December 2013 - NPWP ONLINE

NPWP ONLINE

Panduan dan Informasi Seputar Pajak. Cara Mendaftar NPWP Secara Online atau eRegistration.

Info Pajak Terbaru

Hah,, beasiswa kena pajak juga ya? Mungkin sebagian dari Anda ada yang bertanya demikian. Lalu bagaimana perlakuan pajak atas beasiswa tersebut dan serba serbi lainnya. Berikut ini akan kita bahas mengenai perlakuan pajak atas beasiswa tersebut.

Ketentuan Pajak atas Beasiswa Bagi Pihak Pemberi Beasiswa

Perlakuan Pajak mengenai beasiswa diatur dalam  Undang – Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1). Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan, dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.

Ketentuan Pajak atas Beasiswa Bagi Pihak Penerima Beasiswa

a)  Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak Penghasilan

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pasal 8 ayat 1 huruf e beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut  dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi penerimanya. Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No.154/PMK.03/2009  mengatakan Beasiswa yang dikecualikan dari Obyek Pajak Penghasilan (PPh) adalah  Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan non formal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

Pendidikan formal yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sedangkan Pendidikan non formal yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Adapun komponen beasiswa itu termasuk juga dengan biaya pendaftaran pendidikan (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
 
b) Beasiswa yang Tidak Termasuk Dalam Beasiswa yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan No.154/PMK.03/2009 juga menyebutkan bahwa  ketentuan mengenai pengecualian beasiswa dari obyek pajak penghasilan tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan:
  1. Pemilik;
  2. Komisaris;
  3. Direksi; atau
  4. Pengurus,
Jadi beasiswa yang diterima oleh pelajar, mahasiswa atau karyawan selaku penerima beasiswa dari suatu perusahaan atau institusi dimana penerima beasiswa tersebut memiliki hubungan istimewa sebagaimana disebutkan diatas, adalah beasiswa yang tidak termasuk dalam beasiswa yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.
 
sumber: www.ortax.org
Bagaimana sebenarnya ketentuan pajak atas hadiah undian atau penghargaan. Merujuk pada Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 1 " Suatu hadiah baik yang diperoleh dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan merupakan obyek pajak penghasilan." Lalu adakah perbedaan perlakuan pajak penghasilan antara hadiah yang diperoleh dari undian dengan hadiah yang diperoleh dari suatu kegiatan misalkan lomba atau kejuaraan yang merupakan bentuk penghargaan? Mari kita bahas mengenai ketentuan pajak penghasilan atas hadiah ataupun penghargaan.
Definisi Hadiah & Penghargaan
Sebelum mulai membahas mengenai perlakuan pajak penghasilan atas hadiah & penghargaan ada baiknya kita mengenal dahulu apa itu hadiah undian, penghargaan ataupun hadiah dari kegiatan cara mendaftar npwp online. Berikut ini adalah definisi yang dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001:
  1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
  3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
  4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

1. Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian

Pengertian Hadiah Undian
Jika kita melihat pada penjelasan dari Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian, yang dimaksud dengan hadiah undian itu adalah adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
Perlakukan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian
Penghasilan berupa hadiah undian akan dikenakan pajak yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 2 serta diatur pula dalam PP Nomor 132 Tahun 2002 Pasal 1.

Tarif Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian
Adapun dalam PP Nomor 132 Tahun 2002 Pasal 2 diatur mengenai besarnya tarif pajak penghasilan yang dikenakan atas hadiah undian tersebut yaitu sebesar 25% dari jumlah bruto nilai hadiah undian. Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.
Kewajiban Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian
Pihak yang wajib memotong atau memungut pajak penghasilan atas hadiah undian adalah penyelenggara undian baik penyelenggara tersebut orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) ataupun penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 132 Tahun 2002 Pasal 3.

