February 2013 - NPWP ONLINE

NPWP ONLINE

Panduan dan Informasi Seputar Pajak. Cara Mendaftar NPWP Secara Online atau eRegistration.

Info Pajak Terbaru

Dirjen pajak kembali membuat terobosan dengan program e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online. Program ini merupakan  bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran bagi para Wajib Pajak.

Sistem ini terbagi dua bagian, yang pertama yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online. Dan yang kedua adalah sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.

Untuk memulai pendaftaran NPWP online silahkan ke situs resmi www.pajak.go.id . Untuk  tutorialnya sudah saya post di artikel sebelumnya. Sekian, semoga bermanfaat.
Apa saja Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak? Dalam tahapan keempat Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP) adalah Pemeriksaan Pajak. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP untuk:
  1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada WP.
  2. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ditetapkan oleh DJP.

Pemeriksaan uji kepatuhan dilakukan dengan cara menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan WP, pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan Wajib Pajak sebenarnya.

Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
  1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
  2. Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP
  3. WP mengajukan keberatan
  4. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  5. Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil
  6. Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai
  7. Pemeriksaan dalam rangkapenagihan pajak
  8. Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan
  9. Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Berdasarkan kriteria yang merupakan alasan atau dasar dilakukannya pemeriksaan, terdapat dua macam pemeriksaan yakni:
  1. Pemeriksaan rutin.
    Pemeriksaan rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang KUP.
  2. Pemeriksaan khusus.
    Pemeriksaan khusus atau pemeriksaan berdasarkan analisis risiko (risk based audit), merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP yang berdasarkan hasil analisis risiko secara manual atau secara komputerisasi menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Adapun menurut jenisnya, pemeriksaan dapat digolongkan menjadi
  1. Pemeriksaan lapangan.
    Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan dan dapat diperpanjang 4 bulan lagi sehingga menjadi paling lama 8 bulan yang dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak dan/atau kuasanya sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
  2. Pemeriksaan kantor.
    Pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi sehingga menjadi 6 bulan, terhitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Andaikata karena salah satu kriteria tertentu di atas, WP diperiksa oleh tim pemeriksa DJP, maka WP wajib untuk:
  1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan, khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor
  2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk pemeriksaan lapangan, WP wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik
  3. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan
  4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
  5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik, khususnya untuk pemeriksaan kantor
  6. Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.

Sedangkan hak WP dalam hal dilakukan pemeriksaan adalah
  1. Melihat Surat Perintah Pemeriksaan
  2. Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa
  3. Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
  4. Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT
  5. Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan
  6. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan
  7. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian kuisioner.
Dalam hal pemeriksaan lapangan, WP berhak meminta Pemeriksa untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis terkait pelaksanaan pemeriksaan.

Selama WP memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan pajaknya dengan benar dan tepat waktu, maka tak ada yang perlu dikuatirkan jika suatu saat diperiksa oleh tim pemeriksa DJP, karena hak Anda sebagai WP dijamin dalam Undang-Undang dan pelaksanaannya yang profesional di lapangan. Selamat menunaikan kewajiban dan menikmati hak perpajakan Anda, khususnya di lingkup pemeriksaan pajak. Bangga Bayar Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan terbaru terkait dengan Cara Menyampaikan SPT Tahunan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan. Peraturan ini efektif berlaku terhitung mulai tanggal 1 januari 2013. Lalu bagaimana saja Cara Menyampaikan SPT Tahunan, berikut penjelasannya.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 ini mengatur bagaimana cara wajib pajak (WP) menyampaikan SPT Tahunan. Berikut 5 Cara Mudah Menyampaikan SPT Tahunan yang diatur dalam Peraturan Pajak ini :

  1. Secara Langsung

  2. Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
    1. Melalui TPT 
      Penyampaian SPT Tahunan harus disampaikan di TPT KPP tempat WP terdaftar dalam hal :
      1. SPT Tahunan LB
      2. SPT Tahunan pembetulan
      3. SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan/atau
      4. SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT
    Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya


