dibetulkan?

Jawab:

Bukti potongnya cuma sekali setahun. Kalau sudah terlanjur dibuat ya dirubah saja.
SPT Masa Desember 2013 idealnya juga dirubah dan SPT Masa Januari 2014 juga dirubah.