2. Pajak Penghasilan atas Penghargaan dan Hadiah Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan

Pengertian Penghargaan
Dalam penjelasan pasal 4 huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan nomor 36 Tahun 2008 yang disebut penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.
Pengertian Penghargaan Perlombaan
Penghargaan Perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan ketika diadakannya suatu perlombaan, atau adu ketangkasan.
Perlakukan Pajak Penghasilan atas Penghargaan, Penghargaan Perlombaan dan Hadiah Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Lainnya
Pajak penghasilan yang dikenakan atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001, perlakuan pajak penghasilan tersebut dibedakan menurut penerima hadiah itu.
  • Penerima Hadiah atau Penghargaan: Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri
    Apabila penerima hadiah atau penghargaan adalah orang  pribadi Wajib Pajak dalam negeri, maka atas hadiah yang  diterima itu akan  terutang  Pajak Penghasilan  Pasal 21 sebesar tarif yang diatur dalam  Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan dikenakan dari jumlah penghasilan bruto yang diterima.
  • Penerima Hadiah atau Penghargaan: Wajib Pajak luar negeri selain BUT
    Dalam hal penerima hadiah atau penghargaan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, atas hadiah yang diterima olehnya akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
  • Penerima Hadiah: Wajib Pajak badan termasuk BUT
    Apabila penerima hadiah atau penghargaan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, maka perlakuan pajak penghasilan atas hadiah tersebut adalah merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu dikenakan pajak penghasilan pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan Saat terutang


PPh atas hadiah atau penghargaan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung apa peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas sebuah Hadiah ataupun Undian, rangkap 3 :
  1. lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak);
  2. lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
  3. lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.

Penyetoran dan Pelaporan

Penyelenggara undian atau pemberi penghargaan wajib menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif ), kemudian menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (duapuluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

3. Hadiah dan Penghargaan Yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 juga mengatur tentang jenis hadiah atau penghargaan yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.
Dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 disebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
sumber: www.ortax.org
Ini juga salah satu pertanyaan salah satu pembaca blog NPWP Online. Bagaimana cara mempuat SPT Tahunan apabila NPWP sudah terdaftar tapi perusahaan belum PKP, sedang perusahaan sudah berjalan.

Jawab

Tidak ada hubungan antara peelaporan SPT dengan perusahaan yang belum PKP. PKP (Pengusaha Kena Pajak) itu hubungannya dengan SPT Masa PPn. Jadi SPT Tahunan dibuat sperti biasa pake form untuk Badan, untuk PPn masukan di isi padaneraca saja.

Semoga bisa menjawab pertanyaan seputar pajak bagi Anda yang belum mengerti. Sekian.
Bagi Anda seorang karyawan dan masih bingung menghitung PPh Pasal 21, berikut adalah Cara Menghitung PPh Pasal 21 Atas Karyawan. Untuk penjelasan penghitungan PPh Pasal 21 secara umum bisa Anda lihat kembali disini. Pada kesempatan ini saya akan sampaikan lebih detail, Contoh Pemotongan dan Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Gaji Karyawan.

CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN

Agus (tidak kawin) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan sebuah Bank, dan  menerima gaji Rp 1.700.000,-/bulan,  ditambah tunjangan beras Rp 300.000,-/bulan.

Penghitungan PPh pasal 21 untuk Agus adalah sebagai berikut:
  • Penghasilan bruto : (1.700.000,- + 300.000,-) = Rp 2.000.000,-
  • Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) = Rp 100.000,-
  • Iuran pensiun : = Rp 100.000,-
  • Penghasilan neto sebulan = Rp 1.800.000,-
  • Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) = Rp 21.600.000,-
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) = Rp 15.840.000,-
  • Penghasilan Kena Pajak = Rp 5.760.000,-
  • PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp5.760.000,- = Rp 288.000,-
  • PPh Pasal 21 sebulan : Rp288.000,- : 12 = Rp 24.000,-

CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN

Agus (kawin tanpa tanggungan) yang telah memiliki NPWP adalah karyawan dari Bapak Amir, pemilik UMKM yang telah ditunjuk KPP sebagai pemotong PPh Pasal 21, Agus menerima gaji Rp 2.000.000,-/bulan.