  3. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar 

    Penyampaian SPT Tahunan melalui pos dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut:
    1. Nama Wajib Pajak
    2. NPWP
    3. Tahun Pajak
    4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar)
    5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- ...)
    6. Perubahan Data (Ada/Tidak Ada)
    7. Nomor Telepon
    8. Pernyataan
    9. Tanda Tangan WP.
  4. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar

    Penyampaian SPT Tahunan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut:
    1. Nama Wajib Pajak
    2. NPWP
    3. Tahun Pajak
    4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar)
    5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- ..)
    6. Perubahan Data (Ada/Tidak Ada)
    7. Nomor Telepon
    8. Pernyataan
    9. Tanda Tangan WP.
  5. E-filling melalui website DJP (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa ASP
  6. Melalui Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box yang telah dijadwalkan tempat dan waktunya.

    Pojok Pajak, Mobil Pajak serta Drop Box merupakan tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima SPT Tahunan atau e-SPT Tahunan yang berlokasi di tempat-tempat keramaian, seperti mal atau pusat perbelanjaan.
Demikian penjelasan Cara Menyampaikan SPT Tahunan. Kalau ada yang belum jelas silahkan tinggalkan komentar atau menghubungi saya lewat halaman kontak.
Dengan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran sebagaimana diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Faktur Pajak mempunyai peran yang sangat strategis. Berbagai upaya penyempurnaan sistem telah dilakukan oleh DJP. Salah satu upaya untuk menghindari terjadinya segala bentuk penyalahgunaan Faktur Pajak dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, Peraturan Tentang Pajak kembali mengalami perubahan. Diharapkan juga, Pelayanan dan kenyamanan kepada seluruh Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak akan meningkat.

Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan, setelah program registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam rangka meningkatkan tertib administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang akan berlaku efektif untuk penerbitan Faktur Pajak mulai tanggal 1 April 2013.

Dalam peraturan tersebut, penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tatacaranya oleh DJP. Untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP perlu mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos ke alamat PKP, sedangkan password akan dikirimkan lewat email. Setelah mendapat kode aktivasi dan password, kemudian PKP mengajukan surat permintaan nomor seri Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajaka (KPP) tempat PKP terdaftar untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan. Selanjutnya, PKP akan mendapatkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak untuk digunakan dalam Penomoran Faktur Pajak.

Berkenaan dengan peraturan baru ini, PKP perlu memastikan bahwa alamat yang terdaftar adalah alamat yang sesuai dengan kondisi nyata PKP. Hal ini dimaksudkan agar pada pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi dapat diterima oleh PKP. Apabila terdapat perbedaan antara alamat yang sebenarnya dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus segera melakukan update alamat ke KPP tempat PKP terdaftar. PKP perlu juga mempersiapkan alamat surat elektronik (email) untuk korespondensi pemberitahuan email dan surat pemberitahuan kode aktivasi/surat pemberitahuan penolakan kode aktivasi yang Kembali Pos (kempos).

Ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan tersebut adalah :

  1. Kode dan nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu : 2(dua) digit kode transaksi, 1 (satu) digit kode status, dan 13 (tiga belas) digit nomor seri Faktur Pajak;
  2. Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP melalui permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan password.
  3. Identitas Penjual dan Pembeli, terutama alamat harus diisi dengan alamt sebenarnya atau sesungguhnya.
  4. Jenis Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
  5. Pemberitahuan PKP/pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak, harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah dan dilegalisasi pejabat yang berwenang.
  6. PKP yang tidak menggunakan nomor seri Faktur Pajak dari DJP atau menggunakan nomor seri Faktur Pajak ganda akan menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak tidak lengkap.
  7. Faktur Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan dan PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pajak tersebut, diharapkan PKP dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan penomoran Faktur Pajak. Apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kring Pajak 500200.