April 2013 - NPWP ONLINE

NPWP ONLINE

Panduan dan Informasi Seputar Pajak. Cara Mendaftar NPWP Secara Online atau eRegistration.

Info Pajak Terbaru

Bagaimana Cara Mengetahui Kode Seri Nomor Pokok Wajib Pajak? Kode Seri Nomor Pokok Wajib Pajak adalah Kode NPWP yang terdiri dari 15 digit angka. Cara Mengetahui Kode Seri Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

  1.  2 digit pertama merupakan identitas wajib pajak, yaitu :
    • 01 sampai dengan 03 = Wajib Pajak Badan
    • 04 dan 06 = Wajib Pajak Pengusaha
    • 05 = Wajib Pajak Karyawan
    • 07, 08 dan 09 = Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. 6 digit kedua merupakan nomor registrasi / urut yang diberikan Kantor Pusat DJP kepada KPP, contoh : 855.081
  3. 1 digit ketiga diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP, contoh : 4
  4. 3 digit keempat adalah kode KPP, contoh : 005
  5. 3 digit terakhir adalah status wajib pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang), yaitu 
    • 000 = Tunggal atau pusat
    • 00, dst = Cabang
contoh : NPWP PT ABC : 01.855.081.4-005.000
  • 01 artinya WP Badan
  • 855.081 artinya nomor registrasi / nomor urut terdaftar
  • 4 artinya kode cek digit
  • 005 artinya kode KPP Jakarta Kramat Jati
  • 000 artinya status WP adalah WP tunggal
Semoga Anda tidak kesulitan lagi dalam mengidentifikasi kode seri nomor pokok wajib pajak saat mnegisi formulir SSP ataupun hal  lainnya terkait masalah perpajakan. Jika masih ada yang belum jelas, silahkan tinggalkan komentar.
Ketentuan cara penerbitan Faktur Pajak Pertambahan Nilai mengalami perubahan mendasar sejak 1 April 2013. Ketentuan mengenai mengenai Faktur Pajak tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012  dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 yang terbit tanggal 22 November 2012. Perubahan utama dalam penerbitan faktur pajak yaitu dengan diberikannya Nomor Seri Faktur Pajak yang unik oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan.

Faktur Pajak terdiri dari 16 digit yaitu:

  • 2 digit Kode Transaksi
  • 1 digit Kode Status
  • 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh DJP.


Untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak maka Pengusaha Kena Pajak (PKP), Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.

Sedangkan PKP yang dapat diberikan Nomor Seri Faktur Pajak adalah yang telah memenuhi persyaratan berikut:

  1. PKP telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh KPP tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/ PJ/ 2012 dan perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau
  2. PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/ 2012.


Jika permohonan PKP memenuhi syarat maka KPP dalam jangka waktu paling lama 3  hari kerja setelah permohonan diterima akan mengirimkan password melalui email ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password dan Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi yang diberikan KPP kepada PKP melalui jasa pos tercatat/jasa ekspedisi/kurir ke alamat PKP.

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang tidak melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang  sesuai dengan ketentuan terbaru, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.