Penghitungan PPh pasal 21 untuk Agus adalah sebagai berikut:
  • Penghasilan bruto : (2.000.000,- ) = Rp 2.000.000,-
  • Biaya jabatan : (5% x Rp 2.000.000) = Rp 100.000,-
  • Iuran pensiun : = Rp 100.000,-
  • Penghasilan neto sebulan = Rp 1.800.000,-
  • Penghasilan neto setahun : (12 x Rp 1.800.000,-) = Rp 21.600.000,-
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak(TK/-) = Rp 17.160.000,-
  • Penghasilan Kena Pajak = Rp 4.440.000,-
  • PPh Pasal 21 setahun : 5% x Rp 4.440.000,- = Rp 222.000,-
  • PPh Pasal 21 sebulan : Rp 222.000,- : 12 = Rp 18.500,-
Dan semoga penjelasan  Cara Menghitung PPh Pasal 21 Untuk Gaji Karyawan diatas dapat Anda mengerti dengan baik. Jika ada pertanyaan silahkan tinggalkan komentar atau menghubungi saya lewat contact page.
Pada kesempatan sebelumnya tentang Petunjuk Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP), terdapat beberapa kode atau nomor yang perlu Anda masukkan disana. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kali ini saya berikan Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.

Dikarenakan benyaknya nomor/kode yang ada, sulit kiranya untuk menuliskan satu persatu disini. Untuk itu Anda bisa mendownload Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam bentuk file format .pdf

Bagi Anda yang belum tahu bagaimana cara mengisi surat setoran pajak (SSP), berikut ini adalah panduan cara mengisi surat setoran pajak atau biasa disingkat SSP. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, semua waib pajak harus malakukannya sesuai dengan sistem self assesment. Yaitu wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang. Mengacu pada hal tersebut, Anda juga harus tahu cara mengisi Surat Setoran Pajak (SSP).

Untuk lebih jelasnya, terlebih dahulu perhatikan formulir Surat Setoran Pajak berikut. Dan selanjutnya penjelaasan Cara Mengisi Surat Setoran Pajak.

Cara Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)


NPWP, Nama WP dan Alamat
Diisi sesuai dengan:
  1. NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki Wajib Pajak.
  2. Nama WP diisi dengan Nama Wajib Pajak.
  3. Alamat diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Catatan : Bagi WP yang belum memiliki NPWP
  1. NPWP diisi:
    1. Untuk WP berbentuk Badan Usaha diisi dengan 01.000.000.0-XXX.000
    2. Untuk WP Orang Pribadi diisi dengan 04.000.000.0-XXX.000
  2. XXX diisi dengan Nomor Kode KPP Domisili pembayar pajak.
  3. Nama dan Alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah.
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran

  1. Kode Akun Pajak diisi dengan angka Kode Akun Pajak* yang tertera, untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor.
  2. Kode Jenis Setoran** (KJS) diisi dengan angka dalam kolom “Kode Jenis Setoran” untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor pada, sesuai dengan penjelasan dalam kolom “Keterangan”.
Catatan : Kedua kode tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar dapat diadministrasikan dengan tepat.

Uraian Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi sesuai dengan uraian dalam kolom “Jenis Setoran” yang berkenaan dengan Kode MAP dan Kode Jenis Setoran.
Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli dan lokasi objek pajak.
Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa dan lokasi objek sewa.

Masa Pajak
Diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang dibayar atau disetor.
Pembayaran atau setoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak.

Tahun Pajak
Diisi tahun terutangnya pajak.

Nomor Ketetapan
Diisi nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau STP.

Jumlah Pembayaran
Diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh. Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat), diisi secara lengkap sampai dengan sen.

Terbilang (untuk SSP Standar)
Diisi jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.

Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Devisa Persepsi atau PT. Pos Indonesia), tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran.

Wajib Pajak/Penyetor (untuk SSP Standar)
Diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha.

Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Direktorat Jenderal Pajak.

**Kode Akun Pajak dan Kode Setoran Pajak bisa Anda lihat disini.

Semoga penjelasan Cara Mengisi Surat Setoran Pajak diatas dapat Anda mengerti denagn baik. Apabila ada pertanyaan silahkn tinggalkan komentar atau menghubungi saya lewat contact page.