March 2013 - NPWP ONLINE

NPWP ONLINE

Panduan dan Informasi Seputar Pajak. Cara Mendaftar NPWP Secara Online atau eRegistration.

Info Pajak Terbaru

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.

Ketentuan mengenai hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 12 TAHUN 1985 jo UU No. 12 TAHUN 1994 tentang pajak.

Penjelasan Singkat Pengertian Nilai Jual Objek Pajak :

1. Perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis
Adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara membandingkannya dengan obyek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya

2. Nilai perolehan baru
Adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh obyek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik obyek tersebut.

3. Nilai jual pengganti
Adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi obyek pajak  tersebut.